Shalat Bagi Orang Musafir, Apakah Boleh Diqashar?

Shalat Bagi Orang Musafir, Apakah Boleh Diqashar

Pecihitam.org – Kadangkala kita dalam kehidupan ini melakukan perjalanan jauh karena berbagai acara atau tujuan, seperti agenda Kantor, urusan pekerjaan, bahkan Menghadiri Majelis Ilmu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perjalanan jauh itu dalam bahasa Arab disebut musafir. Lalu kata musafir ini kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia, sehingga dalam kamus-kamus bahasa Indonesia ada pemaknaan istilah musafir.

Saat seseorang melakukan perjalanan jauh maka sudah tentu ia mengalami kondisi dan situasi yang tidak sama seperti orang pada umumnya. Termasuk kondisi yang tidak memungkinkan melaksanakan shalat sebagaimana orang yang tidak dalam perjalanan.

Sementara, dalam satu hari umat Islam diwajibkan mengerjakan shalat 5 waktu walaupun dalam keadaan apapun. Dalam Islam ada ketentuan rukhsah (keringanan) saat seseorang mengalami kesulitan mengerjakan suatu ibadah.

Maka berkaitan dengan shalat bagi orang musafir, Allah telah berfirman dalam surat al-Nisa’ ayat 101:

واذا ضربتم في الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة

“Apabila kalian bermusafir dalam bumi maka tidak berdosa atas kalian jika kalian mengqasharkan shalat”.

Karena itu, asal masalah qashar shalat bagi orang musafir adalah dari firman Allah dalam surat al-Nisa’ ayat 101 dan hadis-hadis Rasulullah saw yang tidak saya sebutkan disini tapi ada dalam kitab-kitab atau buku-buku fiqih.

Baca Juga:  Tidur Menjelang Masuknya Waktu Shalat, Bagaimanakah Hukumnya?

Kemudian ijmak (konsensus) para fukaha bahwa qashar shalat saat musafir adalah disyariatkan dalam agama Islam. Maka dalil mengenai qashar shalat adalah Alquran, hadis dan ijmak. Lalu mengenai hukum dan kaifiyat qashar shalat bagi musafir saya menguraikannya menurut Mazhab Syafi’i.

Dalam Fiqh Mazhab Syafi orang yang dalam perjalanan panjang (musafir) dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Artinya saat dalam masa perjalanan panjang itu dibolehkan mengerjakan shalat empat rakaat dengan diringkas dua rakaat saja.

Dalil yang menunjukkan atas boleh diringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat dalam perjalanan jauh adalah Q.S. al-Nisa’: 101 dan hadis riwayat Muslim nomor 686, 690 dan Bukhari nomor 1039.

Adapun shalat Magrib maka tidak dibolehkan qashar karena ada hadis Nabi yang menunjukkan tidak boleh qashar, yaitu:

رأيت النبي صلى الله عليه وسلم اذا أعجله السير يؤخر المغرب فيصلّيها ثلاثا. رواه البخاري

“Aku lihat Nabi saw. apabila Ia bergegas dalam perjalanan maka Ia mengakhirkan shalat Magrib, lalu mengerjakannya tiga rakaat”.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Tentang Berdiri Sebagai Rukun Shalat Ketiga yang Perlu Kita Ketahui

Begitu juga shalat Subuh, lebih aula (utama) lagi tidak boleh diqashar dengan ijmak semua ulama.

Shalat bagi orang musafir Dibolehkan mengqashar shalatnya yang empat rakaat itu apabila terpenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Tetap dalam perjalanan, belum sampai ke tempat tujuan.
  2. Perjalanannya ke suatu tempat yang diketahui daerahnya.
  3. Terpelihara dari hal-hal yang menafikan niat qashar dalam shalat.
  4. Perjalanannya untuk tujuan yang baik dalam agama, baik hukumnya wajib, sunnah atau mubah. Adapun perjalanan yang tidak ada tujuan, seperti perjalanan jauh dalam rangka keliling Negara maka tidak boleh qashar. Demikian dikatakan dalam kitab Khasyiyah al-BajuriI, Bairut, hal. 300.
  5. Mengetahui dibolehkan qashar dalam Islam.
  6. Jarak perjalanannya sejauh 16 farsakh atau 81 KM menurut dalam kitab al-Tadzhib fi Adillah Matan al-Ghayah wa al-Taqrib.
  7. Shalat qashar yang dikerjakan dalam perjalanan itu shalat tunai, bukan shalat qadha yang tertinggal sebelum perjalanan.
  8. Harus ada niat qashar dalam hati ketika berniat shalat qashar beserta takbiratul ihram. Jika dilafazkan bunyinya adalah

اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى

“Sengaja saya mengerjakan shalat Zuhur dua rakaat dengan qashar karena Allah taala”.

  • 9. Tidak bermakmum dibelakang imam yang mengerjakan shalat sempurna (tidak qashar), baik orang yang tidak musafir atau yang musafir.
Baca Juga:  Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa?

Apabila salah satu syarat-syarat di atas tidak ada maka tidak dibolehkan qashar shalat dalam perjalanan (musafir) menurut Mazhab Syafii. Qashar shalat yang disyariatkan dalam Islam ini adalah sedekah dari Allah kepada umat Islam, sebagaimana tersebut dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh Muslim nomor 686.

Karena itu, alangkah sayangnya apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi tetapi tidak melakukan qashar shalat dalam musafir. Orang itu bagaikan seorang yang beli baju yang ada diskon harganya tapi ia membayar dengan harga yang tidak diskon. Hehehe. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *