Sejarah Penutupan Masjidil Haram dan Penundaan Haji Sejak 14 Abad Lalu

sejarah penutupan masjidil haram

Pecihitam.org – Setelah diumumkan Menteri agama Fachrul Razi pada Selasa (2/6/2020) secara resmi Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020 ini. Hal ini terkait situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Selain itu, dalam wawancara dengan televisi Al Ikhbaria, 31 Maret 2020 Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammad Saleh bin Taher Benten juga mengatakan, bahwa kesehatan jemaah dan warga Arab Saudi sebagai tuan rumah penyelenggaraan haji menjadi prioritas. Alasan tersebut membuat Riyadh memutuskan penutupan Masjidil Haram sejak awal Maret 2020 tahun ini.

Sepanjang 14 abad sejarah peradaban Islam, ternyata penutupan Masjidil Haram dan penundaan ibadah haji pernah terjadi sejak zaman dahulu. Bahkan, menurut Yayasan Raja Abdulaziz untuk Riset dan Arsip (King Abdulaziz Foundation for Research and Archives) sudah 40 kali.

Para ahli sejarah Islam yang dikutip lembaga tersebut menyebutkan bahwa alasan penundaan pelaksanaan ibadah haji bermacam-macam, di antaranya, yaitu mulai dari karena penyebaran wabah penyakit, pemberontakan, perang, krisis politik dan tiadanya jaminan keamanan, hingga krisis ekonomi.

Berikut adalah sejarah penutupan Masjidil Haram dan Penundaan Ibadah Haji dari waktu ke waktu:

Daftar Pembahasan:

Pencurian Hajar Aswad dan Pemberontakan

Mengutip laporan King Abdulaziz Foundation for Research and Archives, menyebutkan bahwa untuk pertama kali ibadah haji tidak terselenggara pada tahun 930 M saat kelompok Qarmatiah, salah satu cabang dari kelompok Syiah Ismailiyah Tujuh Imam, memberontak kekhalifahan Abbasiyah.

Saat itu, pada hari ke-8 pelaksanaan haji kelompok Qarmatiah menyerang jamaah. Qarmatiah menganggap pelaksanaan ibadah haji merupakan perbuatan menyembah berhala.

Dalam laporan itu disebutkan, di bawah pimpinan Abu Taher al-Janabi dari Bahrain, kelompok ini membunuh lebih dari 30.000 anggota jamaah haji, membuang jenazah-jenazah itu ke sumur Zam Zam, dan melarikan Hajar Aswad ke Hajr (sekarang Qatif) yang menjadi markas mereka saat itu.

Pasukan Qarmatiah juga menutup jalan dari Syam yang kini terbagi menjadi Suriah, Lebanon, Palestina, dan Jordania. Penutupan jalan juga dilakukan dari arah Yaman. .

Baca Juga:  Tragedi Mihnah, Catatan Kelam Kekejaman Mu'tazilah dalam Sejarah Islam

Serbuan itu membuat jamaah haji tidak bisa masuk Mekkah dan pelaksanaan ibadah haji dibatalkan selama bertahun-tahun sejak 930 karena Hajar Aswad belum dikembalikan ke Mekah. Dilaporkan akibat pertumpahan darah tersebut, ibadah hajiĀ  tidak terselenggara selama 10 tahun.

Insiden tersebut bukanlah serangan pertama kepada jamaah haji. Menurut laman The New Arab, pada tahun 865 M, Ismail bin Yousef (dikenal dengan sebutan Al-Safak dan memberontak kekhalifahan Abbasiyah) membunuh jamaah haji yang berkumpul di Gunung Arafat di Mekkah. Insiden ini juga kemudian memaksa penundaan ibadah haji.

Wabah Penyakit

Setelah terjadinya insiden pemberontakan dan pembunuhan, Ibadah haji baru terselenggara lagi pada tahun 941 M. Namun, dilaporkan kembali bahwa seperti dipaparkan Ibnu Kasir dalam kitab Al-Bidayah wan-Nihayah, bahwa penutupan masjidil Haram dan gangguan dalam penyelenggaraan ibadah haji kembali terjadi pada 968 M.

Disebutkan, penundaan itu terjadi akibat penyebaran wabah di Mekkah. Banyak anggota jemaah haji meninggal terkena wabah ini. Pada saat yang sama, banyak unta untuk angkutan jemaah haji ke Mekkah mati karena kekurangan air minum.

Sejarah penutupan Masjidil Haram dan penundaan haji juga pernah terjadi pada 1831, karena wabah cacar dari India yang membunuh 75 persen jamaah di Mekkah. Tidak berhenti disitu, wabah kembali melanda Mekkah pada tahun 1837, sehingga ibadah haji tahun 1837-1840 ditiadakan.

Haji kembali diselenggarakan pada tahun 1841-1845, sebelum kembali ditunda pada 1846 karena wabah kolera melanda. Sedikitnya 15.000 orang meninggal akibat kolera pada 1846 ini. Mekkah nyaris dikosongkan dan ibadah haji ditunda sampai tahun 1850 gara-gara wabah itu.

Kemudian pada tahun 1858, jamaah dari Afrika tidak bisa naik haji karena wabah kolera melanda Jeddah dan Mekkah dan penyeberangan di Laut Merah ditutup. Penutupan itu membuat jamaah dari Afrika tidak bisa berlayar dari Mesir ke Jeddah. Selain itu Wabah juga kembali melanda pada 1865 dan 1883.

Baca Juga:  Kisah Nabi Musa Telanjang Berlarian Mengejar Batu

Konflik Politik

Karena konflik politik, pelaksanaan haji juga pernah ditunda pada 983-990 M. Kali ini penundaan ibadah haji ini dipicu oleh perselisihan antara Dinasti Abbasiyah dan Fatimiyah yang sama-sama mengaku sebagai kekhalifahan yang sah. Abbasiyah di Irak dan Suriah, sedang Fatimiyah di Mesir. Keduanya sama-sama mengklaim berhak menjadi penyelenggara tunggal haji.

Pada musim haji tahun 1030, menurut laporan King Abdulaziz Foundation for Research and Archives, hanya beberapa jemaah haji dari Irak yang mampu mencapai Mekkah untuk menunaikan haji. Sembilan tahun kemudian, jemaah haji dari Irak, Mesir, negara-negara Asia Tengah, dan Arab utara tidak bisa menjalankan ibadah haji.

Menurut Emad Taher Kepala Departemen Sejarah Universitas King Abdul Aziz, mereka tidak mampu menunaikan haji akibat kekacauan politik dan ketegangan sektarian. Begitu juga pada tahun 1099 karena faktor keamanan di dunia Muslim akibat peperangan, tak seorang pun yang mampu berhaji .

Sekitar lima tahun sebelum Pasukan Salib merebut Jerusalem tahun 1099, tiadanya persatuan di kalangan para pemimpin Muslim di kawasan Arab membuat tidak ada jaminan keselamatan sehingga tak satu pun orang mampu mencapai Mekkah untuk menunaikan ibadah haji.

Kemudian Ibadah haji kembali ditunda pada abad ke-13. Menurut laporan, disebutkan bahwa tak satu pun jemaah dari luar wilayah Hijaz mampu menunaikan haji dari tahun 1256 hingga 1260.

Setelah itu, pada tahun 1798 hingga 1801 saat Napoleon Bonaparte dari Perancis melancarkan operasi militer ke wilayah teritorial Kesultanan Turki Utsmani di Mesir dan Suriah. Selain itu juga tidak ada keamanan dalam rute perjalanan haji bagi para jamaah.

Dan sejarah kelam pengenai penutupan Masjidil Haram dan mengganggu ibadah haji yang belum lama terjadi, tetunya masih terngiang dalam ingatan generasi sekarang. Kala itu tahun 1979 terjadi pemberontakan dan penyerbuan Kota Mekkah oleh kelompok Juhaiman al-Utaibi. Media Arab Saudi, seperti Arab News dan Asharq al-Awsat, melaporkan pasukan Utaibi menduduki Masjidil Haram selama 14 hari.

Baca Juga:  Begini Strategi Dakwah Wali Songo Dalam Islamisasi Di Jawa

Dalam peristiwa 41 tahun lalu itu, Masjidil Haram tempat tersuci umat Islam tersebut terpaksa dibom dan ditembaki oleh tentara Arab Saudi yang berupaya membebaskan jamaah dari penyanderaan gerombolan al-Utaibi. Dilaporkan sedikitnya 250 orang tewas dalam insiden berdarah tersebut.

Wabah COVID 19

Tahun ini dunia gempar dengan wabah yang melanda dimana-mana, termasuk Arab Saudi. Bahkan sejak Maret 2020, pemerintah Arab Saudi telah menangguhkan layanan umrah di Masjidil Haram dan kunjungan ke Masjid Nabawi.

Arab Saudi juga sepat menutup seluruh masjid di negaranya dari kegiatan shalat berjamaah dan segala ibadah lainnya guna mencegah penyebaran wabah.

Meski demikian, pada awal pekan, ini Masjid Nabawi dan masjid-masjid lainnya di negara tersebut, kecuali Mekkah sudah kembali dibuka dan digunakan untuk shalat berjamaah dengan protokol kesehatan.

Adapun kota Mekkah, tempat dimana Masjidil Haram berada, masih ditutup hingga pertengahan Juni. Pemerintah Arab Saudi memang belum memutuskan secara resmi terkait penyelenggaran haji di tengah wabah Covid-19 tahun ini.

Akan tetapi untuk pemerintah Indonesia sebagaiman kita ketahui sudah mengambil keputusan untuk penundaan haji tahun 2020 ini. Hal ini cukup jelas karena alasan kesehatan jamaah dan hingga kini Arab Saudi belum membuka visa haji kembali padahal Ibadah Haji tahun ini seharusnya berlangsung mulai 29 Juli sampai 4 Agustus 2020.

Semoga bermanfaat.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik