Seksologi dan Oral Seks Menurut Syekh An-Najmi dan Shahid Athar

Seksologi dan Oral Seks Menurut Syekh An-Najmi dan Shahid Athar

Pecihitam.org- Penelitian tentang seksualitas terutama pada tema seksologi dan oral seks merupakan tema yang banyak diminati dari masa ke masa yang muncul dengan corak serta sudut pandang berbeda dan unik.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Diantara satu contoh paling spektakuler dan paling populer adalah kitab Kamasutera karya Vatsayana dari 68 tradisi seksualitas India. Kebanyakan peneliti pada masa modern merujuk pada ajaran klasik seksualitas Kamasutera yang telah ditulis berabad-abad lalu.

Walaupun buku-buku dan penelitian tentang seksualitas sudah banyak dipublikasikan, dan kitab seksualitas Kamasutra dianggap sempurna, bukan berarti seluruh persoalan seksualitas telah sepenuhnya selesai diteliti secara ilmiah. Terbukti seluruh karya tulis tersebut tidak memuat oral seks dan seksologi Islam. Berikut akan dijelasakan mengenai Seksologi dan Oral Seks Islam.

Seks dalam arti sempit dapat diartikan sebagai jenis kenikmatan yang dihasilkan dari rangsangan organ seks untuk melanjutkan atau melahirkan keturunan (prokreasi).

Sedangkan seks dalam arti luas disebut juga seksualitas, yaitu suatu konsep, konstruksi sosial terhadap nilai, orientasi (identity), perilaku (behavior) yang berkaitan dengan seks, seperti: perbedaan tingkah laku; lembut, kasar, agresif, pasif, dan lain-lain.

Perbedaan peran dan pekerjaan; mengurus anak, mencari nafkah, dan lain -lain. Hubungan antara laki-laki dan perempuan; percintaan, perkawinan, dan lain-lain. Sementara itu, seksologi dapat disebut sebagai studi ilmiah tentang seksualitas manusia, termasuk kepentingan seksual manusia, perilaku, dan fungsi.

Baca Juga:  Hukum Memancing Di Pemancingan Dalam Islam

Istilah ini umumnya tidak mengacu pada penelitian non ilmiah tentang seks, seperti analisis politik atau kritik sosial. Dalam seksologi modern, peneliti menerapkan alat-alat dari bidang akademik, termasuk biologi, kedokteran, psikologi, statistik, epidemiologi, sosiologi, antropologi, dan kriminologi.

Di dalam Islam, hubungan seksual tidak hanya sekedar urusan puas atau tidak puas belaka. Namun , Islam mengajarkan bahwa hubungan seksual suami istri juga merupakan salah satu bentuk ibadah. Dalam konsepsi al-Qur’an secara tegas dapat disimpulkan bahwa kegiatan seksual yang diperintahkan Islam dinilai sebagai ibadah.

Pemahaman kegiatan seksual sebagai ibadah ini berdasar pada keuniversalan makna sebuah ayat, bahwa tujuan dasar penciptaan manusia hanyalah sekedar beribadah saja pada Sang Pencipta. Di lain sisi, al-Qur’an menyatakan bahwa kegiatan seksual juga merupakan kebutuhan dasar biologis manusia yang bersifat libido.

Selama dalam batasan yang jelas, al-Qur’an membebaskan manusia untuk mendapatkan kenikmatan fantasi seksual ragawi dengan persyaratan tambahan bahwa kegiatan seksual itu harus menjaga aspek kebersihan lahir dan batin.

Konsep hubungan seksual dalam Islam juga mengajarkan tentang tenggang rasa dan kesejajaran. Islam bahkan memberikan perlindungan pada istri untuk mendapatkan kepuasan dan kenyamanan hubungan seksual karena istri sangat berhak dalam mendapatkan perlakuan seksual berkualitas.

Baca Juga:  Manakah yang Lebih Utama, Menikahi Gadis atau Janda?

Dari segi bahasa, istilah oral sex terdiri dari dua suku kata yaitu kata oral dan kata sex. Kata oral secara bahasa, berasal dari bahasa Inggris yang berarti segala yang berhubungan dengan mulut; oral cavity (lubang mulut), lubang mulut dari bibir ke pharynk (hulu kerongkongan).

Kata sex berasal dari bahasa Inggris yang berarti kelamin atau biasa diartikan hubungan kelamin antara pria dan wanita, yang berkonotasi nafsu birahi, syahwat, yang pada akhirnya melakukan sexual intercourse, yaitu persetubuhan, hubungan intim atau senggama yang dalam bahasa arab disebut jima’.

Secara istilah oral sex atau hubungan seks oral bisa diartikan sebagai aktivitas seks yang menggunakan oral; bibir, rongga mulut, lidah bahkan gigi dan kemungkinan kerongkongan, untuk memberikan stimulasi seks pada organ genital (alat kelamin).

Oral sex adalah satu di antara model-model aktivitas stimulan seksual yang sering dilakukan, sebagai bentuk pemanjaan diri dalam seks yang biasa dilakukan sebagai foreplay sebelum coitus (bersetubuh), dan terkadang dilakukan sebagai pengganti jima’ (terutama ketika istri sedang haid atau alasan lainnya yang menyebabkan istri tidak bisa melayani suami).

Pandangan hukum Islam pada dua ulama ini yakni Syekh An-Najmi dan Shahid Athar dapat disimpulkan bahwa pendapat Syekh an -Najmi mengambil jalan metode etis-normatif dalam menganalisa persoalan oral seks, sedangkan Shahid Athar mengambil jalan etis – liberal.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Berpuasa di Hari Jumat, Bolehkah? Ini Penjelasannya

Shahid Athar dengan metodenya tersebut membolehkan aktivitas oral seks karena tidak adanya larangan teks hukum Islam, sedangkan Syekh an -Najmi mengharamkan oral seks karena dapat merusak peradaban seksualitas manusia dan membawa bencana psikis.

Syekh an-Najmi yang lahir dan besar di Arab Saudi telah mempengaruhi pijakan hukum Islam yang dia keluarkan, begitu juga dengan Shahid Athar yang lahir dan be sar di India, yang mempengaruhi pandanganannya. Shahid Athar tetap mengupayakan ketentuan Hukum Islam tentang oral seks dengan berpedoman pada pandangan medis liberal disamping teks bahasa agama yang fleksibel, sedangkan Syekh an-Najmi memilih pandangan etis konvensional disamping tekstualitas bahasa agama.

Mochamad Ari Irawan