Siap-siap, Polisi Syariah Aceh Bakal Razia Simbol Islam di Peci dan Mobil

Simbol Islam

Pecihitam.org – Fatwa larangan pemakaian simbol Islam di peci hingga kendaraan mobil dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Kendati fatwa tersebut telah dikeluarkan, namun hingga saat ini Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) belum menindaklanjuti fatwa itu.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Hidayat mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Jika sudah disepakati, kata dia, maka pihaknya bisa berwenang melakukan razia penggunaan simbol di mobil dan peci.

“Kita menunggu surat resmi (untuk menindaklanjuti),” kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Hidayat, dikutip dari laman Aceh Satu pada Jumat, 12 Desember 2019, lalu.

Diketahui, di Aceh polisi syariah bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan syariat Islam.

Baca Juga:  Turunkan 7 Advokat, GP Ansor Kawal Rektor Undip Hadapi Gugatan Suteki

Hidayat mengatakan, polisi syariah akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan MPU kabupaten/kota untuk membahas fatwa tersebut.

“Biasanya akan ada rapat dengan MPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam.

“Bagi umat Islam menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri misalnya kalimat ‘La ilaha illallah’ atau tulisan ayat Allah lainnya di mobil, di peci, itu juga dilarang penggunaannya,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali.

Menurutnya, pelarangan itu untuk mencegah simbol tersebut dibawa ke tempat tidak terhormat. Meski demikian, ulama Aceh tidak melarang penggunaan simbol Islam di dinding atau pintu rumah.

Baca Juga:  Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Larangan Penggunaan Simbol Islam di Peci dan Mobil

“Kalau misalnya kalimat ‘La ilaha illallah’ ditulis di baju, nanti waktu dicuci gimana. Misalnya ditulis di mobil, waktu dibersihkannya gimana. Bisa jadi diinjak oleh tukang bersih,” ujarnya.

Muhammad Fahri