Pecihitam.org – Shalat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim yang telah baligh dan memiliki akal di muka bumi ini. Jika salah satu ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka gugurlah kewajiban shalat baginya. Seperti non muslim, anak kecil dan orang gila, maka tidak diwajibkan untuk melaksanakannya.
Perintah diwajibkannya melaksanakan shalat ini tertuang dalam banyak surah dan ayat, di ataranya QS. Thaha [20]: 14, yaitu:
إِنَّنِىٓ أَنَا اللَّهُ لَآ إِلٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَاعْبُدْنِى وَأَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِىٓ
Artinya: Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah sholat untuk mengingat Aku. [QS. Thaha: 14]
Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa dalam memaknai ayat ini, para ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat pertama, makna yang dimaksud ialah shalatlah kamu untuk mengingatku.
Sedangkan menurut pendapat kedua, makna yang dimaksud ialah dirikanlah shalat bilamana kamu mengingatku. Pendapat yang kedua ini dikuatkan oleh hadis Rasulullah saw riwayat Imam Ahmad dari Anas.
Mengingat shalat merupakan kewajiban, tidak sepatutnya seorang muslim meninggalkannya. Sehingga, jika ia meninggalkannya disebabkan karena ketiduran atau lupa, maka ia wajib menunaikannya pada saat ia ingat.
Hal ini sebagaimana riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A’la telah menceritakan kepada kami Said dari Qatadah dari Anas bin Malik katanya; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa lupa shalat atau ketiduran karenanya, maka kaffaratnya adalah menunaikannya disaat ingat.” [HR. Muslim]
Hadis tersebut termaktub dalam kitab Shahih Muslim, kitab al-Masaajid wa Mawaadhi’ al-Shalaah (masjid dan tempat shalat) bab Qadhaa’ al-Shalaah al-Faaitah wa Istihbaab Ta’jiil Qadhaaihaa (mengqadha shalat yang telah lalu dan sunnah menyegerakan qadhanya). Kualitas hadis ini shahih.
Lantas bagaimana dengan shalat yang ditinggalkan secara sengaja, wajibkah mengqadhanya?
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari juz 2 halaman 71 menjelaskan bahwa shalat yang ditinggalkan dengan sengaja wajib mengqadhanya. Berikut ungkapannya:
ﻷﻧﻪ ﺇﺫا ﻭﺟﺐ اﻟﻘﻀﺎء ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺳﻲ ﻣﻊ ﺳﻘﻮﻁ اﻹﺛﻢ ﻭﺭﻓﻊ اﻟﺤﺮﺝ ﻋﻨﻪ ﻓﺎﻟﻌﺎﻣﺪ ﺃﻭﻟﻰ ﻭاﺩﻋﻰ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺃﻥ ﻭﺟﻮﺏ اﻟﻘﻀﺎء ﻋﻠﻰ اﻟﻌﺎﻣﺪ ﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﻗﻮﻟﻪ ﻧﺴﻲ
Artinya: Karena apabila mengqadha shalat hukumnya wajib bagi orang yang lupa (yang karena lupanya tersebut ia tidak berdosa) dalam mengerjakannya, maka mengqadha shalat bagi yang sengaja meninggalkannya tentu lebih wajib. Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban mengqadha shalat bagi yang meninggalkannya dengan sengaja lebih ditekankan daripada yang meninggalkannya karena lupa (pada dasarnya sama-sama wajib diqadha).
Sederhananya, apabila shalat yang ditinggalkan karena tertidur atau lupa saja wajib diqadha, apalagi shalat yang ditinggalkan karena sengaja. Mengqadhanya juga bukan wajib biasa (kalau ada istilah demikian) tapi wajib banget (kalau ada istilah demikian).
Lantas bagaimana dengan mereka yang mengatakan bahwa shalat yang ditinggalkan tidak wajib diqadha? Wallaahu a’lam, entah darimana mereka berdalil demikian.
Lebih jauh, Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang meninggalkan shalat dengan sengaja tetap dianggap dosa, berbeda dengan orang yang meninggalkannya karena udzur lupa atau tertidur. Berikut ungkapannya:
ﻭاﻟﻨﺎﺳﻲ ﻏﻴﺮ ﻣﺄﺛﻮﻡ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻌﺎﻣﺪ ﻓﺎﻟﻌﺎﻣﺪ ﺃﺳﻮﺃ ﺣﺎﻻ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺳﻲ ﻓﻜﻴﻒ ﻳﺴﺘﻮﻳﺎﻥ ﻭﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻥ ﺇﺛﻢ اﻟﻌﺎﻣﺪ ﺑﺈﺧﺮاﺟﻪ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻦ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﺑﺎﻕ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻟﻮ ﻗﻀﺎﻫﺎ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻨﺎﺳﻲ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﺇﺛﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﻭﺟﻮﺏ اﻟﻘﻀﺎء ﻋﻠﻰ اﻟﻌﺎﻣﺪ ﺑﺎﻟﺨﻄﺎﺏ اﻷﻭﻝ ﻷﻧﻪ ﻗﺪ ﺧﻮﻃﺐ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻭﺗﺮﺗﺒﺖ ﻓﻲ ﺫﻣﺘﻪ ﻓﺼﺎﺭﺕ ﺩﻳﻨﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻭاﻟﺪﻳﻦ ﻻ ﻳﺴﻘﻂ ﺇﻻ ﺑﺄﺩاﺋﻪ
Artinya: Orang yang meninggalkan shalat karena lupa tidak dianggap berdosa, berbeda halnya dengan orang yang meninggalkannya dengan sengaja. Ia dihukumi berdosa karena dianggap melakukan hal yang lebih buruk dibandingkan dengan orang yang lupa. Bagaimana kedua hal ini dapat disamakan? Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tetap dianggap berdosa meskipun ia menggantinya.
Berbeda halnya dengan orang yang meninggalkannya karena lupa, maka ia tidak berdosa secara mutlak (apabila ia mengqadhanya). Kewajiban mengqadha shalat terhadap orang yang meninggalkannya dengan sengaja karena khitab awal. Sesungguhnya ia telah terkhitabi untuk melaksanakan shalat dalam tanggung jawabnya.
Oleh karenanya, jika ia meninggalkan shalat maka wajib jadilah utang. Sementara utang tidak bisa gugur kecuali dengan membayarnya.
Selebihnya, Imam Ibnu Hajar menganalogikannya pada puasa. Ketika seseorang yang berpuasa sengaja berbuka sebelum waktunya, maka ia wajib mengqadhanya.
Lantas bagaimana dengan pandangan ulama madzhab dan ketentuan shalat yang ditinggalkan tanpa tahu jumlah hitungannya? Penulis akan membahas pada tulisan berikutnya.
Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam
- Pembubaran FPI dan Nasib Masa Depan Indonesia - 08/01/2021
- Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya, Kamu Harus Tahu - 25/10/2020
- Kritik Imam al Ghazali Terhadap Pemikiran Para Filsuf (Part 2) - 11/10/2020