Shalat Subuh Jam Tujuh Pagi, Apakah Sah?

Shalat Subuh Jam Tujuh Pagi, Apakah Sah?

PeciHitam.org -Jika kalian sedang merantau, pasti akan ada momen dimana ketika sedang tidur di kos, kemudian terlalu lelap dan terbangun ketika matahari sudah muncul atau sekitar jam 7 pagi bukan? Hayo! Apa yang bakal kalian lakukan? Shalat subuh jam tujuh pagi apakah dibenarkan dalam syariat agama kita? Mari kita ulas.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Waktu shalat subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq sampai dengan terbitnya matahari. Untuk waktu ikhtiyar (antisipasi) waktu subuh hanya sampai dengan langit arah timur kekuning-kuningan tanda akan terbitnya matahari, untuk waktu jawaz sampai matahari terbit dari ufuq timur, sebagai tanda waktu subuh telah habis.

Keterangan ini terdapat dalam Kitab Matan Taqrib, seperti berikut;

Waktu subuh dimulai dengan terbitnya fajar shadiq sampai langit berwarna kekuning-kuningan untuk waktu ikhtiyar, sedangkan untuk waktu jawaz sampai dengan terbitnya matahari.

Sebagian orang terbiasa tidur malam hampir menjelang waktu subuh tiba, lantas ia ketiduran sebelum waktu subuh itu datang, ketika terbangun dari tidurnya matahari telah terbit memancarkan sinarnya.

Maka terlewatlah waktu shalat subuh untuk dilaksanakan, sehingga kewajiban waktu Ada’ berubah menjadi Qadla’ karena ia tetap harus menjalankan shalat subuh meski waktunya telah lewat.

Kondisi diatas memberi penjelasan bahwa menjalankan shalat subuh pada waktu matahari telah terbit, dikarenakan ia tertidur pulas sehingga terlewatlah waktu subuh itu, dan tidak ada kesengajaan pada dirinya, maka tidaklah mengapa.

Baca Juga:  Hukum Qurban dengan Ayam, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama

Sampai disini sudah bisa dipahami bahwa Shalat Subuh Jam Tujuh Pagi tidak dipermasalahkan selama dia benar benar tertidur lelap dan tidak ada yang membangunkannya.

Sementara itu, hukum tidur menjelang waktu subuh tidak diharamkan walaupun kebiasaan orang tersebut bangun setelah matahari terbit, dikarenakan orang tersebut tidak masuk khitab sebagai mukallaf, karena orang yang lupa, hilang akal dan tidur tidak mendapat ancaman siksa. Sebagaimana keterangan dalam Kitab Fatawa Ar-Ramli,

Seseorang tidur menjelang waktu subuh tiba, sedangkan sebagimana biasanya ia akan terbangun setelah matahari terbit, apakah tidurnya orang tersebut dihukumi haram atau tidak? Jawaban Imam Ar-Ramli: tidurnya orang tersebut tidak diharamkan, karena orang yang sedang tertidur keluar dari khitab syara’.

Kebiasaan yang tidak baik tentu harus dihindari, apalagi hal ini menyangkut dengan meninggalkan kewajiban shalat, dikarenakan orang yang tidur terlalu malam akan terasa malas ketika hendak menjalankan shalat subuh, apalagi kalau ia sampai sengaja meninggalkan shalat maka ancaman siksanya lebih berat lagi.

Nah, terkait menqadha shalat, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 110 menjelaskan qadla shalat sebagai berikut:

 وأما القضاء: فهو تدارك الصلاة بعد خروج وقتها، أو بعد أن لا يبقى من وقتها ما يسع ركعة فأكثر وإلا فهي أداء

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Tarawih Sendiri Selama Stay at Home

“Adapun qadla (dalam urusan shalat) ialah melaksanakan shalat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut adâ’.”

Dari keterangan tersebut bisa kita simpulkan bahwa jika shalat dilaksanakan di dalam waktunya disebut sebagai adâ’ dan jika dilaksanakan di luar waktunya maka disebut qadla.

Masih dalam pandangan al-Khin dan al-Bagha, ada dua macam qadla yakni:

وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً – فيجب عليه – مع حصول الإثم – المبادرة إلى قضائها.

“Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadla-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya.”

Dengan demikian, dikarenakan lupa atau memang disengaja, shalat yang kita tinggalkan harus segera kita qadla. Tidak ada cara khusus untuk mengganti shalat yang terlewat itu kecuali secepat mungkin mulai melaksanakannya. Jumlah rakaat serta gerakan-gerakannya sama seperti shalat yang ditinggalkan itu. Hal ini senada dengan dalil hadis riwayat Imam Bukhari No. 572:

Baca Juga:  Begini Bacaan Mandi Wajib yang Sebaiknya Kamu Hafal

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

“Barangsiapa meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.”

Nah, dapat dipahami bukan bahwa Shalat Subuh Jam Tujuh Pagi tidak masalah dan masuk ke dalam kategori qadla shalat. Tapi, mending jangan sering sering loh ketinggalan shalat subuh, apalagi shalat subuh berjamaah, karena pahalanya sungguh luar biasa.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *