Sudah Bayar Zakat Apakah Masih Wajib Membayar Pajak? Ini Penjelasannya

pajak dan zakat

Pecihitam.org – Sebagai umat Islam, tentunya kita tahu bahwa ada kewajiban membayar zakat jika harta benda yang kita miliki sudah memenuhi kritera diwajibkannya zakat. Di lain sisi kita juga hidup bernegara yang mana punya kewajiban pula membayar pajak.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pertanyaan adalah jika kita sudah membayar zakat apakah tetap wajib membayar pajak? Atau pertanyaannya dibalik, apakah jika sudah bayar pajak kita masih wajib bayar zakat? Tidak jarang perkara ini membuat kita bertanya-tanya.

Zakat dan Pajak

Zakat merupakan ibadah maliyah ijtimaiyyah, artinya ibadah harta sosial. Zakat adalah kewajiban agama yang merupakan bagian dari rukun Islam. Setiap orang muslim yang telah memenuhi syarat dan rukun zakat maka dia wajib membayarkan zakatnya. Ada zakat harta, zakat perdagangan, zakat penghasilan, zakat hewan ternak, dan zakat barang tambang. Mengenai perhitungan zakat dapat dilihat pada artikel Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap.

Sedangkan pajak adalah kewajiban yang diberikan oleh negara. Tujuan pajak adalah sebagai sumber keuangan dan pendapatan negara. Meskipun sumber keuangan negara tentunya tidak hanya pajak, ada juga dari usaha-usaha negara lainnya.

Dalam sejarah peradaban Islam dikenal tiga sistem pemungutan pajak.

  • Pertama, jizyah, yaitu pajak yang dikenakan kepada non-Muslim yang hidup di bawah kekuasaan Islam (kâfir zimmi).
  • Kedua, kharaj, yaitu pajak bumi. Tanah hasil peperangan yang dikelola oleh pemilik tanah awal, pemanfaatan kembali tanah tersebut diharuskan untuk membayar pajak, yang disebut kharaj.
  • Ketiga, ‘usyur (sepersepuluh), yaitu pajak perdagangan, atau bea cukai (pajak impor dan ekspor). Keempat, khums (seperlima), yaitu pajak atas hasil sumber daya alam.
Baca Juga:  Ini Pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani Tentang Hadits Yang Melarang Makelar

Dari fakta sejarah tersebut di atas, pajak bukanlah hal yang diharamkan dalam Islam karena telah diterapkan oleh ulil amri saat itu. Pajak juga menjadi tambahan pendapat negara untuk menjalankan roda pemerintahan.

Kewajiban Zakat dan Pajak

Antara zakat dan zakat memiliki persamaan. Keduanya mengandung unsur paksaan, dikelola oleh suatu lembaga tertentu, tidak ada imbalan yang langsung diterima secara nyata, dan keduanya memiliki semangat perekonomian umat yang sama.

Perlu kita ingat bahwa zakat bukanlah semata-mata urusan yang bersifat karitatif (kedermawanan), namun lebihh kepada otoritatif (perlu ada kekuatan memaksa).

Yusuf al-Qaradhawi, secara umum terdapat dua tujuan dan ajaran zakat, yaitu untuk kehidupan individu dan untuk kehidupan sosial kemasyarakatan.

Karena keduanya memiliki banyak kesamaan, lantas jika sudah membayar zakat apakah kita masih membayar pajak? Atau sebaliknya apakah jika sudah membayar pajak kita masih wajib membayar zakat?

Jawabannya adalah Iya. Zakat adalah kewajiban agama yang dapat diberikan langsung kepada yang berhak atau melalui amil zakat. Sedangkan pajak adalah kewajiban dari negara yang juga bagian dari syariat Islam.

Jika keduanya wajib ditunaikan apakah tidak memberatkan umat Islam?

Dulu memang membayar zakat sekaligus juga membayar pajak terkesan menjadikan kewajiban masyarakat muslim menjadi double. Namun setelah adanya UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat Pasal 22, telah mengatur bahwa “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”

Baca Juga:  Inilah Dasar Kewajiban Zakat yang Wajib Kita Ketahui

Sebelumnya UU No 36 tahun 2008 tentang Perubahan keempat UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah: bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Misal, Ahmad berpenghasilan Rp 20 juta per bulan. Ia berzakat 2,5 persen dari gajinya, yaitu senilai Rp. 500.000. Maka pajak akan dikenakan dari nominal bruto sebesar Rp 20 juta dikurangi Rp 500.000.

Jadi, nilai yang akan dikenai pajak adalah Rp 19.500.000. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5 persen dari Rp, 19.500.000 itu, maka jumlah pajak yang dibayarkan Rp, 975.000.

Namun perlu diketahui, bahwa tidak semua zakat yang kita keluarkan dapat dijadikan alasan untuk pengurang pajak. Karena kita harus membayarkan zakat ke lembaga atau badan amil zakat yang memang secara resmi diakui oleh pemerintah.

Baca Juga:  Hadiah Bagi Konsumen, Bagaimana 'Illat Hukumnya?

Badan pengelola zakat yang dapat diklaim sebagai pengurang pajak adalah: Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.

Lembaga Amil Zakat Skala Nasional antara lain:

  • LAZ Rumah Zakat.
  • Nurul Hayat.
  • LAZIS NU.
  • LAZIS Muhammadiyah.
  • Inisiatif Zakat Indonesia.
  • Baitul Maal Hidayatullah.
  • Lembaga Manajemen Infaq.
  • Yatim Mandiri Surabaya.
  • Dompet Dhuafa Republika.
  • Al-Azhar.
  • Baitul Maal.
  • Daarut Tauhid.
  • YDSF.
  • Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.
  • Global Zakat.
  • PERSIS.
  • Inisiatif Zakat Indonesia.
  • Lembaga Manajemen Infak.
  • Dana Sosial Al Falah.

Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi antara lain:

  • LAZ Solo Peduli
  • LAZ Forum Komunikasi Aktifis Masjid.
  • LAZ Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas.
  • LAZ Dana Peduli Ummat.
  • LAZ Dompet Sosial Madani.
  • LAZ Sinergi Foundation.
  • LAZ Harapan Dhuafa.

Kemudian, bukti pembayaran zakat yang didapatkan dari lembaga-lembaga tersebut bisa dijadikan sebagai bukti pengurang pajak.

Demikian, semogga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.

Lukman Hakim Hidayat