Seksualitas dalam Al-Quran Menurut Imam Madzhab

Seksualitas dalam Al-Quran Menurut Imam Madzhab

PeciHitam.org – Istilah-istilah yang berhubungan dengan seksualitas dalam al-Quran diantaranya: rafath, mubasharah, qaraba, dhukul. nikah, Ihsan, musafihat, muttakhidhat, fahishah, al’anat, afda, ata, dan masa. Kata rafath terulang dua kali dalam al-Quran, yakni di Q.S. al-Baqarah (2): 187 dan 197, mubasharah terulang sebanyak satu kali di Q.S. al-Baqarah (2): 187. Namun pada kesempatan kali ini, kami hanya akan membahas salah satunya saja.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Baca Juga:  Batasan Aurat Wanita Saat Shalat Menurut Madzhab Syafii

Dalam penjelasan Imam Ahmad dan Hakim, mengenai asbab al-nuzul ayat tersebut, diriwayatkan dari ‘Abd al-Rahman bin Abi Layla dari Mu’az bin Jabal, ia berkata: Dulu orang-orang ketika berpuasa, mereka makan, minum dan menggauli istrinya di malam hari selama tidak tidur sebelumnya. Apabila sebelumnya telah tidur, mereka tidak akan melakukan semua itu.

Suatu ketika ada seorang sahabat Ansar yang bernama Qays bin Sarmah melakukan shalat isya’, lalu ia tidur sedangkan ia belum makan dan belum minum setelah berpuasa pada siang harinya hingga tiba waktu pagi.

Pada keesokan harinya ia sangat lemah, pada kesempatan lain Umar juga pernah menggauli istrinya pada malam hari puasa, setelah tidur sebelumnya. Lalu dia mendatangi Nabi dan menceritakan apa yang ia lakukan, maka Allah menurunkan ayat ujlla lakum laylah al-siyam al-rafath.

Baca Juga:  Istri Mengajak Berhubungan Seks Duluan, Mulia atau Tabu?

Dalam ayat tersebut, terdapat beberapa kata yang memiliki makna mencampuri istri tetapi disebut dengan istilah berbeda, yakni al-rafath, bashiruhunna, la taqrabuha. Kataa al-Rafath, secara bahasa memiliki arti al-fakhsh min al-kalam (kata kotor atau jorok), namun ayat di atas diterjemahkan dengan bercampur.

Makna ini kemudian berpindah menjadi jima’ (senggama) karena pada hubungan seksual tidak akan terlepas dari hal-hal kotor. Kata rafath menurut Ibn Katsir adalah mujama’ah al-nisa’ (jimak dengan istrimu). Sedangkan ‘Izz Ibn ‘Abd al-Salam menjelaskan bahwa kata rafath tersebut makna asalnya adalah kata-kata kotor lalu digunakan untuk ungkapan jimak berdasarkan kesepakatan ulama.

Sadiq Hasan Khan menafsirkan kata rafath adalah kumpulan kalimat yang diingankan oleh suami kepada istrinya. Sedangkan Rasyid Ridha, menjelaskan bahwa kata rafath adalah kinayah dari seks.

Baca Juga:  Hukum Suami Memaksa Istri Berhubungan Badan

Al-Mawardi, Ibn ‘Abbas, Abu Bakr al-Jaza’iriy, sama-sama menafsirkan kata mubasharah tersebut dengan makna jimak. Sedangkan dalam tafsir al-Masir fi ‘Ilm al-Tafsir menambahkan makna bahasa terlebih dahulu. Kata mubasharah tersebut makna asalnya adalah ‘pertemuan kulit dengan kulit’, lalu menimbulkan makna seks dengan menampilkan pendapat dari Ibn ‘Abbas.

Mohammad Mufid Muwaffaq