Sikapi Masalah Karhutla di Indonesia, Ini 7 Poin Penegasan PBNU

Karhutla

Pecihitam.org – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat sekitar, tapi juga ke negeri jiran, Malaysia. Menyikapi persoalan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan keprihatinannya.

Berdasarkan data sipongi kebakaran hutan dan lahan, sepanjang Januari-15 September 2019 telah terjadi kebakaran seluas 328 ribu hektar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut mencapai 64 persen dari luas karhutla sepanjang tahun lalu.

Diketahui, karhutla pada tahun ini terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 108 ribu hektar, Riau seluas 49 ribu hektar, dan Kalimantan Tengah 45 ribu hektar.

“Kewajiban untuk memelihara alam serta lingkungan bukan hanya kewajiban sebagai warga negara, akan tetap hal ini merupakan bagian dari seruan agama,” ungkap Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dikutip dari situs resmi NU, Selasa, 17 September 2019.

Baca Juga:  Dijuluki 'Profesor', Ini Sosok Pendiri dan Pemimpin Baru ISIS

Selanjutnya, PBNU melalui NU Peduli akan mendirikan pelayanan kesehatan termasuk safe house di beberapa titik di daerah terdampak karhutla.

“Nahdlatul Ulama juga menginstruksikan kepada pengurus dana warga NU untuk melaksanakan shalat istisqo’, memohon pertolongan kepada Allah Swtuntuk segera diturunkan hujan agar kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan segera berakhir,” kata Kiai Said.

Kiai Said yang didampingi Sekretaris Jenderal Helmy Faishal Zaini, Sekretaris NU Care-LAZISNU Abdur Rouf, dan Ketua LPBI PBNU Ali Yusuf, juga membacakan poin-poin sikap PBNU terkait karhutla.

Mencermati kondisi karhutla tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan sikapnya antara lain:

1. Kepada pemerintah harus melakukan law enforcement atau penegakan hukum serta mengusut tuntas akar penyebab serta aktor di balik kebakaran hutan yang terjadi.

Baca Juga:  Denny Siregar Bongkar Rekam Jejak Gus Nur: Dia Bukan Anak Kyai

2. Harus ada langkah-langkah pemadaman dan penanggulangan yang efektif dan sistematis, termasuk penanggulangan dampak kebakaran yang menyasar kepada warga dan juga dampak lingkungan dan ekosistem fauna yang ada.

3. Pemerintah harus segera membangun ruang-ruang aman atau yang biasa disebut dengan safe house dan juga memperbanyak layanan kesehatan di daerah terdampak asap. Bahkan, jika diperlukan pemerintah juga harus siap melakukan tindakan evakuasi terhadap warga yang terdampak karhutla jika situasi mengharuskan tidakan tersebut.

4. Kepada pihak-pihak terkait, terutama pada perusahaan swasta yang memiliki lahan di lokasi karhutla harus bertanggungjawab untuk menanggulangi persoalan ini. 

5. Kepada masyarakat, mari bersama-sama membangun solidaritas sosial untuk menghadapi bencana ini. Kita harus berkomitmen untuk meyatukan pemahaman bahwa kebakaran hutan yang terjadi adalah bagian dari perusakan lingkungan dan tidak boleh terjadi lagi di Indonesia.

Baca Juga:  PBNU: Pancasila Tidak Boleh Diatur UU yang Lebih Rendah

6. Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, terutama menjaga udara yang bersih dan sehat, PBNU mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggalakkan penanaman tanaman dan pohon dimulai dari sekitar rumah, lingkungan sekitar dan menghindari kegiatan yang menyebabkan polusi udara.

7. Nahdlatul Ulama telah menurukan tim relawan NU Peduli untuk secara sistematis membantu menanggulangi kebakaran hutan, terutama dalam kerja-kerja kemanusiaan, termasuk dalam melakukan upaya pemadaman dan pembagian masker.

Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *