Sudah Tahukah Anda Nisab Zakat Hewan Ternak Sapi dan Kambing?

Zakat hewan ternak

Pecihitam.orgZakat adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk dikeluarkan bagi yang berhak menerimanya. Berbagai macam harus dizakati ketika mencapai nisabnya meliputi zakat harta berupa uang, emas dan perak, zakat hewan ternak, zakat hasil tanaman dan buah-buahan dan lainnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Zakat berasal dari bahasa arab  الزَّكَاةِ  yang berakar kata dari زَكَا  yang berarti النَّمَاءُ  (tumbuh) dan الرَّيْعُ (berkembang) (Lisan al-‘Arab juz 14 halaman 358). Sedangkan kata zakat dalam kitab Fathul Mu’in secara bahasa berarti الَّتْطْهِيْرُ  (penyucian) dan النَّمَاءُ (pertumbuhan). Zakat menggunakan kata tersebut karena dilihat dari sifat zakat itu sendiri yang menjadi pembersih harta, dan membuat harta benda bertahan dan berkembang. Juga menjadi tanda bagi kesempurnaan seorang muslim di dalam keimanannya.

Jenis hewan yang pada umumnya diternakkan di Negara kita Indonesia adalah jenis hewan kambing dan sapi, Lalu sudah tahu dan pahamkah kita berapa nisab zakat hewan ternak kambing dan sapi?

Pertama tentang nisab zakat hewan ternak sapi, dalam kitab Fathul Qarib jumlah awal sapi sehingga wajib dizakati adalah berjumlah tiga puluh ekor sapi dan kemudian zakatnya adalah seekor sapi tabi’ yaitu anak sapi jantan yang berumur satu tahun dan telah memasuki tahun kedua. Dinamakan sapi tabi’ karena masih mengikuti induknya di peternakan.

Baca Juga:  Aborsi Menurut Islam, Apakah Boleh, Meski Tujuannya Melindungi Korban Pemerkosaan?

Kemudian untuk sapi yang berjumlah empat puluh ekor maka zakatnya adalah seeokor anak sapi musinnah yaitu anak sapi betina yang telah berumur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Dinamakan sapi musinnah karena gigi-giginya telah tumbuh dengan sempurna.

Kemudian untuk sapi yang berjumlah seratus dua puluh ekor zakatnya adalah tiga ekor sapi musinnah (anak sapi betina yang telah berumur dua tahun)atau empat ekor sapi tabi’ (anak sapi jantan yang berumur satu tahun lebih).

Kedua tentang nisab zakat hewan ternak kambing, dalam kitab Fathul Qarib jumlah awal sehingga kambing wajib dizakati adalah berjumlah empat puluh ekor kambing, dan zakatnya adalah seekor kambing, dan untuk jumlah kambing yang berjumlah seratus dua puluh satu  zakatnya adalah dua ekor kambing, dan untuk jumlah kambing dua ratus satu zakatnya adalah tiga ekor kambing, dan untuk jumlah kambing empat ratus ekor kambing, zakatnya adalah empat ekor kambing. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid :

Baca Juga:  Sahkah Talak yang Disampaikan Lewat WA? Ini Penjelasan Ulama

وَأَجْمَعُوا مِنْ هَذَا الْبَابِ عَلَى أَنَّ فِي سَائِمَةِ الْغَنَمِ إِذَا بَلَغَتْ أَرْبَعِينَ شَاةً شَاةً إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى الْعِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِيهَا شَاتَانِ إِلَى مِائَتَيْنِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى الْمِائَتَيْنِ فَثَلَاثُ شِيَاهٍ إِلَى ثَلَاثِمِائَةٍ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى الثَّلَاثِمِائَةِ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ

Para ulama sepakat pada bab ini (zakat hewan ternak kambing) bahwa pada hewan ternak kambing jika telah mencapai jumlahnya empat puluh ekor sampai seratus dua puluh ekor zakatnya seekor kambing, dan jika jumlahnya lebih dari seratus dua puluh sampai dengan dua ratus, maka zakatnya adalah dua ekor kambing, dan jika jumlahnya lebih dari dua ratus ekor kambing sampai tiga ratus, maka zakatnya adalah tiga ekor kambing, dan jika jumlahnya lebih dari tiga ratus ekor kambing maka setiap seratusnya adalaha satu ekor kambing. (Kitab Bidayah al-Mujtahid Juz 2 halaman 24).

Zakat adalah jalan menyucikan diri dan harta benda yang dimiliki, dengan berzakat berarti seorang muslim telah menjalankan salah satu dari rukun islam, berzakat merupakan tanda  keimanan seseorang kepada Allah swt. Dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 268 disebutkan:

Baca Juga:  Hukum Menunda Pemakaman Jenazah, Bolehkah?

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Terjemahannya:

Setan menjanjikan kalian kefaqiran dan menyuruh kalian berbuat fakhsya’ (keji) dan Allah swt menjanjikan ampunan dan keutamaan, dan Allah Maha luas lagi Maha mengetahui.

Ayat diatas ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan setan yang menjanjikan kefaqiran adalah menakut-nakuti manusia dan membuatnya ragu-ragu sehingga mereka tidak mengeluarkan zakat dan yang dimaksud dengan menyuruh berbuat keji adalah dengan meninggalkan bersedekah ( Kitab al-Hidayah ilaa Buluugh al-Nihaayah fii ‘Ilm Ma’aanii al-Qur’an wa Tafsirihi wa Ahkaamihi wa Jumalu min Funuun ‘Uluumihi Juz 1 halaman 894) Wallahu A’lam.

Khalil Nurul Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *