Selain Penanda Waktu Shalat, 5 Keadaan Ini Juga Disunnahkan Mengumandangkan Adzan

waktu waktu Disunnahkan Mengumandangkan Adzan

Pecihitam.org – Di antara hal maklum yang diketahui hampir semua orang adalah disunnahkan mengumandangkan adzan sebelum dilaksanakannya ibadah shalat fardhu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hikmah adzan sendiri adalah memberi fungsi dan manfaat untuk memberitahukan kepada seluruh umat Islam bahwa waktu shalat telah tiba;

Fungsi adzan juga faktanya dapat saja bertambah, di antaranya untuk memberitahu mereka yang berpuasa bahwa waktu berbuka telah tiba; begitupun ajakan shalat berjamaah.

Hal tersebut tentu disesuaikan dengan maksud dan tujuannya. Namun kiranya tidak keberatan jika adzan dikumandangkan pada saat-saat seperti di atas dimaksudkan sebagai “sirine” pemberitahuan, selebihnya adalah ajakan.

Namun tahukah pembaca bahwa adzan tidak hanya disyariatkan dalam hal-hal seperti di atas, melainkan ada keadaan lain yang juga disunnahkan untuk mengumandangkan adzan?

Syekh Bakri Muhammad Syaththa dalam I’anah juz 1 halaman 267 mengungkapkan waktu-waktu yang disunnahkan untuk mengumandangkan adzan, yaitu sebagai berikut:

(ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻗﺪ ﻳﺴﻦ ﺇﻟﺦ) ﻗﺪ ﻟﻠﺘﺤﻘﻴﻖ ﻻ ﻟﻠﺘﻘﻠﻴﻞ. ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻟﻐﻴﺮ اﻟﺼﻼﺓ ﺃﻱ ﻛﻤﺎ ﻳﺴﻦ ﻟﻬﺎ.

Artinya: Sungguh mengumandangkan adzan disunnahkan (juga) selain pada waktu shalat, seperti hanya disunnahkan adzan pada waktu shalat. Lafaz “qad” di sini merupakan qad littahqiq, bukan qad littaqlil.

Baca Juga:  Mengetahui Lebih Jauh Asal Dan Isi Maulid Diba’

Sebagaimana masyhur, ketika lafaz “qad” masuk ke dalam fi’il mudhari maka menunjukkan “littaqlil”, yang memiliki makna terkadang. Namun dalam hal ini, Syekh Bakri mengatakan makna “qad” yang masuk ke fi’il mudhari adalah “littahqiq”, maksudnya bahwa kesunnahan adzan dalam hal-hal berikut (selain shalat) juga merupakan kesunnahan yang sama seperti halnya pada shalat.

  1. Sunnah adzan saat ragu, bersedih hati, gundah gulana dan merasa kesusahan.

    ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺃﺫﻥ اﻟﻤﻬﻤﻮﻡ) ﺃﻱ ﻷﻥ ﻫﻤﻪ ﻳﺰﻭﻝ ﺑاﻷﺫاﻥ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﺑﻤﺮﺓ ﻃﻠﺐ ﺗﻜﺮﻳﺮﻩ

    Artinya: Seperti adzan pada saat ditimpa kesedihan, maksudnya adzan dapat menghilangkan kesedihan dalam diri. Jika kesedihan tersebut tidak hilang dengan sekali adzan, maka hendaklah mengulangnya.
  2. Sunnah adzan dalam mengobati orang yang kerasukan jin.

    ﻭاﻟﻤﺼﺮﻭﻉ) ﺃﻱ ﻣﻦ اﻟﺠﻦ. ﻓﺈﺫا ﺃﺫﻥ ﻓﻲ ﺃﺫنه ﻳﺰﻭﻝ ﻋﻨﻪ ﺻﺮﻋﻪ ﻭﻳﺬﻫﺐ ﻋﻨﻪ اﻟﺠﻦ.

    Artinya: Sunnah megadzani orang yang kerasukan jin. Ketika telinga orang yang kerasukan tersebut diadzani, maka ia akan sadar (sembuh) dan jin yang terdapat dalam dirinya akan menyingkir hilang.
  3. Sunnah adzan ketika marah, menghadapi orang jahat dan binatang buas.

    ﻭاﻟﻐﻀﺒﺎﻥ، ﻭﻣﻦ ﺳﺎء ﺧﻠﻘﻪ) ﺃﻱ ﻟﻤﺎ ﻭﺭﺩ: ﻣﻦ ﺳﺎء ﺧﻠﻘﻪ ﻣﻦ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﺃﻭ ﺑﻬﻴﻤﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺆﺫﻥ ﻓﻲ ﺃﺫنه

    Artinya: Sunnah adzan pada saat marah, juga ketika menghadapi makhluk yang jahat dari golongan manusia dan binatang, maka hendaklah adzan pada saat seperti itu.
  4. Sunnah adzan pada saat dihadapkan dengan gangguan jin dan setan yang membingungkan dan membahayakan.

    ﻭﻋﻨﺩ ﺗﻐﻮﻝ اﻟﻐﻴﻼﻥ) ﺃﻱ ﺗﺼﻮﺭ ﻣﺮﺩﺓ اﻟﺠﻦ ﻭاﻟﺸﻴﺎﻃﻴﻦ ﺑﺼﻮﺭ ﻣﺨﺘﻠﻔﺔ ﺑﺘﻼﻭﺓ ﺃﺳﻤﺎء ﻳﻌﺮﻓﻮﻧﻬﺎ ﻫﻢ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺳﻦ اﻷﺫاﻥ ﻋﻨﺪ ﺫﻟﻚ ﻷﻧﻪ ﻳﺪﻓﻊ اﻟﻠﻪ ﺷﺮﻫﻢ ﺑﻪ، ﻷﻥ اﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺇﺫا ﺳﻤﻊ اﻷﺫاﻥ ﺃﺩﺑﺮ

    Artinya: Sunnah adzan pada saat terdesak dalam bahaya gangguan jin dan setan, maksudnya dia menyamar sebagai orang yang dikenal dalam wujud yang berbeda-beda. Pada saat demikian, adzan betul-betul sunnah dikumandangkan karena dengannya akan menolak segala kejahatan yang akan dilakukan jin dan setan tersebut, dengan izin Allah. Karena jika mereka mendengar adzan, maka mereka akan mundur.
  5. Sunnah adzan di telinga kanan sang bayi yang baru lahir

    ﻭﻫﻮ ﻭاﻹﻗﺎﻣﺔ اﻟﺦ) ﺃﻱ ﻭﻳﺴﻦ اﻷﺫاﻥ ﻭاﻹﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ ﺃﺫﻥﻳ اﻟﻤﻮﻟﻮﺩ، ﻭﻳﻜﻮﻥ اﻷﺫاﻥ ﻓﻲ اﻟﻴﻤﻨﻰ ﻭاﻹﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ اﻟﻴﺴﺮﻯ

    Artinya: Sunnah adzan dan iqamah pada saat bayi lahir, maksudnya adzan disunnahkan dikumandangkan di telinga kanannya sedang iqamah disunnahkan dikumandang di telinga kirinya.
Baca Juga:  Khilafah Adalah Sistim Pemerintahan, Ini Sejarahnya

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *