Shalat dengan Cepat Bagaimanakah Hukumnya?

shalat dengan cepat

Pecihitam.org – Mungkin dari kita perah melihat, pernah melakukan sendiri atau mungkin pernah ikut shalat berjamaah yang mana shalat tersebut begitu cepat baik gerakan maupun bacaannya. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah hukum shalat dengan cepat tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Shalat dalam kategori sunnah maupun wajib, mempunyai tatacara atau rukun yang tidak jauh berbeda, hanya dibedakan dalam hal niat saja. Dalam kitab Kasyifatu as-Saja karya Muhammad Nawawi al-Jawi as-Syafi’i yang men-syarahi kitab Safinatun Najah, dijelaskan di halaman 211;

“Pendapat yang dipegangi adalah pendapat di kitab Minhaj dan yang lain, menjadikan rukun-rukun salat ada 13 -dengan menjadikan thuma’ninah adalah keadaan yang mengikuti terhadap rukun- : Delapan rukun fi’il (berupa pekerjaan) yaitu; niat, berdiri, ruku’, I’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, duduk terakhir, dan tertib. Lima rukun qoul (berupa ucapan) yaitu; takbiratul ihram, al-fatihah, tasyahhud, sholawat kepada Nabi Saw. dan salam.”

Terlepas dari apakah shalat itu dilaksanakan dengan cepat atau lambat, seorang musholli (orang yang sedang salat) tidak boleh meninggalkan salah satu rukun dari shalat. Seseorang yang melakukan shalat dengan cepat akan menimbulkan prasangka bahwa ia tidak melakukan thuma’ninah di dalam rukun shalat.

Baca Juga:  Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dan Tasyahud Akhir

Pembahasan mengenai thuma’ninah di dalam shalat, dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah terbitan wizarah al-awqaff wa syu’un al-islami – Kuwait di halaman 89 juz 29;

اِخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي حُكْمِ الطُّمَأْنِيْنَةِ فِي الصَّلَاةِ، فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَأَبُوْ سُوْسُفَ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَابْنُ الْحَاجِبِ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ إِلَى أَنَّ الطُّمَأْنِيْنَةَ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ، لِحَدِيْثِ الْمَسِيْءِ صَلَاتُهُ وَهُوَ (أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ، فَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا، ثُمَّ قَالَ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أَحْسَنُ غَيْرَهُ، فَعَلَّمَنِىْ، فَقَالَ: إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلَاتِكَ كُلِّهَا)

“Fuqoha’ berbeda pendapat dalam hukum thuma’ninah di dalam shalat. Ulama Syafi’iyyah, Hanabilah, Abu Yusuf dari Hanafiyah, dan Ibnu Hajib dari Malikiyah, bermadzhab bahwa thuma’ninah adalah rukun dari shalat. Berdasar hadis seseorang yang rusak (tidak bagus) shalatnya yaitu; ‘Sesungguhnya seorang lelaki masuk masjid lalu shalat, kemudian dia datang dan mengucap salam kepada Nabi SAW maka nabi menjawab dia, kemudian bersabda: kembalilah, lalu shalatlah, sungguh dirimu belum shalat (dengan sah). Lelaki itu melakukan (shalat) sampai tiga kali. Kemudian dia berkata: Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran yang memberi kebaikan pada lainnya, maka ajarilah aku. Nabi bersabda: ketika kamu mendirikan shalat, maka takbirlah. Lalu bacalah ayat yang mudah dari Al Quran. Lalu ruku’lah hingga kamu thuma’ninah dalam keadaan ruku’. Lalu angkatlah badan hingga kamu I’tidal dalam keadaan berdiri. Lalu sujudlah hingga kamu thuma’ninah dalam sujud. Lalu angkatlah badan hingga kamu thuma’ninah dalam duduk. Lalu sujudlah hingga kamu thuma’ninah dalam sujud. Lalukanlah itu semua dalam keseluruhan shalatmu.”

Mengenai seberapa kadar thuma’ninah dalam shalat, para ulama fiqih juga berbeda pendapat. Dari pendapat Jumhur Ulama, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, menjelaskan bahwa paling sedikit kadar thuma’ninah adalah diamnya anggota badan. Sedang pendapat Hanafiyah berargumen bahwa paling sedikit thuma’ninah adalah ketenangan anggota badan dengan kadar tasbih.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menahan Hadats Buang Hajat, Kencing dan Kentut Ketika Shalat?

Maka bisa diambil jawaban, boleh melakukan shalat sunnah atau wajib dengan cepat tetapi dengan kadar thuma’ninah yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih.

Disamping dari aturan tersebut, thuma’ninah di dalam shalat memang memberi efek tersendiri bagi musholli, semisal menstabilkan konsentrasi atau khusyu’ dalam salat, dan sebagainya.

Jika dilakukan dengan tergesa-gesa, maka salat hanya bermakna sebagai gerakan jungkir-balik dan menggugurkan kewajiban saja, tidak lebih.

Sehingga bisa ditarik kesimpulan, seorang yang sedang shalat sunnah maupun wajib dengan selang waktu yang cepat atau lama, tidak boleh meninggalkan rukun shalat.

Termasuk harus ada kadar thuma’ninah dalam setiap gerakan shalatnya. Untuk keterangan lebih detail, bisa dibaca dalam kitab-kitab fikih (dalam cakupan empat imam madzhab). Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Duduk Dalam Beberapa Hadis Nabi
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *