Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Sebaiknya di Mana?

shalat berjamaah bagi wanita

Pecihitam.org – Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat ketimbang shalat munfarid (sendirian). Dalam masalah keutamaan ini, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Tapi, bagaimana dengan pelaksanaannya? Apakah shalat berjamaah bagi wanita harus dikerjakan di masjid atau cukup di rumah saja?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita mesti merujuk pada pendapat para ulama. Ulama menjelaskan bahwa laki-laki lebih utama melaksanakan shalat fardhu berjamaah di masjid dan perempuan lebih utama melaksanakan shalat fardhu berjamaah di rumah. Penjelasan ini dapat kita lihat dalam kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. 5 sebagai berikut:

قوله: والجماعة في مكتوبة لذكر بمسجد أفضل– وذلك لخبر: صلوا – أيها الناس – في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة. …….. وخرج بالذكر المرأة، فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد

Artinya: (Ungkapan Syaikh Zainuddin Al-Malibari : Shalat Fardhu berjamaah di masjid lebih utama bagi laki-laki) hal tersebut berdasarkan hadits : shalatlah kalian di rumah-rumah kalian karena shalat yang paling utama yakni shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu……dan di sini terdapat pengecualian bagi perempuan. Untuk perempuan shalat berjamaah lebih utama dilaksanakan di rumahnya dari pada di masjid.

Baca Juga:  Ibadah dengan Niat Untuk Kesehatan? Bolehkah? Ini Pandangan Imam Ghazali

Lalu, bagaimana dengan shalat berjamaah untuk suami istri?

Alangkah lebih baik apabila perempuan melaksanakan shalat berjamaah di rumahnya saja. Namun dalam kondisi tertentu, seorang laki-laki juga akan memperoleh keutamaan juga jika melaksanakan shalat berjamaah dengan mengimami istri dan anak-anaknya di rumah.

Hal ini tercantum dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal. 250 yang menyebutkan bahwa: 

 وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل

Artinya: “Seorang laki-laki juga mendapatkan keutamaan shalat berjamaah dengan melaksanakannya bersama istri atau keluarga yang lain, bahkan pelaksanaan shalat berjamaah bersama keluarga di rumahnya lebih utama.”

Pertanyaan selanjutnya adalah, apabila perempuan melaksanakan shalat berjamaah di masjid, bagaimana ketentuannya?

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Arisan? Apakah Boleh atau Justru Dilarang?

Ketentuan shalat berjamaah bagi wanita adalah berada di ruangan tersendiri atau dipisah dengan penghalang yang mencegah pandangan jamaah laki-laki dari jamaah perempuan. Apabila situasinya demikian, posisi shaf yang paling utama bagi perempuan adalah shaf yang paling awal, sebab illat (alasan yang mendasari sebuah hukum) kesunnahan menempati shaf paling belakang bagi perempuan adalah untuk menghindari fitnah dan percampuran dengan laki-laki jika melaksanakan shalat dalam satu tempat.

Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab Tafsir Ruh al-Bayan:

خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها قال في فتح القريب هذا ليس على عمومه بل محمول على ما إذا اختلطن بالرجال فإذا صلين متميزات لا مع الرجال فهن كالرجال ومن صلى منهن في جانب بعيد عن الرجال فأول صفوفهن خير لزوال العلة والمراد بشر الصفوف في الرجال والنساء كونها أقل ثواباً وفضلاً وأبعدها عن مطلوب الشرع وخيرها بعكسه

Artinya: “Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi perempuan adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal. Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa hadits ini tidaklah bermakna seperti halnya keumumannya akan tetapi diarahkan ketika perempuan berkumpul bersama dengan laki-laki (dalam shalat berjamaah). Ketika para perempuan shalat secara terpisah, tidak bersama dengan laki-laki, maka dalam hal ini mereka seperti laki-laki (dalam hal shaf yang paling utama adalah shaf yang di depan).

Baca Juga:  Macam-macam Najis dan Cara Bersuci Darinya

Demikian penjelasan singkat megenai Bab shalat berjamaah bagi wanita ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *