Stop Sholat dengan Ngebut Jika Belum Paham Hal Ini

Stop Sholat dengan Ngebut Jika Belum Paham Ini

PeciHitam.org Sholat adalah ibadah yang kaifiyah atau caranya sudah diatur jelas dalam nash, sehingga tidak membuka ruang ijtihad lagi tentang metode pelaksanaannya, baik itu sholat wajib atau sholat sunnah sekalipun.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Meski begitu persoalan furuiyah atau cabangnya masih berkembang hingga sekarang, seperti tatacara sholat di atas pesawat, sholat dengan bantuan earphone, dan masih banyak lagi persoalan furuiyah yang membutuhkan perhatian para ulama.

Termasuk dalam persoalan sholat, dalam hal ini adalah hukum mendirikan sholat dengan ngebut. Mengingat kadar aktifitas orang di dunia berbeda-beda, seperti orang dengan tipikal super sibuk dengan tanggung jawab keamanan misalnya security.

Hukum Sholat dengan Cepat dalam Fikih

Problem sholatnya orang sibuk, yakni sholat dengan ngebut, sangat erat kaitannya dengan Rukun Tuma’ninah dalam sholat. Ulama klasik dalam negeri, Nawawi Al-Jawi, pernah menuturkan dalam Kasyifah as-Saja Syarah Safinah an-Naja :

وَالْمُعْتَمَدُ مَا فِيْ الْمِنْهَاج وَغَيْرِهِ مِنْ جَعْلِهَا ثَلَاثَةَ عَشَرَ، بِجَعْلِ الطُّمَأْنِيْنَةِ هَيْئَةً تَابِعَةً لِلرُّكْنِ : ثَمَانِيَةً أَفْعَالًا، وَهِيَ : النِّيَّةُ، وَالْقِيَامُ، وَالرُّكُوْعُ وَالْإِعْتِدَالُ، وَالسُّجُوْدُ، وَالْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ، وَالْجُلُوْسُ الْأَخِيْرُ، وَالتَّرْتِيْبُ. وَخَمْسَةً أَقْوَالًا : تَكْبِيْرَةُ التَّحْرِيْمِ، وَالْفَاتِحَةُ، وَالتَّشَهُّدُ، وَالصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالسَّلَامُ

Baca Juga:  Sebab-sebab Mandi Wajib yang Harus Anda Ketahui

Artinya : “Pendapat yang dipegangi adalah pendapat di kitab Minhaj dan yang lain, menjadikan rukun-rukun salat ada 13 -dengan menjadikan tuma’ninah adalah keadaan yang mengikuti terhadap rukun- : Delapan rukun fi’il (berupa pekerjaan) yaitu; niat, berdiri, ruku’, I’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, duduk terakhir, dan tertib. Lima rukun qoul (berupa ucapan) yaitu; takbiratul ihram, al-fatihah, tasyahhud, sholawat kepada Nabi Saw. dan salam.”

Penjelasan di atas menegaskan, bahwa tidak peduli orang tersebut melakukan sholat dengan ngebut atau tidak, selama Rukun-rukunnya masih dilakukan tanpa meninggalkan satupun termasuk Tuma’ninah, maka secara Fikih hukumnya masihlah sah.

Secara spesifik penjelasan tentang Tuma’ninah sholat, kitab Mausuah Fiqhiyyah menuturkan:

اِخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي حُكْمِ الطُّمَأْنِيْنَةِ فِي الصَّلَاةِ، فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَأَبُوْ سُوْسُفَ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَابْنُ الْحَاجِبِ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ إِلَى أَنَّ الطُّمَأْنِيْنَةَ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ، لِحَدِيْثِ الْمَسِيْءِ صَلَاتُهُ وَهُوَ (أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ، فَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا، ثُمَّ قَالَ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أَحْسَنُ غَيْرَهُ، فَعَلَّمَنِىْ، فَقَالَ: إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلَاتِكَ كُلِّهَا)

Baca Juga:  Ini Bacaan Shalat Tahajjud yang Dianjurkan oleh Ulama

Artinya: “Fuqoha’ berbeda pendapat dalam hukum thuma’ninah di dalam salat. Ulama Syafi’iyyah, Hanabilah, Abu Yusuf dari Hanafiyah, dan Ibnu Hajib dari Malikiyah, bermadzhab bahwa thuma’ninah adalah rukun dari salat. Berdasar hadis seseorang yang rusak (tidak bagus) salatnya yaitu; ‘Sesungguhnya seorang lelaki masuk masjid lalu salat, kemudian dia datang dan mengucap salam kepada Nabi SAW maka nabi menjawab dia, kemudian bersabda: kembalilah, lalu salatlah, sungguh dirimu belum salat (dengan sah). Lelaki itu melakukan (salat) sampai tiga kali. Kemudian dia berkata: Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran yang memberi kebaikan pada lainnya, maka ajarilah aku. Nabi bersabda: ketika kamu mendirikan salat, maka takbirlah. Lalu bacalah ayat yang mudah dari Al Quran. Lalu ruku’lah hingga kamu thuma’ninah dalam keadaan ruku’. Lalu angkatlah badan hingga kamu I’tidal dalam keadaan berdiri. Lalu sujudlah hingga kamu thuma’ninah dalam sujud. Lalu angkatlah badan hingga kamu thuma’ninah dalam duduk. Lalu sujudlah hingga kamu thuma’ninah dalam sujud. Lalukanlah itu semua dalam keseluruhan salatmu.”

Kategori batasan Tuma’ninah dalam Sholat, terdapat polemik dikalangan Imam Madzhab. Ada yang mengatakan bahwa batasan tuma’ninah dalam sholat minimal tubuh musholli (orang yang melakukan sholat) sudah dalam keadaan diam, pendapat ini disampaikan oleh jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Imam Syafii, dan Hambali.

Baca Juga:  Begini Tatacara Sumpah Li’an yang Benar dalam Hukum Islam

Sedikit berbeda dengan Jumhur, Imam Hanafi membatasi minimal Tuma’ninah dalam sholat dengan tenangnya tubuh setara bacaan Tasbih.

Demikian adalah Hukum melaksanakan Sholat dengan ngebut, semoga penjelasan ini bisa membantu menyinari pemahaman kita semua.

As-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan