Setuju FPI Bubar, Kok Dicap Ahli Maksiat? Terlalu Naif Wan!

fpi bubar

Pecihitam.org – Maaf Wan, bagi saya duduk soal bukan sekadar ahli maksiat atau ahli kapling surga. Bukan sekadar Antum ahli ibadah dan mereka ahli kerak neraka. Lagi pula maksiat itu kompleks Wan. Radar penelitian manusia tak bakal mampu menilainya secara utuh. Ada maksiat zahir, jelas kelihatan mata kepala; ada maksiat batin yang hanya diketahui hamba dan Allah semata. Antum pasti paham Wan.

Soal petisi penggalangan mufakat FPI bubar, tak bisa dipecah telur dengan kaca mata Islam belaka. Pernyataan Ketua DPP FPI Ahmad Sobri Lubis bahwa yang setuju FPI bubar adalah orang ahli maksiat (suara.com, 8/8), ini jelas argumen kurang mutu dari seorang tokoh organisasi partikelir level Nasional.

Kembang-kendor antara mereka yang setuju FPI legal always dengan mereka yang setuju bubar saja, berada di ruang dialektis serbaneka premis. Bukan soal maksiat dan ibadah; neraka dan surga.

Tak berlebihan jika polemik ini ditarik ke helatan pilpres kemarin. Orang-orang yang setuju dengan pembubaran FPI atau tidak diperpanjangnya legalitas FPI, barang tentu mereka mendukung kubu nol satu. Maka ini menjadi buah politis. Sebab kita tahu FPI amat lantang dengan gema takbirnya mendukung mati-matian nol dua.

Tapi, sungguh pun polemik bubar-lanjut FPI bisa diteropong melalui ekses pilpres, mengapa mereka yang membuat petisi FPI bubar tak melakukan hal sama kepada partai koalisi nol dua?

Baca Juga:  Bantah Ucapan Menko Polhukam, Habib Rizieq Ngaku Dicekal Arab Saudi Atas Permintaan Indonesia

Maka tentu bukan soal dukungan politik belaka. Jika kita membaca isi petisi tersebut, ada proposisi berupa alasan mengapa petisi itu perlu ditandatangani. Dalam mukadimahnya petisi bertajuk “Stop Izin FPI” melalui laman Change.org itu berbunyi:

Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.

Memang tak bisa dipungkiri FPI secara terang-terangan berjabat tangan dengan para eks-HTI. HTI, kita tahu telah dibekukan oleh pemerintah dengan klausul berasas ideologis-radikalis. HTI pengasong ideologi islam transnasional “khilafah” yang, kita tahu semua negara di dunia menolak komoditas ideologi ini.

Ada alasan determinis bahwa FPI setuju dengan garis aktivisme HTI. Ada pertautan ideologis antara HTI dan FPI.

Jika kita tilik AD/ART FPI tampak terang di sana tertulis mission of khilafa. FPI memperjuangkan khilafah islamiyyah yang identik dengan HTI. Walau di berbagai forum televisi tokoh-tokoh FPI selalu bilang bahwa mereka punya ide khilafah yang berlainan dengan HTI, tapi ini memancing rasa curiga. FPI memiliki misi ganda.

Di sisi lain mereka mengaku tak menolak pancasila dan patuh terhadap UUD, tapi di lanskap lain sang Imam Besar kerap mempropagandakan ide pancasila dengan butir sila pertama dengan klausa kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluknya. Hal mana ini ada dalam piagam Jakarta dan telah dihapus oleh BPUPK jelang sidang PPKI pada 1945 silam. FPI seolah membuka perdebatan masa lalu yang klise; relasi Islam dan Negara.

Baca Juga:  Ulama al-Azhar Mesir: Cinta Tanah Air Termasuk Sunnah Nabi SAW

Ihwal relasi Islam dan Negara setidaknya ada beberapa paradigma yang bisa dikemukakan.

Pertama, Islam dan Negara tertaut secara integral. Menurut paradigma ini Islam menjadi Agama resmi Negara. Islam tidak hanya mengurusi soal ibadah dan muamalah, tapi juga Islam mengurusi Negara. Islam secara formal mengatur semua klausul dan kebijakan politik Negara. Dus, paradigma ini mengandaikan berdirinya satu Negara Islam atau dalam versi HTI khilafah Islamiyyah.

Kedua, Islam dan Negara tertaut secara simbiosis mutualis. Paradigma ini hendak berkata bahwa antara Islam dan Negara tidak bisa dipisahkan. Sebab Islam secara nilai menginspirasi Negara. Sebaliknya, Negara melindungi Islam. Jadi relasi yang hadir secara nilai dan substantif, bukan idealis formal seperti paradigma pertama. Ormas-ormas Islam yang menyepakati paradigma ini tertutama dua paling sepuh di Indonesia; NU dan Muhammadiyah.

Baca Juga:  Dipolisikan FPI Terkait Habib Rizieq, Boedi Jarot: Mereka Bukan Ormas, Sudah Ilegal

Ketiga, ialah relasi sekularis. Islam terpisah secara total dengan Negara. Negara tidak mengurusi Agama sama sekali. Ruang religi merupakan ruang privat dan sunyi yang individualis. Islam dalam paradigma ini tidak bisa menginspirasi Negara. Tak ada pertautan antara Islam dan Negara.

Jika menggunakan paradigma di atas, FPI tampaknya lebih dekat dengan paradigma pertama. Walau belum berani secara terang-terangan dengan misi khilafahnya, FPI bisa diidentikkan dengan HTI. Keduanya mengusung ide khilafah islamiyyah yang, tentu jika ini benar adanya semakin memperkuat alasan mereka yang menandatangani petisi agar FPI dibubarkan.

Syahdan, ini sekadar secuil peliknya tarik-ulur legalitas FPI. Tentu akan banyak kaca dan mata telaah atas FPI. Yang jelas, ini bukan soal pengkaplingan surga. Bukan soal maksiat dan taat Agama. Terlalu sederhana Wan!

Wallahul muwaffiq.

Mutho AW

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *