Sujud Sahwi: Pengertian, Hukum, Bacaan dan Tata Caranya

pengertian, hukum, bacaan dan cara sujud sahwi

Pecihitam.org – Sujud sahwi merupakan bagian ibadah Islam yang dilakukan di dalam shalat. Gerakan ini merupakan dua sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi di dalam salatnya karena lupa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kitab Hasyiyah al-Bujairami menguraikan sebab dilaksanakannya sujud sahwi sebagai berikut:

وأسبابه خمسة ، أحدها ترك بعض .ثانيها : سهو ما يبطل عمده فقط . ثالثها : نقل قولي غير مبطل . رابعها : الشك في ترك بعض معين هل فعله أم لا ؟ خامسها : إيقاع الفعل مع التردد في زيادته

Artinya: “Sebab kesunnahan melakukan sujud sahwi ada lima. Yakni meninggalkan sunnah ab’ad, lupa melaksanakan sesuatu yang akan batal jika dilakukan dengan sengaja, memindah rukun qauli (ucapan) yang tidak sampai membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunnah ab’ad, apakah telah melaksanakan atau belum dan yang terakhir  melakukan suatu perbuatan dengan adanya kemungkinan hal tersebut tergolong tambahan” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami, juz 4, hal. 495)

Sebab khusus mengapa disunnahkannya yang terakhir, Rasulullah menjelaskan hikmah dari pelaksanaannya dan penambahan rakaat pada permasalahan tersebut:

إذا شك أحدكم فلم يدر أصلى ثلاثا أم أربعا فليلق الشك وليبن على اليقين وليسجد سجدتين قبل السلام ، فإن كانت صلاته تامة كانت الركعة ، والسجدتان نافلة له ، وإن كانت ناقصة كانت الركعة تماما للصلاة ، والسجدتان يرغمان أنف الشيطان

Baca Juga:  Inilah Macam-Macam Sujud yang Harus Kita Pahami

Artinya: “Saat kalian ragu, tidak mengingat apakah telah melakukan shalat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini (hitungan tiga rakaat) dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika shalat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung (pahala) baginya dan dua sujud merupakan kesunnahan baginya, jika ternyata shalatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan shalatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak syaitan.” (HR. Abu Daud)

Apabila mengamati lebih jauh berbagai sebab-sebab dianjurkannya dilaksanakan sujud sahwi, lantas apakah shalat yang dilakukan seseorang ketika melakukan salah satu dari lima sebab di atas namun ia tidak melaksanakan sujud sahwi dalam shalatnya, apakah lantas hal tersebut berpengaruh dalam keabsahan shalatnya, dalam arti shalatnya menjadi batal?

Hukum dari sujud sahwi adalah sunnah muakkad (kesunnahan yang sangat dianjurkan) tidak lantas menyebabkan shalat seseorang menjadi batal ketika tidak dilaksanakan. Kesunnahan adalah anjuran, bukan suatu kewajiban, sehingga bukan merupakan hal yang harus dilakukan dan akan membatalkan shalat ketika tidak melaksanakannya. Berbeda halnya ketika seseorang tidak melaksanakan kewajiban shalat dengan sengaja atau melakukan hal-hal yang dilarang dalam shalat (mubthilat as-shalat) dengan sengaja, maka dua hal ini secara umum dapat berpengaruh dalam keabsahan shalat yang dilakukannya.

Baca Juga:  Seputar Hukum Mahar yang Dihutang dalam Pernikahan, Ini Penjelasannya

Ada banyak sekali penjelasan dalam kitab-kitab Syafi’iyah tentang hal ini. Sebagai misal, jenis sujud ini hanya sebatas kesunnahan yang terdapat dalam kitab Dalil al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj:

سجود السهو سنة مؤكدة ولو في نافلة ما عدا صلاة الجنازة وهو دافع لنقص الصلاة

Artinya: “Sujud Sahwi tergolong sunnah muakkad, meskipun pada shalat sunnah, selain pada shalat jenazah. Sujud sahwi ini berfungsi mencegah kekurangan dalam shalat” (Syekh Abu Abdurrahman Rajab Nuri, Dalil al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz 1, hal. 129)

Dalam praktiknya, jenis sujud ini sama persis dengan dua sujud yang menjadi rukun shalat, baik dari segi syarat, kewajiban, dan sunah-sunahnya. Berikut perbedaan sujud sahwi dan sujud biasa:

  • Pertama, dari sisi niat. Untuk seorang Imam atau munfarid (sholat sendirian) untuk berniat di dalam hati (tanpa diucapkan) untuk melakukan sujud Sahwi. Sedangkan bagi makmum, tidak diharuskan niat, karena sudah dicukupkan dengan keikutsertaannya kepada imam.
  • Kedua, dari sisi bacaannya. Saat melaksanakan sujud, disunnahkan untuk membaca tasbih berikut ini: سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ yang Artinya: “Maha suci Dzat yang tak pernah tidur dan tak pernah lupa”.

Bagi mereka yang lupa dalam melakukan sebab-sebab sujud Sahwi harus membaca tasbih. Sedangkan untuk yang sengaja melakukan sebab-sebab sujud Sahwi, bacaan yang paling tepat dalam sujudnya adalah bacaan istighfar.

Baca Juga:  Hadits Tentang Sujud Sahwi, Bacaan dan Penyebab Harus Dilakukannya

Ulama Syafi’iyah mensunahkan sujud yang demikian dilakukan sebelum salam bukan setelah salam, apa pun penyebabnya. Sebab, sujud semacam ini disyariatkan untuk memperbaiki shalat sehingga harus dilakukan pada saat sedang berada dalam shalat, bukan setelah keluar dari shalat.

Bagaimana bentuknya? Sahwi berbentuk sama dengan bentuk sujud dalam setiap rakaat shalat. Bentuknya yaitu dua sujud dan membaca tasbih. Perbedaannya adalah dalam sujud ini harus berniat melakukan sujud sahwi dengan diucapkan dalam hati bukan lisan. Apabila dilafalkan dengan lisan maka shalatnya batal. Gambaran ringkas tata-caranya adalah sebagai berikut:

  • Pertama, setelah membaca tasyahud akhir, niat sujud sahwi dalam hati.
  • Kedua, sujud pertama dengan membaca tasbih.
  • Ketiga, duduk iftirasy setelah sujud pertama.
  • Keempat, sujud kedua dengan membaca tasbih.
  • Kelima, duduk tawarruk setelah sujud kedua.
  • Keenam, salam.

Semoga ibadah shalat kita semakin meningkat kualitasnya di setiap harinya.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *