Solusi Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Berikut Penjelasannya

solusi hamil diluar nikah menurut islam

Pecihitam.org Di zaman akhir ini, banyak manusia yang melakukan sesuatu tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya, yang penting apa yang diinginkan dapat terpenuhi dengan segera. Baik dengan cara yang halal maupun yang haram.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Salah satunya yaitu pengumbaran nafsu seksual tanpa ada kehalalan, terlebih pada kawula muda, yang amat rentan terjerumus kedalam perbuatan hina ini. Namun apa mau dikata jika perbuatan zina sudah terjadi hingga hamil diluar nikah, bagaimana solusi terbaik menurut islam?

Perbuatan zina merupakan salah satu perbuatan yang keji dan merusak, disebutkan dalam Al Qur’an bahwa berzina adalah dosa yang sangat besar. Jangankan untuk melakukannya mendekatinya saja sudah dilarang.

Allah berfirman:       

وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً

“Janganlah kalian mendekati zina. Karena zina adalah perbuatan keji dan sejelek-jelek jalan.” (QS. Al-Isra’: 32).

Oleh sebab itu, islam telah menutup rapat celah menuju perzinaan, terbukti dalam Al-Qur’an telah disebutkan bahwa orang muslim dan muslimah wajib menutup aurat, aurat laki-laki dari pusar sampai lutut, sementara perempuan seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah.

Selain itu juga perempuan dilarang keluar rumah dengan berdandan, berwangian yang berlebih dan menampkan kecantikannya kepada laki-laki yang bukan mahrom, karena itu menjadikan sumber perhatian.

Baca Juga:  2 Jenis Khitbah Menurut Ulama, Pilih Yang Terbaik Buat Lamaranmu

Itu menunjukan adanya antisipasi untuk menuju perzinaan yang disebabkan oleh mata dan fikiran orang-orang yang imannya tergoda, agar jangan sampai perzinaan itu terjadi.

Namun jika orang sudah terlanjur berzina dan hamil diluar nikah, berikut adalah solusi terbaik menurut pandangan islam.

Pertama, bertaubat secara sungguh-sungguh (taubat nasuha). Orang yang berzina sementara belum bertaubat maka berhak untuk disebut sebagai pezina. Dan apabila pezina ini menikah maka yang terjadi adalah pernikahan antara pezina.

Maka dari itu ketika ada orang yang berzina maka segeralah untuk bertaubat dengan sebenar-benarnya. Semoga saja Allah dapat menerima taubatnya dan mengampuni dosanya, sehingga label pezina dapat dihapuskan baik dihadapan Allah maupun makhluk-Nya.

Kedua, menikahi perempuan yang sudah dihamili. Setelah adanya taubat yang sungguh-sungguh maka diperbolehkan menikahi perempuan yang hamil di luar nikah karena zina. Hal ini disampaikan oleh Syaikh Nawawi al Bantani dalam kitabnya Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.

Baca Juga:  Janji Manusia kepada Tuhannya Sebelum Lahir ke Dunia, Masih Ingatkah?

 ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

Artinya: “Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.”

Sedangkan status anak dari pernikahannya menurut para ulama yang dikutip oleh Abul Hasan Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir yaitu:

فَأَمَّا إِنْ كَانَتِ الزَّانِيَةُ خَلِيَّةً وَلَيْسَتْ فِرَاشًا لِأَحَدٍ يَلْحَقُهَا وَلَدُهَا، فَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّ الْوَلَدَ لَا يَلْحَقُ بِالزَّانِي وَإِنِ ادَّعَاهُ، وَقَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ: يَلْحَقُهُ الْوَلَدُ إِذَا ادَّعَاهُ بَعْدَ قِيَامِ الْبَيِّنَةِ، وَبِهِ قَالَ ابْنُ سِيرِينَ وَإِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ، وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ: يَلْحَقُهُ الْوَلَدُ إِذَا ادَّعَاهُ بَعْدَ الْحَدِّ وَيَلْحَقُهُ إِذَا مَلَكَ الْمَوْطُوءَةَ وَإِنْ لَمْ يَدِّعِهِ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: إِنْ تَزَوَّجَهَا قَبْلَ وَضْعِهَا وَلَوْ بِيَوْمٍ لَحِقَ بِهِ الْوَلَدُ، وَإِنْ لَمْ يَتَزَوَّجْهَا لَمْ يَلْحَقْ بِهِ

Artinya, “Jika perempuan itu kosong, yakni tidak menikah sampai  persalinan, maka anak itu dinisbahkan kepadanya. Menurut Madzhab Syafi’i, anak itu tidak dinisbahkan kepada lelaki yang berzina meskipun ia mengakuinya. Menurut Al-Hasan Al-Bashari, hal itu dimungkinkan jika lelaki tersebut mengakuinya disertai bukti. Pendapat ini dipakai oleh Ibnu Sirin dan Ibnu Rahawaih. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, anak itu dinisbahkan kepada seorang lelaki bila ia mengakuinya setelah sanksi had dan anak itu dinisbahkan kepada seorang lelaki bila ia memiliki budak perempuan meskipun ia tak mengakui bayi itu sebagai anaknya. Imam Hanafi mengatakan, anak itu dinisbahkan kepada seorang lelaki yang menikahi ibunya meskipun sehari sebelum persalinan. Tetapi jika lelaki itu tidak menikahi ibunya, maka anak itu tidak bisa dinisbahkan kepadanya,”

Demikian, semoga kita termasuk orang-rang yang dijauhkan dari perbuatan keji dan mungkar, serta selalu menjadi hamba yang senantiasa bertaqwa kepada Allah. Wallahua’lam.

Baca Juga:  Qaul Qadim-Qaul Jadid Dan Konsep Maslahat Imam Syafi'i
Lukman Hakim Hidayat