Shalat Khusuf: Dalil dan Tata Cara Pelaksanaannya

Shalat Khusuf: Dalil dan Tata Cara Pelaksanaannya

PeciHitam.org – Shalat Khusuf – Dalam bahasa arab, Gerhana bulan disebut Khusuf. Disunnahkan bagi umat Islam untuk mengerjakan shalat sunnah dua rakaat atau shalat khusuf/gerhana. Shalat ini masuk kategori sunah muakkad.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

و) القسم الثاني من النفل ذي السبب المتقدم وهو ما تسن فيه الجماعة صلاة (الكسوفين) أي صلاة كسوف الشمس وصلاة خسوف القمر وهي سنة مؤكدة

“Jenis kedua adalah shalat sunah karena suatu penyebab terdahulu, ialah shalat sunah yang disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah yaitu shalat dua gerhana, shalat gerhana matahari dan shalat gerhana bulan. Ini adalah shalat sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan,” (Lihat, Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, Bandung, Al-Maarif, tanpa keterangan tahun, hal. 109).

Umumnya pelaksanaan shalat gerhana matahari dan shalat gerhana bulan diawali dengan shalat sunah dua rakaat dan setelah itu disusul dengan dua khutbah seperti halnya shalat Idul Fitri atau shalat Idul Adha di masjid jami. Hanya saja letak perbedaannya, setiap rakaat shalat gerhana bulan dilakukan dua kali rukuk. Sedangkan dua khutbah setelah shalat gerhana matahari/bulan tak dianjurkan takbir sebagaimana khutbah dua shalat Id.

Baca Juga:  Hukum Mengqadha Shalat Menurut Ulama Fiqih; Benarkah Diperbolehkan?

Jamaah shalat gerhana bulan ialah semua umat Islam secara umum sebagai jamaah shalat Id. Sedangkan imam yang dianjurkan adalah pemerintah/naib dari pemerintah setempat. Sebelum shalat dianjurkan imam atau jamaah melafalkan niat terlebih dahulu sebagai berikut:

أُصَلِّي سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامً/مَأمُومًا لله تَعَالَى

Artinya, “Saya shalat sunah gerhana bulan dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah SWT.”

Secara teknis, shalat gerhana bulan adalah seperti berikut;

  1. Niat, di dalam hati ketika mengawali shalat (takbiratul ihram)
  2. Mengucap takbir saat takbiratul ihram sambil membaca niat dalam hati.
  3. Membaca taawudz dan Surat Al-Fatihah. Setelah itu membaca Surat Al-Baqarah atau selama surat itu dibaca dengan lantang.
  4. Rukuk sambil membaca tasbih selama 100 ayat Surat Al-Baqarah.
  5. I’tidal dengan tidak membaca doa I’tidal akan tetapi membaca Surat Al-Fatihah. Setelah itu membaca Surat Ali Imran atau selama surat itu.
  6. Rukuk dengan bacaan tasbih selama membaca 80 ayat Surat Al-Baqarah.
  7. Baru setelah itu I’tidal dengan membaca doa I’tidal.
  8. Sujud dengan bacaan tasbih selama rukuk pertama/awal.
  9. Selanjutnya duduk diantara dua sujud
  10. Kemudian sujud kedua dengan bacaan tasbih selama rukuk kedua.
  11. Duduk sejenak sebelum bangun untuk mengerjakan rakaat kedua.
  12. Setelah itu, mengerjakan rakaat kedua dengan gerakan yang sama dengan rakaat pertama. Hanya saja letak perbedaannya, pada rakaat kedua pada berdiri yang pertama dianjurkan membaca surat An-Nisa. Sedangkan pada berdiri yang kedua dianjurkan membaca Surat Al-Maidah.
  13. Salam seperti akhir shalat pada umumnya
  14. Imam atau orang yang diberi tugas/wewnang menyampaikan dua khutbah shalat gerhana dengan taushiyah agar jamaah beristighfar, semakin takwa dan dekat kepada Allah, tobat, sedekah, memerdedakan budak (sama seperti pembelaan terhadap kelompok masyarakat marjinal untuk masa sekarang), dan lain sebagainya.
Baca Juga:  Pentingnya Kursus Pra Nikah Dalam Membentuk Keluarga Sakinah

Apakah dibolehkan untuk dibuat dalam versi ringkas? Dalam artian seseorang hanya membaca Surat Al-Fatihah saja sebanyak empat kali pada dua rakaat tersebut tanpa surat panjang seperti yang sudah dianjurkan?

Atau bolehkah mengganti surat panjang itu dengan surat pendek (seperti Surat Al-Ikhlas) setiap kali selesai membaca Surat Al-Fatihah? Boleh-boleh saja seperti keterangan Syekh Ibnu Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam I’anatut Thalibin.

Ketika gerhana bulan sedang berlangsung, maka kesunnahan shalat dua rakaat gerhana tetap berlaku. Sedangkan dua khutbah shalat gerhana bulan boleh tetap berlangsung atau boleh dimulai meskipun gerhana bulan sudah usai. Demikian tata cara shalat gerhana bulan berdasarkan keterangan para alim ulama.

Baca Juga:  Online Shop Menurut Islam, Begini Penjelasan Hukumnya

Wallahu a’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *