Soal Hukum Demonstrasi Halal atau Haram, Ini Jawaban Gus Baha

Gus Baha

Pecihitam.org – KH Bahauddin Nur Salim atau Gus Baha mengutarakan pandangannya mengenai hukum dari demonstrasi.

Seperti diketahui, Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Salah satu produk dari sistem demokrasi adalah demonstrasi.

Ada berbagai macam pendapat yang berasal dari ulama mengenai hukum melakukan demonstrasi itu sendiri. Ada yang menyatakan haram, ada yang halal, dan sebagainya. 

Gus Baha menjelaskan bahwa demonstrasi memiliki makna pokok berupa memperlihatkan. Dalam Islam sendiri hukum demonstrasi itu sangat fleksibel. Bisa boleh dan bisa berujung pada keharaman.  

“Demonstrasi itu kan makna pokoknya itu memperlihatkan. Sehingga kan dalam Islam itu fleksibel. Asal itu tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, tidak madharat bagi kelompok lain tentu boleh,” kata Gus Baha saat menjawab pertanyaan dari jamaah di acara Ngaji Mahasantri Milenial Bersama Gus Baha yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, dikutip dari situs resmi NU, Senin, 14 Oktober 2019.

Baca Juga:  Warga Badui Mualaf Isi Ramadhan dengan Pengajian Rutin dan Tausiah

Kiai asli Kragan Rembang, Jawa Tengah ini melanjutkan, dalam negara demokrasi, warga negaranya sebaiknya menyuarakan aspirasinya.

“Jika tidak menyampaikan aspirasinya, itu malah bisa berujung pada kesalahan dalam bernegara,” ungkap Gus Baha.

“Bahkan kalau kita tidak menyuarakan, tentunya dengan cara-cara yang Islami ya, itu kita malah disalahkan, karena berarti kita tidak ikut bertanggung jawab terhadap proses bernegara. Tapi harus disuarakan secara konstitusional dan secara baik,” sambungnya.

Gus Baha yang merupakan santri dari almaghfurlah KH Maimoen Zubair ini menceritakan tentang Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang meminta izin saat akan mengikuti demo di Yogya tempo hari.  

“Kemarin pas demo Jogja, Rektor UII ketemu saya dan pamit. ‘Gus, mau demo,’. ‘Ya, tapi yang baik dan sopan,’ kata saya,” ceritanya.

Baca Juga:  Kisah Haru Dibalik Viralnya Foto Tahlilan di Rumah Non Muslim

Gus menyatakan segala jenis kekuatan itu hendaknya ada yang mengontrolnya, dan bentuknya bisa bermacam-macam.

“Karena begini ya, di Al-Qur’an ada ayat wa laula daf’ullahin naasa ba’dlohum biba’dlin lafasadatil ardl (Al-Baqarah ayat 251 ,red). Jadi kekuatan apapun itu harus dikontrol. Tentu kontrol itu macam-macam. Tapi saya ulangi lagi, jangan anarkis, jangan melakukan yang sesuatu yang kontra produktif,” tegasnya.

Terkait perbedaan pendapat di tengah-tengan masyarakat tentang hukum melakukan demonstrasi, kiai yang juga Rais Syuriyah Pengurus PBNU ini mengatakan bahwa perbedaan itu sudah biasa dalam fiqih.  

“Kalau demo yang diharamkan oleh sebagian ulama itu adalah demo yang anarkis, sedangkan yang diperbolehkan itu maknanya yang tertib. Itu biasa di hukum fiqih,” ujar Gus Baha. 

Baca Juga:  Ramai Tagar #PecatTengkuZulDariMUI, Ini Tanggapan Tengku Zulkarnain

 “Artinya kalau demonstrasi itu dengan makna mengutarakan pendapat, dengan cara yang dijamin konstitusi, itu kan normal-normal saja dan tidak ada masalah. jadi saya rasa seperti itu,” terangnya.

Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *