Sudah Ada Al-Qur’an dan Sunnah, Lalu Buat Apa Ijtihad Ulama?

masih perlukah ijtihad ulama

Pecihitam.org – Perlu dipahami oleh Umat Islam bahwa Ijtihad Ulama sebenarnya bukanlah tindakan untuk mengarang-ngarang tentang agama dan menyerahkan semua urusan agama semata-mata hanya kepada logika dan akal manusia lalu meninggalkan Al-Quran dan Sunnah. Jika ada yang memahami ijtihad seperti ini, maka penulis berani mengatakan itu keliru besar.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hakikat ijtihad itu sebenarnya justru 100% berpegang kepada teguh Al-Quran dan Sunnah. Dan tidaklah mungkin sebuah proses ijtihad itu dilakukan, kecuali karena justru sebenarnya kita ingin mengambil kesimpulan hukum dari dua sumber Utama yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.

Tapi, bukankah Al-Quran dan As-Sunnah itu sudah sangat jelas sekali, mengapa Umat Islam masih perlu adanya ijtihad Ulama?

Memang betul jika dikatakan bahwa Al-Quran dan As-Sunnah itu sudah jelas, tetapi yang bisa dengan mudah membaca Al-Quran dan As-Sunnah dengan jelas itu hanya kalangan tertentu, yaitu hanya sebatas buat Rasulullah SAW dan para sahabat beliau yang tertentu saja. Sebab memang keduanya turun di masa mereka hidup.

Sementara begitu beliau SAW dan para shahabat wafat, dan Islam menyebar ke negeri jauh yang berbeda bahasa, budaya, adat, serta berbagai realitas sosial lainnya, maka mulai muncul berbagai jarak.

Perlu diketahui juga bahwa tidak semua orang paham bahasa Arab, bahkan tidak semua orang yang tinggal di Madinah ratusan tahun sepeninggal Rasulllah SAW merupakan orang-orang yang paham bahasa Arab.

Tidak usah jauh-jauh, sebagi contoh sederhana, ketika Rasulullah SAW menakar makanan yang beliau keluarkan untuk membayar zakat Al-Fithr, beliau menggunakan takaran yang disebut sha’. Sayangnya, orang-orang di Baghdad tidak mengenal benda yang namanya sha’ tersebut.

Baca Juga:  Hubbul Wathon Minal Iman Menurut Pandangan Para Ulama

Maka para ulama di Zaman itu melakukan sebuah penelitian, yang kira-kira memudahkan Umat mengenal berapa sebetulnya ukuran satu sha’ itu. Nah inilah yang disebut dengan ijtihad Ulama.

Nah, sampai di sini saja sebenarnya kita sudah bisa memahami bahwa ijtihad Ulama itu justru dibutuhkan untuk memahami Al-Quran dan As-Sunnah, bukan mengarang-ngarang dan main logika semata.

Ijithad Dilakukan oleh Para Shahabat

Ketika Rasulullah SAW masih hidup, banyak di antara para shahabat yang melakukan ijtihad, baik atas perintah beliau SAW atau pun atas inisiatif sendiri yang kemudian dibenarkan oleh beliau.

Dalam hal ini Nabi pernah berkata Pada Muaz bin Jabal radhiyallahuanhu:

كيْف تقْضيِ إِذا عُرِض لك قضاء ؟ قال : أقْضِي بكِتابِ اللهِ .قال : فإِنْ لمْ تجِدْ فيِ كتِابِ اللهِ ؟ قال : فبِسُنّةِ رسُولِ اللهِ قال : فإِنْ لمْ تجِدْ فيِ سُنّةِ رسُولِ الله ولا فيِ كتِابِ الله ؟ قال : أجْتهِدُ رأْيِ ولا آلو . فضرب رسُولُ اللهِ صدْرهُ وقال : الحمْدُ لِلّه الّذِي وفق رسُولُ رسُولِ اللهِ لِما يرْضي رسُوْلُ اللهِ

Dari Muaz bin Jabal radhiyallahuanhu berkata bahwa Nabi bertanya kepadanya,” Bagaimana engkau memutuskan perkara jika diajukan orang kepada engkau? Muaz menjawab, saya akan putuskan dengan kitab Allah. Nabi lalu bertanya kembali, bagaimana jika tidak engkau temukan dalam kitab Allah? Saya akan putuskan dengan sunnah Rasulullah, jawab Muaz. Rasulullah pun bertanya kembali, jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitab Allah? Muaz pun menjawab, saya akan berijtihad dengan pemikiran saya dan saya tidak akan berlebih-lebihan. Maka Rasulullah SAW menepuk dadanya seraya bersabda,”Segala puji bagi Allah yang telah menyamakan utusan dari utusan Allah sesuai dengan yang diridhai Rasulullah (HR Abu Daud)

Baca Juga:  Mengapa Kita Menggunakan Awalan Sayyidina dan Maulana Untuk Nama Rasulullah SAW?

Amr bin Al-Ash telah melakukan ijtihad dalam hal-hal yang membolehkan seseorang bertayammum sebagai ganti dari wudhu’, yaitu karena faktor cuaca yang amat dingin.

اِحْتَلَمْتُ فيِ لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ شَدِيْدَةِ البَرْد فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَن أَهْلَك فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابيِ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلىَ رَسُول اللهِ ذَكَرُوا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ : يَا عَمْرُو صَلَّيتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُب؟ فَقُلْتُ : ذَكَرْتُ قَوْلَ الله تَعَالىَ (وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُم إِنَّ اللهُ كَانَ بِكُم رَحِيْمًا) فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ فَضَحِكَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلم وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا

Dari Amru bin Al-’Ash radhiyallahuanhu bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzatus Salasil berkata”Aku mimpi basah pada malam yang sangat dingin. Aku yakin sekali bila mandi pastilah celaka. Maka aku bertayammum dan shalat shubuh mengimami teman-temanku. Ketika kami tiba kepada Rasulullah SAW mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Lalu ia bertanya ”Wahai Amr Apakah engkau mengimami shalat dalam keadaan junub?”. Aku menjawab ”Aku ingat firman Allah [Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu] maka aku tayammum dan shalat”. (Mendengar itu) Rasulullah SAW tertawa dan tidak berucap apa-apa. (HR. Ahmad Al-hakim Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthuny).

Sepeninggal Rasulullah SAW pun para shahabat masih tetap melakukan ijtihad, dimana hasil ijtihad itu dibenarkan oleh seluruh shahabat yang lain dan terus berlangsung hingga sekarang ini.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Menurut Islam, Betulkah Dilarang?

Ijtihad Ulama Untuk Menulis Al-Quran dalam Satu Mushaf

Selama masa kenabian 23 tahun lamanya, belum pernah sekalipun Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk menuliskan Al-Quran dalam satu mushaf. Namun sepeninggal beliau, masih di masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu, umat Islam sepakat untuk menuliskan Al-Quran dalam satu bundel mushaf.

Awalnya dari ide Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu yang disampaikan kepada khalifah, kemudian menjadi ijtihad jama’i hingga hari ini. Maka sesungguhnya mushaf Al-Quran yang kita Baca, lihat dan kenal saat ini, tidak lain adalah salah satu produk ijtihad para sahabat di masa lalu, yang tidak didasari oleh perintah wahyu secara langsung. Dan masih banyak lagi penguat betapa dan mengapa, Ijtihad itu memang di benarkan Oleh Nabi.

Saya rasa hadist di atas saja sudah lebih dari cukup bagi orang yang berakal untuk penjelasan atau jawaban singkat terkait pernyataan dan pertanyaan yang sering di lontarkan beberapa tahun terakhir ini.

Mereka-mereka yang mudah menyalah-nyalahkan segala sesuatu itu hanya karena mereka kekurangan ilmu atau informasi dan terburu-buru untuk menjadi populer dengan mudah menyalah-nyalahkan. Sampai-sampai para Ulama pun di tentangnya. Naudzubillahi min dzalik. Wallahu a’lam bisshawab

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *