Sujud Sahwi; Pengertian, Alasan dan Tata Cara Pelaksanaannya

Sujud Sahwi; Pengertian, Alasan dan Tata Cara Pelaksanaannya

PeciHitam.org – Manusia tidak pernah terlepas dari khilafnya. Salah satu bentuk kekhilafannya adalah sering lupa, bahkan dalam shalat wajib. Kekhilafan terjadi ketika ragu-ragu dalam jumlah rakaat sholat, atau meninggalkan sunnah Abad, ataupun kelebihan jumlah sholat. Shalat dengan adanya kekhilafan atau kelupaan maka disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hampir setiap orang pernah mengalaminya, tidak terkecuali Nabi Muhammad SAW pernah juga dibuat lupa. Ada saja gangguan terutama dalam pikiran kita yang pada akhirnya membuat kita lupa dalam pelaksanaan sholat baik dalam rukunnya ataupun sunnahnya.

Sujud ini menjadi tambalan seorang mushalli (orang Shalat) ketika mengalami kelupaan dalam pelaksanaan sholat.

Bagaimana ketentuan, bacaan dan pelaksanaanya, berikut penjelasannya;

Daftar Pembahasan:

Pengertian Sujud Sahwi

Sujud Sahwi dimaknai dalam bahasa sebagai memiliki makna yaitu sujud karena “lupa”. Terminologi Syara, menjelaskan bahwa sahwi memiliki arti yaitu melakukan dua kali sujud sebelum salam karena alasan yang dibenarkan/ dimaklumi secara Syari. Hukum melakukan Sujud ini adalah Sunnah, bukan Wajib. Jadi tidak ada keharusan untuk melakukannya.

Sederhananya Sujud ini merupakan sujud yang dilaksanakan ketika seseorang lupa mengerjakan Sunnah atau Rukun dalam Shalat. Sujud ini dilaksanakan dua kali sebelum salam. Dalil akan perintah sujud ini terdapat pada hadist Nabi SAW;

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Artinya; Apabila kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui pasti berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin, Kemudian lakukanlah sujud dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan. (HR. Bukhari dan Muslim).

Keterangan (مَا اسْتَيْقَنَ)-ambilah yang Yakin menurut hemat penulis adalah ambilkah yang lebih sedikit untuk mengurangi risiko kurangnya rakaat shalat. Jika seseorang merasa telah melakukan 4 atau 3 rakaat maka lebih baik mengambil keyakinan 3 rakaat. Kemudian ditambah dengan Sujud tersebut.

Baca Juga:  Perbedaan Pendapat Hukum Mengangkat Tangan dan Mengusap Wajah Setelah Qunut

Fardhu, Sunnah Abad dan Sunnah Haiat Shalat

Sebelum menjelaskan tentang bacaan hal ini, perlu dipahami terlebih dahulu kriteria-kriteria yang terlupa shalat. Kriteria dalam shalat terbagi kedalam tiga jenis, yaitu Wajib/ Fardlu, Sunnah Abad dan Sunnah Haiat.

Fadlu atau Rukun Shalat

Fardlu atau rukun Shalat menurut Kitab matn Li Abi Syuja berjumlah 18, yang jika meninggalkan salah satu rukun Fardhu tersebut, menjadikan Shalat tidak Sah.

Kedealapan belas fardhu tersebut adalah; Niat, Berdiri bagi yang mampu, Takbiratul Ihram, Membaca surat al-Fatihah, dan Bismillahirrahmanirrahim merupakan bagian ayatnya, Ruku, Thumaninah, Bangun dari ruku dan Itidal, Thumaninah, Sujud, Thumaninah, Duduk diantara dua sujud, Thumaninah, Duduk untuk Tasyahhud Akhir, Membaca tasyahhud Akhir, Membaca shalawat pada Nabi SAW saat Tasyahhud Akhir, Salam pertama, Niat keluar dari shalat, Tertib (berurutan.

Fardhu atau rukun merupakan kewajiban dalam melakukan shalat, jika tidak melakukan maka tidak Sah shalatnya, tidak bisa diganti dengan Sujud Sahwi.

Sunnah Haiat

Kitab Fathu al-Qarib al-Mujiib menerangkan, dalam shalat terdapat Sunnah Haiat. Sunnah ini adalah Sunnah yang bilamana kita meninggalkan tidak perlu Sujud Sahwi. Sunnah Haiat terdiri dari lima belas aspek yaitu;

  1. Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram,
  2. Mengangkat kedua tangan ketika (hendak) ruku,
  3. Mengangkat kedua tangan ketika (bangun) dari ruku (itidal),
  4. Bersedakep atau meletakan Tangan kanan di atas tangan kiri (setelah takbiratul ihram),
  5. Membaca tawajjuh  (membaca doa iftitah),
  6. Membaca Taawwudz sebelum Al-Fatihah,
  7. Mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan Surah Sunnah pada tempatnya (rakaat pertama dan kedua salat Maghrib, Isya, Shubuh, Jumat, dan Hari Raya Idul Fitri-Adha).
  8. Mengecilkan suara (tidak sampai diam) bacaan Al-Fatihah dan surah lainnya pada tempatnya (yakni selain salat/rakaat yang disunahkan untuk mengeraskan bacaan),
  9. Membaca Aamiin setelah Al-Fatihah,
  10. Membaca takbir ketika hendak naik dan turun,
  11. Membaca Samia Allahu Liman Hamidah Rabbana Lakal Hamdu dan tasbih ketika ruku’ dan sujud,
  12. Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha ketika duduk (tasyahhud) dan membeberkan tangan kiri dan menggenggam tangan kanan kecuali jari telunjuk,
  13. Duduk iftirasy untuk semua duduk,
  14. Duduk tawarruk di duduk yang terakhir,
  15. Salam yang kedua.
Baca Juga:  Wali Nikah dari Anak Hasil Perkawinan Beda Agama

Sunnah Abad

Kaidah Fiqh Syafiiyah menerangkan bahwa jika seseorang meninggalkan Sunnah Abad maka disunnahkan untuk diganti dengan sujud Sahwi.  Adapun jenis-jenis Sunnah Abad dalam kitab Safinatun Naja terdapat tujuh jenis yaitu; 1. Tasyahud Awal, 2. Duduk untuk tasyahud awal, 3. Membaca shalawat Nabi, 4. Membaca Shalawat kepada Keluarga Nabi pada Tasyahud Akhir, 5. membaca Qunut dalam Shalat Subuh dan Shalat Witir pada setengah bulan akhir bulan Ramadhan, 6. Membaca Shalawat Salam kepada Nabi pada Qunut, 7.Membaca Shalawat kepada Keluarga Nabi pada Qunut.

Alasan Sujud Sahwi

Sujud Sahwi yang dilakukan hanya jika kita meninggalkan beberapa kriteria sebagai berikut;

Ragu Jumlah Rakaat Shalat

Seringnya lupa dalam menghitung jumlah Rakaat Shalat maka dalam Islam disediakan Sunnah Sujud seperti ini.  Hadist Nabi SAW yang menjelaskan tentang hal ini adalah;

Ibnu Masud meriwayatkan; Rasulullah SAW pernah melakukan salat dzuhur bersama para sahabat sebanyak lima rakaat. Para sahabat bertanya: Apakah engkau telah menambah rakaat dalam salat (Dzuhur) ini? Muhammad SAW menjawab: Apa maksud kalian? Para sahabat menjawab: Engkau telah salat lima rakaat Lalu Rasulullah memperbaiki duduk beliau (duduk iftirasy pada tahiyyat akhir) sambil menghadap kiblat, kemudian melakuan sujud sebanyak dua kali (untuk Sujud Sahwi), kemudian beliau pun mengucap salam (HR. Muttafaqun Alaih).

Lupa melakukan Sunnah Abad

Jika kita lupa melakukan Sunnah Abad sebagaimana yang terdapat dalam sub-bab sebelumnya maka kita disunnahkan untuk melakukan Sujud.

Tata Cara Sujud Sahwi

Dalam pelaksanaan Sujud Sahwi perlu dipahami pendapat para Ulama. Ulama berselisih pendapat tentang pelaksanaannya dikarenakan dalam Riwayat dijelaskan tentang pelaksanaan Nabi SAW.

Baca Juga:  Macam-Macam Hukum Islam, Defisnisi Serta Perbedaanya

Sebagian Ulama berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam tanda Shalat berakhir adapula yang mengatakan bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam.

Mayoritas Ulama Syafiiyah berpendapat yang pertama yaitu sebelum salam, karena jika setalah salam bukan termasuk bagian Shalat. Para Ulama membagi kategori dalam Sujud sahwi menjadi 3 jenis yaitu;

Pertama, Kasus kelebihan dalam jumlah rakaat sholat maka sujudnya dikehendaki untuk dilakukan setelah sholat.

Kedua, Kasus jika seseorang tidak melakukan tasyahud awal maka kekurangan tadi digantikan dengan sujud sebelum salam.

Ketiga, Kasus jika seseorang sudah terlanjur mengucapkan salam maka sujud dapat dilakukan setelah salam.

Akan tetapi mayoritas Ulama Syafiiyah berpendapat untuk melakukan Sujud ini sebelum salam, karena masih dalam kondisi Shalat. Kalau setelah Salam sudah keluar dari Shalat.

Panjang lebar keterangan tentang Sujud Sahwi, berikut bacaan Sujud Sahwi;

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Subhana man laa yanaamu wa laa yashuw

Artinya; Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa

Lupa merupakan sifat dasar Manusia, oleh karenanya Islam menyediakan alternatif jika seseorang melakukan alfa/ khilaf. Sujud Sahwi menjelaskan kepada kita tentang kesempurnaan Islam pada hal yang paling kecil sekalipun. Ash-Shawabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq