Shalat Khauf, Dilakukan di Medan Perang, Begini Caranya!

cara shalat khauf shalat perang

Pecihitam.org – Salah satu syarat sahnya shalat ialah menghadap kiblat. Arah kiblat umat Islam seluruh dunia berupa Ka’bah yang berada di Makkah. Seseorang yang tidak menghadap kiblat saat melaksanakan shalat, dihukumi tidak sah kecuali dalam dua kondisi, yaitu ketika shalat khauf dan shalat wajib atau sunnah yang dilaksanakan di atas kendaraan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam perang Dzatur Riqa disebutkan, Malaikat Jibril mengajarkan shalat khauf kepada Nabi Muhammad saw. dan umat Islam memperoleh keringanan untuk bertayamum.

Shalat khauf adalah shalat yang dilaksanakan dalam keadaan takut kepada musuh di dalam perang. Ada beberapa cara mengerjakan shalat khauf. Rasulullah saw. mengajarkan tiga cara dalam pelaksanaan shalat khauf.

Cara pertama, apabila keadaan musuh tidak berada di arah kiblat juga keberadaannya lebih sedikit dibandingkan dengan kaum Muslimin, cara mengerjakan shalatnya dengan imam membagi menjadi dua kelompok: satu kelompok berdiri menghadap musuh dan kelompok satu lagi berada di belakang imam (seperti shalat berjamaah pada umumnya). Kemudian imam mengerjakan shalat satu rakaat dengan kelompok yang pertama. Ketika imam berdiri untuk melanjutkan rakaat yang kedua, kelompok yang pertama menyempurnakan shalat sisanya (rakaat) dengan niat mufaraqah (berpisah) dengan imam.

Setelah selesai melaksanakan shalat, kelompok yang pertama berdiri menghadap musuh untuk menjaganya (bergantian dengan kelompok kedua). Lalu, kelompok yang kedua memulai shalat dan disunnahkan untuk imam memperpanjang bacaan agar kelompok yang kedua bisa menyusul shalatnya imam. Ketika imam duduk untuk bertasyahud akhir, disunahkan kelompok yang kedua niat berpisah (mufaraqah) dengan imam dan menyempurnakan shalat sisanya. Disunnahkan juga bagi imam untuk menunggu kelompok yang kedua kemudian salam bersama-sama.

Baca Juga:  Khitan Perempuan: Maksud, Jenis, dan Hukum Melaksanakannya

Cara kedua, apabila keadaan musuh berada di arah kiblat, cara shalatnya adalah imam membuat dua shaf, kemudian takbiratul ihram dengan kedua shaf tersebut. Jika imam bersujud pada rakaat pertama, maka shaf yang pertama juga bersujud dan shaf yang terakhir berdiri menjaga shaf yang pertama. Dan jika imam mengangkat kepalanya, bersujudlah shaf yang kedua dan mengikutinya, kemudian imam duduk untuk tasyahud dan salam dengan kedua shaf tersebut.

Adapun hadis shahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud;

عَنْ أَبِي بَكْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ صَلَّى صَلاَةَ الخَوْفِ بِالَّذِيْنَ مَعَهُ رَكْعَتَيْنِ وَبِالَّذِيْنَ جَاؤُا رَكْعَتَيْنِ فَكَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعًا وَلِلَّذِيْنَ جَاؤُا رَكْعَتَيْنِ
(أبو داود بإسناد صحيح)

Hal ini sesuai dengan hadist dari Abu Bakar ra sesungguhnya Rasulullah saw melakukan shalat khauf dua rakaat bersama satu kelompok. Lalu beliau melakukan shalat dua rakaat lagi bersama kelompok lainnya. Jadi Rasulullah saw. melakukan salat empat rakaat, sementara para sahabat hanya dua rakaat. (HR. Abu dawud)

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Mentalak Tiga dengan Sekali Ucapan, Jatuh Talak Tiga atau Hanya Satu?

Cara ketiga, apabila dalam keadaan yang sangat genting serta kritis dan perang sedang berkecamuk, cara mengerjakannya dengan masing-masing melaksanakan shalat dengan keadaannya, baik sambil berjalan, merangkak, berkendara, menghadap kiblat, atau tidak menghadap kiblat. Dan, diperbolehkan dalam keadaan tersebut melakukan gerakan yang banyak seperti melakukan beberapa pukulan terhadap musuh.

Terkait hadis shalat khauf saat peperangan Dzata Riqa, Berikut hadisnya;

عَنْ صَالِحِ بْنِ خَوَّاتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, عَمَّنْ شَهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ ذَاتِ الرِّقَاعِ : صَلَّى صَلَاةَ الْخَوْفِ أَنَّ طَائِفَةً صَفَّتْ مَعَهُ , وَطَائِفَةٌ وِجَاهَ الْعَدُوِّ , فَصَلَّى بِالَّتِي مَعَهُ رَكْعَةً ثُمَّ ثَبَتَ قَائِمًا وَأَتَمُّوا لِأَنْفُسِهِمْ , ثُمَّ انْصَرَفُوا فَصَفُّوا وِجَاهَ الْعَدُوِّ , وَجَاءَتِ الطَّائِفَةُ الْأُخْرَى فَصَلَّى بِهِمُ الرَّكْعَةَ الَّتِي بَقِيَتْ مِنْ صَلَاتِهِ , ثُمَّ ثَبَتَ جَالِسًا وَأَتَمُّوا لِأَنْفُسِهِمْ ثُمَّ سَلَّمَ بِهِمْ (الشيخان)

Dari Shalih bin Khawwat ra, dari orang yang pernah melaksanakan shalat (khauf) bersama Nabi saw ketika hari (peperangan) Dzata riqa, yaitu: Sekelompok membikin shaf bersama Rasulullah saw, sedangkan kelompok yang lain bersiaga untuk menghadapi musuh. Kemudaian beliau shalat dengan kelompok yang bersamanya satu raka’at. Kemudian beliau tetap berdiri dan shaf pertama tadi menyempurnakan shalat tersebut secara sendiri-sendiri, kemudian beralih dan membuat shaf menghadapi musuh, lalu datang kelompok yang lain (yang belum shalat), kemudian beliau shalat dengan mereka satu raka’at yang tersisa. Beliau tetap duduk, sedangkan mereka menyempurnakan shalatnya masing-masing, kemudian beliau melaksanakan salam dengan mereka. (HR Muttafaqun ‘alaih).

Baca Juga:  Mencicipi Makanan saat Puasa, Batal atau Tidak? Baca Dulu Biar Gak Ragu!

Jadi, Jika dalam keadaan gawat dan imam tidak bisa mengatur, maka masing masing bisa melakukan shalat sebisa-bisanya, dalam keadaan berjalan kaki, berlari atau mengendarai kuda (tank), dengan menghadap atau tidak menghadap kiblat. Yang penting shalat harus dilakukan dan caranya bebas tanpa ada aturan. Allah berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَانًا – البقرة

Artinya:”Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (Qs Al-Baqarah ayat: 239)

Demikian penjelasan tentang shalat khauf beserta caranya. Semoga selalu damai sehingga tidak perlu beribadah dengan rasa khawatir dan takut dikarenakan perang.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *