Pecihitam.org – Biasanya seseorang yang terkena penyakit masuk angin akut, menyebabkan angin dalam perut kadang berbunyi dan bergetar tapi tidak keluar di lubang dubur. Ada yang mengakatakan bahwa angin tersebut mestinya keluar dalam bentuk kentut namun dalam kasus lain bisa seperti bunyi-bunyian di sekitar perut dan pinggang. Pertanyaannya apakah angin atau suara kentut dalam perut tersebut dihukumi membatalkan shalat dan wudhu? Dan jika terjadi dalam waktu shalat apakah perlu mengulang shalatnya?
Terkadang ketika beribadah kita pernah merasakan was-was, Misalnyanya saat kita merasakan ada sesuatu yang keluar dari dubur atau merasa telah mengeluarkan angin (kentut) ataukah bukan dan lain sebagainya. Dalam beribadah kita dianjurkan untuk yakin dengan apa yang kita lakukan. Dengan adanya rasa yakin dengan apa yang kita lakukan bisa menghilangkan keragu-raguan yang bisa menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan. Sebagaimana keterangan dalam hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘alahi wassalam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim.
عن عبد الله بن زيد قال أنه شكا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل الذي يخيل إليه أنه يجد الشيء في الصلاة؟ فقال: «لا ينفتل – أو لا ينصرف – حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا» . (متفق عليه)
“Diriwayatkan oleh Abdullah bin Yazid berkata: bahwa ada seorang yang mengadukan keraguannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bahwa dirinya seolah-olah mengeluarkan sesuatu (kentut) ketika shalat. Beliau (Rasulullah) bersabda: “tidak perlu membatalkan shalatnya sehingga dia mendengarkan suara atau mencium bau.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim)
Dari hadis di atas melahirkan kaidah fiqih yaitu al yakin laa yazaalu bi as-syak (keyakinan tidak bisa dikalahkan dengan keraguan). Setiap sangkaan yang mengandung keyakinan maka tidak bisa dibatalkan dengan sangkaan yang ragu-ragu. Dan dalam hadis tersebut jawaban Rasulullah atas pertanyaan seorang pemuda, yang mengandung penjelasan supaya seorang pemuda itu yakin, apakah telah mendengarkan suara (kentut) atau sudah mencium baunya.
Jika menyandarkan hadits di atas untuk kasus suara kentut dalam perut, bahwa angin tersebut tidak keluar dan hanya seperti bunyi-bunyi di sekitar perut dan pinggang. Maka hal tersebut tidaklah menjadikan wudhu atau shalatnya batal dan tidak perlu mengqodhonya, selama suara tersebut belum sampai keluar melewati dubur. Sebagaimana pula dituturkan oleh Imam Nawawi (W 676 H) di kitab al-Majmu syarh al-Muhaddab jilid 2 hal 4.
أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَالْخَارِجُ مِنْ قُبُلِ الرَّجُلِ أَوْ الْمَرْأَةِ أَوْ دُبُرِهِمَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ سَوَاءٌ كَانَ غَائِطًا أَوْ بَوْلًا أَوْ رِيحًا أَوْ دُودًا أَوْ قَيْحًا أَوْ دَمًا أَوْ حَصَاةً أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ وَلَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ النَّادِرِ وَالْمُعْتَادِ وَلَا فَرْقَ فِي خُرُوجِ الرِّيحِ بَيْنَ قُبُلِ الْمَرْأَةِ وَالرَّجُلِ وَدُبُرِهِمَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي الْأُمِّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ
“Adapun hukum untuk permasalahan ini, sesuatu yang keluar dari qubul (bagian depan) atau dubur (bagian belakang) baik laki-laki maupun perempuan dapat membatalkan wudhu, sama saja berupa kotoran, kencing, angin, belatung, nanah, darah, batu (kencing batu), atau lainnya. Dan tidak ada perbedaan di antara sesuatu yang jarang atau yang terbiasa, tidak berbeda juga keluarnya angin antara qubul perempuan atau laki-laki dan kedua duburnya. Imam Syafii telah menetapkannya dalam kitab al-Umm dan para ulama mazhab Syafii.”
Dengan demikian, sesuai dengan pemaparan di atas. Kita dapat simpulkan bahwa suara kentut dalam perut tidak membatalkan wudhu dan shalat karena angin tersebut tidak keluar dari kemaluan baik dubur maupun qubul. Namun, jika sebaliknya maka membatalkan wudhu dan shalat. Wallahu’alam bisshowab