Shalat Mayit: Niat, Tata Cara dan Bacaan Lengkapnya

Shalat Mayit: Niat, Tata Cara dan Bacaan Lengkapnya

PeciHitam.org – Shalat Mayit: Niat, Tata Cara dan Bacaan Lengkapnya – Shalat Mayit atau biasa disebut Shalat Jenazah adalah fardhu kifayah. Berarti wajib dilaksanakan minimal oleh satu orang. Bila secara sengaja sama sekali tidak ada yang menunaikannya maka dosa menimpa umat Islam secara umum.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menshalati adalah salah satu kewajiban yang bersifat kifayah selain memandikan jenazah, mengkafani, dan terakhir menguburnya. Secara teknis tata cara shalat mayit/jenazah berbeda dari tata cara shalat pada umumnya, lantaran tak menggunakan gerakan rukuk, i’tidal, dan sujud.

Rukun-rukun yang harus dilaksanakan dalam shalat jenazah diantaranya ialah niat, empat kali takbir, berdiri (khusus bagi orang yang mampu), membaca Surat Al-Fatihah, membaca shalawat atas Nabi SAW setelah takbir yang kedua, doa untuk si jenazah setelah takbir yang ketiga, dan salam. Berikut tata cara shalat jenazah secara tertib/berurutan yang dikutip dari Fashalatan karya Syekh KHR Asnawi Kudus, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama.

Pertama, membaca niat. Niat wajib dibatinkan/dibaca dalam hati. Apabila dilafalkan bunyinya seperti berikut:

Untuk jenazah laki-laki:

أُصَلِّي عَلَى هَذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Untuk jenazah perempuan:

أُصَلِّي عَلَى هَذَا الـمَيِّتَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Kedua, takbir dan diteruskan dengan membaca Surat al-Fatihah.

Ketiga, takbir lagi dan dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi:

Baca Juga:  Heboh Petugas Covid-19 Shalat Jenazah Pakai Ruku, MUI Angkat Bicara

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Akan lebih bagus bila disambung seperti:

كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Keempat, usai membaca shalawat diatas, takbir lagi dan membacakan doa untuk jenazah yang sedang dishalati:

Untuk jenazah laki-laki seperti berikut:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهُ. اللّهُمَّ ابْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدْخَلَهُ

Untuk jenazah perempuan seperti berikut:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهاَ وَارْحَمْهاَ وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهاَ وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهاَ. اللّهُمَّ ابْدِلْهاَ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهاَ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهاَ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهاَ ووسِّعْ مَدْخَلَهاَ

Kelima, takbir yang keempat kalinya, lalu membaca:

Untuk jenazah laki-laki:

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ

Untuk jenazah perempuan:

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَها ولاتَفْتِنّا بَعدَها

Keenam, mengucapkan salam secara sempurna:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana jika saja kita tidak tahu jenis kelamin dari si mayit? Dalam keadaan sedemikian rupa, para ulama’ Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa dibebaskan bagi seseorang yang hendak menshalati mayit yang tidak diketahui alat kelaminnya untuk menggunakan dhamir “hu” atau “ha” dalam bacaan doa setelah takbir ketiga.

Baca Juga:  Puasa Dzulhijjah, Kapan Saja Waktunya?

Menggunakan dhamir “hu” dengan dimaksudkan pada lafadhz شخص (seseorang) atau ميت yang dalam gramatikal arab keduanya masuk kategori lafal yang mudzakkar (laki-laki) atau boleh juga dalam doa setelah takbir ketiga melafalkan dengan menggunakan dhamir “ha” dengan bermaksud pada lafal جنازة (jenazah) yang dalam gramatikal arab dikategorikan muannats (perempuan).

Kebebasan memilih dua kategori ini dikarenakan ketiga lafadhz di atas (شخص, ميت, جنازة) dapat mengakomodasi mayit yang berkelamin laki-laki dan perempuan sehingga boleh-boleh saja memilih pelafalan salah satu jenis doa di atas pada kasus mayit yang tidak kita ketahui alat kelaminnya.

Adapun pelafalan niat shalat jenazah pada mayit yang tidak kita ketahui status kelaminnya, tidak perlu dipertegas lagi dengan dhamir mudzakkar atau muannats dalam pelafalan niatnya sebab hal seperti ini tidak diwajibkan. Cukup dengan menggunakan kata isyarat seperti dengan menggunakan niat seperti demikian:

أصلي على هذا الميت فرضا لله تعالى

Artinya, “Saya niat menshalati mayit ini sebagai shalat fardhu karena Allah ta’ala.”

Dengan menggunakan kata “mayit ini” yang diperuntukkan pada mayit yang ada di depannya, maka sudah dianggap cukup, walaupun orang yang menshalati sejatinya tidak mengetahui alat kelamin dari mayit. Pasalnya, kata “mayit ini” sudah mencakup mayit laki-laki atau perempuan.

Baca Juga:  Mandi Wajib Dengan Air Hangat, Bagaimanakah Hukumnya?

Adapun keutamaan shalat jenazah ialah berupa pahala sebesar satu Gunung Uhud (satu qirath). Jika ditambah dengan mengiringi jenazah hingga pemakamannya, pahalanya menjadi dua kali lipat. Salah satu sahabat sekaligus anak dari Umar, Ibnu Umar pernah sangat menyesal dikarenakan terlewat untuk menshalati beberapa orang dalam hidupnya.

Mayitpun juga mendapatkan keutamaan besar jika yang mensholatinya lebih dari 40 orang. Seumpama tidak sampai 40 orang yang menshalati, 30 orang saja, namun dibagi menjadi 3 shaf, si mayit tetap akan mendapatkan keutamaan tersebut
Wallahu a’lam..

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *