Suami Meminum Air Susu Istri; Bagaimana Hukumnya?

Suami Meminum Air Susu Istri; Bagaimana Hukumnya?

PeciHitam.org – Berbagai pertanyaan seputar rumah tangga sering terbayang-bayang dalam pikiran seseorang. Rasa ingin tahu mengenai hukum boleh tidaknya sesuatu inilah yang mengharuskan seseorang untuk belajar.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Islam merupakan agama yang sangat terbuka. Hal-hal yang tabu di ruang umum pun jika itu memang perlu ditanyakan atau dibicarakan, juga dapat dilakukan demi mencapai pemahaman yang baik.

Termasuk pertanyaan hukum suami yang minum air susu istrinya dalam Islam, sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan rinciannya, maka semua bisa terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan. Hal ini bertujuan untuk mencapai kemaslahatan, serta tahu mana yang boleh, mana yang tidak.

Hubungan suami istri memang banyak hal yang bersifat sensitif, private hingga komunikasi dalam berbagai hal yang semuanya telah diatur oleh agama.

Bahkan dalam hubungan suami istri atau percumbuan pun tidak dapat terelakkan. Baik itu sebelum maupun ketika melakukan hubungan suami istri yang menurut agama dinilai sebagai ibadah. Maka tidak heran jika sering kita dengar bahwa, ‘ibadah yang paling mudah adalah menikah.’

Perdebatan Ulama Mengenai Hukum Suami Meminum Susu Istri

Sering menjadi kegusaran dalam hubungan rumah tangga mengenai hukum suami meminum susu istri. Bolehkah?

Islam mengenal istilah hukum mahram atau saudara sepersusuan dimana dilarang menikahi saudara sepersusuan. Lalu bagaimana jika ada seorang suami yang meminum air susu istrinya saat bercumbu?

Untuk menjawab beberapa pertanyaan tersebut, perlu kami jelaskan juga bahwa variasi dalam hubungan suami istri hal yang wajar, sebab teknik yang itu-itu saja terkadang membuat pasangan jenuh dan akhirnya hubungan intim terasa stagnan dan monoton.

Cumbuan-cumbuan suami terhadap istri adalah hal yang biasa dilakukan dalam ajang bercinta. Misalnya, mencumbu payudara istri.

Mempraktikkan bermacam-macam teknik bercinta sah-sah saja. Hal itu dibolehkan selama senggama tidak dilakukan saat istri haid atau lewat ‘jalan belakang’ atau dubur. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. yang tertera dalam surat al-Baqarah ayat 222:

Baca Juga:  Begini Hukum Menghitung Hari Baik dan Buruk Yang Perlu Diperhatikan

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran’. Oleh karena itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari  wanita di waktu haid,dan janganlah kamu mendekati mereka,sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci,maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu”.

Dalam Islam, ketika bercumbu, suami diperbolehkan menghisap puting istrinya. Adapun jika saat mencumbu payudara sang istri, lalu air susunya ikut tertelan, maka hal tersebut tidak serta merta menyebabkan berlakunya hukum mahram dan merusak ikatan pernikahan

Bahkan menurut beberapa ulama hal ini dianjurkan, namun dengan catatan jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak laki-laki yang juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.

Berbeda halnya ketika kondisi istri sedang menyusui bayi, kemudian suami ikut minum air susu istrinya. Terjadi selisih pendapat dalam Madzhab Hanafi. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan.

Dalam Kitab Al-Fatawa al-Hindiyah juga disebutkan,

وَفِي شُرْبِ لَبَنِ الْمَرْأَةِ لِلْبَالِغِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ اخْتِلَافُ الْمُتَأَخِّرِينَ كَذَا فِي الْقُنْيَةِ

Artinya: “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan. Demikian keterangan dari al-Qunyah.”

Kitab Fathul Qadir juga membahasnya, disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.

Ada juga yang menghukumi makruh. Imam Malik dalam kitab Muwaththa menjelaskan bahwa suami yang pernah minum air susu istrinya, tidak menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.

Hal yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Bayi yang lapar hanya akan meminum air susu ibunya, karena memang belum diperbolehkan mengonsumsi makanan kasar.

Baca Juga:  Hukum Shalat Fardhu Dua Kali Karena Tidak Khusyuk, Bolehkah?

Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 233,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”

Dalam kitab Tafsir al-Baghawi dijelaskan bahwa dua tahun merupakan batas menyusu bagi seorang anak. Sehingga dapat dipahami bahwa setelah dua tahun, hukum persusuan tidak berlaku.. Maka dalam hal ini suami tidak bisa menjadi anak susuan istri dan lantas merusak ikatan pernikahan.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, dari Aisyah ra. bahwa suatu ketika saat Nabi Muhammad Saw. masuk ke dalam rumah di sampingnya terdapat seorang lelaki.

Lalu Air mukanya terlihat berubah sekan ia tidak menyukainya. Lalu Aisyah berkata, “Ia adalah saudara sepersusuanku.” Lalu Rasul Saw. menimpali, “Perhatikanlah siapa saudara sepersusuanmu itu. Karena sesungguhnya sepersusuan itu karena lapar.”

Adapun jika sudah dewasa, hal tersebut tidak mempengaruhi hubungan persusuan dan tidak memberi dampak apapun. Oleh karena itu, suami yang minum air susu istrinya tidak menjadi anak sepersusuannya.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni juga menjelaskan hal senada, bahwa meminum ASI yang menyebabkan berlakunya hukum hanya jika dilakukan oleh anak kecil di bawah umur dua tahun, dan inilah pendapat mayoritas fuqaha.

Lebih lanjutnya, mari kita simak atsar dan hadis berikut:

عَنِ ابْنٍ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّ رَجُلا كَانَ مَعَهُ امْرَأَتُهُ وَهُوَ فِي سَفَرٍ فَوَلَدَتْ فَجَعَلَ الصَّبِيُّ لا يَمُصُّ فَأَخَذَ زَوْجُهَا يَمُصُّ لَبَنَهَا وَيَمُجُّهُ حَتَّى وَجَدَ طَعْمَ لَبَنِهَا فِي حَلْقِهِ فَأَتَى أَبَا مُوسَى فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ ” حُرِّمَتْ عَلَيْكَ امْرَأَتُكَ ” , فَأَتَى ابْنَ مَسْعُودٍ فَقَالَ: أَنْتَ الَّذِي تُفْتِي هَذَا بِكَذَا وَكَذَا وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ “؟

Baca Juga:  Hukum Pajak dalam Islam; Samakah dengan Zakat? Ini Dalil dan Penjelasannya

Artinya: Seorang putra Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan bahwa seorang suami membawa istrinya dalam sebuah perjalanan, dan istrinya melahirkan. Si bayi tidak mau menyusu, maka sang suami menyedot susu isterinya dan memberikannya untuk si bayi, hingga ia mendapatkan ada rasa susu di tenggorokannya. Dia lalu datang dan bertanya kepada Abu Musa al-Asy’ari, maka Abu Musa mengatakan, “Istrimu menjadi haram atas dirimu.” Kemudian sang suami datang kepada Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah berkata kepada Abu Musa, “Engkau yang berfatwa demikian, sedangkan Rasulullah saw telah bersabda, ‘Persusuan tidak berpengaruh kecuali jika menguatkan tulang dan menumbuhkan daging’? (HR. al-Baihaqi)

Maksudnya, persusuan hanya berpengaruh jika dilakukan saat anak masih kecil dan membutuhkan susu.  Kelemahan atsar ini tidak berpengaruh pada permasalahan kita, karena tidak ada dalil yang mengharamkan suami meminum susu istri. Sedangkan tidak berpengaruhnya persusuan di atas umur dua tahun didukung oleh banyak dalil lain.

Kesimpulannya, boleh bagi suami untuk meminum susu isterinya, dan jika itu dilakukan, isterinya tetap menjadi istri yang sah dan halal baginya.

Demikianlah pendapat beberapa ulama mengenai suami yang menyusu pada istrinya, semoga kita selalu memberikan petunjuk kebenaran dan kebaikan oleh Allah. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq