Sempat Heboh di Indonesia, 3 Negara Ini Telah Terapkan Larangan Cadar

Cadar

Pecihitam.org – Belum lama ini publik tanah Air dihebohkan dengan wacana laranagan pemakaian cadar di Instansi Pemerintahan. Wacana tersebut diungkapkan Menteri Agama RI, Fachrul Razi.

Wacana tersebut sontak ditanggapi oleh berbagai pihak. Sejumlah ulama bahkan berbeda pendapat mengenai penggunaan cadar bagi perempuan. Ada yang mewajibkannya, ada yang menyunnahkannya, dan ada juga yang me-makruh-kannya karena menyalahi yang utama atau adab (khilaful awla).

Masing-masing memiliki dalil dan argumen. Berbicara mengenai cadar, ada beberapa negara yang melarang penggunaan dan persebarannya karena berbagai pertimbangan. Mulai dari alasan keamanan, membatasi ideologi radikal, merawat tradisi, hingga mengedepankan asas ‘kehidupan bersama’.

Tidak tanggung-tanggung, mereka yang melanggar aturan ini akan didenda atau dipenjara. Dikutip dari situs resmi NU, Minggu, 3 November 2019, berikut negara-negara yang melarang cadar, niqab, burka, atau sejenisnya.

Baca Juga:  Kontroversi Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Jawaban PBNU Bikin Adem

Maroko

 Otoritas Maroko melarang pembuatan dan penjualan cadar sejak 2017 karena alasan keamanan. Sejumlah analis menilai, larangan cadar di Maroko dimaksukkan untuk membatasi persebaran ideologi radikal.

Meski demikian, tidak ada legislasi resmi mengenai larangan penggunaan cadar bagi perempuan.

Tunisia

Tunisia juga merupakan negara Afrika yang melarang penggunaan cadar. Aturan ini diterapkan setelah terjadi dua serangan teror maut di ibu kota Tunis pada Juni 2019 lalu. Diketahui, pelakunya memakai cadar.  

Semenjak itu, Tunisia menerbitkan aturan bahwa perempuan dilarang memakai cadar ketika memasuki lembaga publik atau kantor pemerintahan.

Chad Chad menerapkan aturan larangan bercadar sejak 2015, menyusul dua serangan bom bunuh diri yang diklaim oleh kelompok ekstremis, Boko Haram.

Baca Juga:  Hukum Memakai Cadar Menurut Ulama Salafi-Wahabi

Dilaporkan, pelaku memakai cadar ketika menjalankan aksinya. Larangan bercadar di negeri yang penduduknya mayoritas Muslim itu tidak hanya di kantor pemerintahan, tetapi di semua ruang publik.

Ada beberapa negara Afrika lainnya yang melarang penggunaan cadar, seperti Gabon, bagian utara Kamerun, wilayah Diffa di Niger dan Kongo.

 Larangan penggunaan cadar di ruang publik didorong oleh beberapa aksi bunuh diri yang dilakukan perempuan bercadar di Afrika pada 2015 lalu.

Aljazair

Sementara itu, Aljazair melarang pegawai negeri memakai cadar di tempat kerja sejak 2018 lalu. Prancis Prancis merupakan negara Eropa pertama yang melarang penggunaan aksesori penutup wajah perempuan, termasuk cadar.

Pada 2010 lalu, negara yang beribukotakan Paris itu melarang muslimah mengenakan cadar di semua ruang publik. Mereka hanya diperbolehkan memakai cadar di mobil atau tempat ibadah, dan rumah tentunya. Pada Juli 2014, kelompok hak asasi (HAM) menggugat larangan itu.

Baca Juga:  Jelang Pelatihan Kepemimpinan Banser, Ansor Sulsel Temui Bupati Pinrang

Namun Mahkamah HAM Eropa menolak gugatan itu. Alasannya, larangan pemakaian cadar dinilai mengedepankan asas ‘kehidupan bersama,’ daripada pembatasan hak individu.

Menurut aturan itu, siapapun yang mengenakan cadar atau penutup wajah di tempat umum akan didenda sebesar 1.000 krone atau sekitar Rp2 juta. Jika dia melakukan pelanggaran berulang, maka dendanya naik 10 kali lebih tinggi.

Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *