Mana yang Harus Didahulukan: Urusan Suami atau Ibu Dulu? Inilah Jawabannya!

Suami atau Ibu Dulu

Pecihitam.org– Ibu merupakan orang yang paling utama untuk kita berbuat baik padanya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis. Tapi bagaimana bagi seorang istri yang dalam saat bersamaan harus memilih salah satu dari kemauan suami atau ibu? Dalam hal ini, mana yang harus diutamakan, suami atau ibu dulu?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Yang namanya hidup di dunia sangat dinamis. Tak sedikit keperluan yang waktunya bersamaan. Pada kondisi demikian, seseorang yang gerak fisiknya memang terbatas kadang berada pada posisi dilema.

Seorang istri, misalnya. Ketika dalam waktu yang bersamaan, suami dan ibu kandungnya membutuhkan pertolongan. Mana yang didahulukan: urusan suami ataukah keperluan ibu dulu?

Kita ambil contoh kasus. Seorang ibu rumah tangga, yang pagi-pagi dihubungi ibunya untuk minta diantarkan ke acara arisan atau pengajian.

Di saat yang sama, sang suami minta agar istri di rumah saja dan memasak, karena akan ada teman kantornya mau bertamu.

Lagi, mana yang harus didahulukan, suami atau ibu dulu? Simalakama memang.

Tapi, tidak perlu khawatir jika salah satu dari saudara pembaca dihadapkan pada kondisi demikian. Karena, sungguh persoalan ini sudah ada jawabannya dalam Islam.

Namun, sebelum sampai ke situ, penulis menganggap sangat urgen untuk menjelaskan terlebih dahulu tentang posisi seorang ibu dan suami serta kewajiban berbakti pada mereka bagi seorang istri.

Daftar Pembahasan:

Ibu & Kewajiban Berbakti Padanya

Ibu

Ibu yang dalam bahasa Arab memakai kata Umm — atau Ummi untuk yang bermakna ibuku.

Orang Indonesia, menyebut ibu dengan sapaan yang berbeda.

Ada yang pakai bahasa daerah, seperti Ine di Gayo Aceh, Nande di Batak Karo, Amak di daerah Minang, Enyak di Betawi, Ambu di Sunda, Simbok di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sementara di Madura, ibu dipanggil Embu‘ dan masih banyak lagi.

Adapula yang memanggil ibu dengan bahasa-bahasa asing, seperti dengan bahasa Inggris, Mommy atau dengan bahasa Arab, Ummi.

Tapi dari semua panggilan yang berbeda tersebut, tetap sama saja maksudnya: Ibu adalah seorang perempuan yang melahirkan kita.

Sebagai seseorang yang menjadi sebab lahirnya kita ke dunia ini, bagi seorang anak ibu merupakan orang yang paling utama untuknya berbakti.

Sebagaimana hal ini, disebutkan dalam salah sabda Rasulullah berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Bersetubuh dengan Istri Tetapi Membayangkan Wanita Lain?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata; “Seorang laki-laki datang kepa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata; “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?” Beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” Beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa lagi?” Beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” Beliau menjawab: “Kemudian ayahmu.”

Dari hadis di atas, bahkan ibu tiga kali disebutkan untuk lebih diutamakan daripada bapak yang sama-sama orang tua.

Tentang hak ini juga dipertegas dalam sabda Nabi dalam hadis yang lain yang diriwayatkan Ibnu Majah.

إنَّ اللَّهَ يوصيكم بأمَّهاتِكُم ثلاثًا، إنَّ اللَّهَ يوصيكم بآبائِكُم، إنَّ اللَّهَ يوصيكم بالأقرَبِ فالأقرَبِ

Sesungguhnya Allah berwasiat tiga kali kepada kalian untuk berbuat baik kepada ibu kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada ayah kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada kerabat yang paling dekat, kemudian yang dekat” (HR. Ibnu Majah)

Apresiasi Islam terhadap Ibu yang begitu mulia sangat adil, apalagi mengingat ia telah bersusah payah (wahnan ‘ala wahnin), mulai dari mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik, dan seterusnya, dan seterusnya…

Allah SWT berfirman dalam Surat dalam Surat Luqman

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ

Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu. (QS. Luqman ayat 14)

Suami & Kewajiban Berbakti Padanya

Ketika akad ijab qabul nikah dinyatakan sah di hadapan penghulu dan disaksikan segenap orang yang hadir, saat itulah kewajiban mendidik seorang anak perempuan beralih yang semula pada orang tua menjadi ke suami.

Karenanya, baik tidaknya perangai isteri di kemudian hari kini merupakan tanggung jawab suami.

Menjadi suami besar tanggung jawabnya. Jika sang istri menjadi pribadi yang tidak taat, maka kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban di sidang pengadilan akhirat.

Tanggung jawab yang besar itu tentu disertai dengan hak yang harus didapatkan suami, yakni istri harus taat kepadanya dalam segala hal selama tidak melanggar syariat.

Apalagi… ia tidak hanya berkewajiban mendidik melainkan juga harus banting tulang mencari nafkah.

Kadang suami pergi pagi, pulang petang demi menafkahi istri. Bahkan ketika jalan benar-benar buntu, ia nekat mencari hutangan asal sang istri bisa makan.

Baca Juga:  Penjelasan Fiqih Tentang Batasan Berhubungan Intim Saat Haid

Begitulah suami. Jika dulu, bagi seorang perempuan, surga ada di bawah telapak kaki ibu, maka sekarang setelah berkeluarga, surga ada di tangan suaminya.

Karenanya, hormati ia, jaga hartanya, jaga nama baiknya, jaga nama baik keluarganya, dan ciumlah tangannya.

Kenapa? Karena saat ini, di situlah surgamu, wahai para istri shalihah.

Disebutkan dalam Subulus Salam yang merupakan syarh kitab Bulughul Maram, karangan Syaikh Muhammad bin Ismail As-Shan’ani tentang cerita Siti Aisyah yang bertanya kepada Nabi Muhammad.

سألت النبي صلى الله عليه و سلم أي الناس أعظم حقا على المرأة قال زوجها قلت فعلى الرجل قال أمه

Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Siapakah orang yang haknya paling agung atas seorang wanita”? Nabi menjawab, “Suaminya”. Aku bertanya lagi, lalu (siapakah orang yang haknya paling agung) atas seorang laki-laki”? Nabi menjawab, “Ibunya” (Subulus Salam Juz IV halaman 165)

Saya rasa penjelasan tentang betapa beratnya tanggung jawab suami dan diperkuat dengan hadis di atas sudah cukup untuk menyatakan betapa istri wajib taat dan berbakti pada suami.

Suami atau Ibu Dulu?

Setelah beberapa uraian tentang sosok ibu dan suami serta kewajiban taat dan berbakti pada mereka sebagaimana disebutkan dalam banyak hadis, sampailah kita pada inti tulisan ini, yakni, MANA YANG HARUS DIUTAMAKAN: URUSAN SUAMI ATAU IBU DULU?

Sebagaimana telah saya sampaikan kisi-kisinya di awal tulisan ini, bahwa sebenarnya tentang permasalahan ini telah ada jawabannya di dalam Islam.

Manakah yang harus didahulukan, apakah urusan suami atau ibu dulu, tentang ini banyak dibahas dalam beberapa kitab Ulama.

Nnamun dalam tulisan ini, saya hanya mencukupkan pada tiga kitab yang mudah-mudahan yang saya anggap sudah mengakomodir substansi dari kitab-kitab yang lain perihal permasalahan ini.

Dan dari tiga kitab yang saya kutip keterangannya ini, semua penjelasannya sepakat bahwa yang harus didahulukan dalam hal ini adalah urusan ataupun keperluan suami.

Selain karena tanggung jawab sudah berpindah dari orang tua ke suami, ikatan pernikahan tak ubahnya “ikatan perbudakan” yang dengannya seorang istri harus taat dan berbakti terhadap apapun yang diperintahkan atau dipinta oleh suami selagi tidak melanggar perintah syariat.

Pertama, Kitab Syarah Munthal Iradat Juz 3 halaman 48

وَ لِلزَّوْجِ مَنْعُ كُلٍّ مِنْهُنَّ أَيْ: مِنْ زَوْجَاتِهِ مِنْ الْخُرُوجِ مِنْ مَنْزِلِهِ إلَى مَا لَهَا مِنْهُ بُدٌّ وَلَوْ لِزِيَارَةِ وَالِدَيْهَا أَوْ عِيَادَتِهِمَا، أَوْ شُهُودِ جِنَازَةِ أَحَدِهِمَا قَالَ أَحْمَدُ فِي امْرَأَةٍ لَهَا زَوْجٌ وَأُمٌّ مَرِيضَةٌ: طَاعَةُ زَوْجِهَا أَوْجَبُ عَلَيْهَا مِنْ أُمِّهَا إلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهَا

Baca Juga:  Inilah Sebab-sebab Terjadinya Fasakh dalam Pernikahan

Seorang suami boleh melarang istrinya keluar dari rumah walaupun untuk menziarahi kedua orangtuanya atau mengunjungi keduanya atau menyaksikan jenazah salah satu orangtuanya. Imam Ahmad berkata tentang seorang istri yang mempunyai ibu yang sedang sakit: “Ta’at kepada suami lebih wajib daripada merawat ibunya, kecuali jika suami sudah memberinya izin”.

Kedua, Kitab Al-Inshaf Juz 8 halaman 362

الثَّانِيَةُ: لَا يَلْزَمُهَا طَاعَةُ أَبَوَيْهَا فِي فِرَاقِ زَوْجِهَا، وَلَا زِيَارَةٍ وَنَحْوِهَا. بَلْ طَاعَةُ زَوْجِهَا أَحَقُّ.

Faedah Kedua : Seorang wanita tidak harus mentaati kedua orang tuanya untuk berpisah dengan suaminya, tidak pula mengunjunginya dan semisalnya. Bahkan ketaatan kepada suaminya lebih wajib.

Ketiga, Kitab Ihya’ Ulum al-Dien Juz 1 halaman 65

والقول الشافعي فيه أن النكاح نوع رق فهي رقيقة له فعليها طاعة الزوج مطلقا في كل ما طلب منها في نفسها مما لا معصية فيه

Pendapat imam Syafi’i tentang hal ini bahwasanya pernikahan merupakan bagian dari perbudakan. Maka seorang istri adalah budak bagi suami. Karenanya istri harus taat kepada suami secara mutlak dalam semua hal yang diminta suami dari dirinnya, yakni dalam hal sesuatu yang tidak bermaksiat kepada Allah.

Kesimpulan

Demikianlah ulasan salah satu kajian fiqh nikah kali ini yang membahas tentang manakah yang lebih harus didahulukan antara keperluan suami dan keperluan ibu bagi seorang istri.

Secara hukum, memang keperluan suami harus lebih didahulukan. Namun karena pernikahan merupakan ikatan yang tidak hanya menyatukan dua pribadi melainkan menyatukan dua keluarga yang termasuk di dalamnya adalah mertua yang merupakan ibu dari istri, maka seorang suami juga harus bijak dalam hal ini dengan tidak memaksakan istri untuk mengikuti kehendaknya, sementara dalam waktu yang bersamaan mengabaikan permintaan ibunya.

Ibu pun jug harus memahami kondisi anaknya yang sudah berkeluarga yang tentunya juga mempunyai kewajiban berbakti dan melayani keperluan suami. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.

Faisol Abdurrahman