Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Ahzab Ayat 36 ini, menjelaskan bahwa tidak patut bagi orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan ketentuan, mereka memilih ketentuan lain yang bertentangan dengan ketetapan keduanya.
Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 36
Surah Al-Ahzab Ayat 36
وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمۡرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا
Terjemahan: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
Tafsir Jalalain: وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمۡرًا أَن يَكُونَ (Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada) Yakuuna dapat dibaca Takuuna لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ (bagi mereka pilihan yang lain) مِنۡ أَمۡرِهِمۡمِنۡ أَمۡرِهِمۡ (tentang urusan mereka) yang berbeda dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah bin Jahsy beserta saudara perempuannya yang bernama Zainab; Nabi saw. melamarnya untuk dikawinkan kepada Zaid bin Haritsah, lalu keduanya tidak menyukai hal tersebut ketika keduanya mengetahui bahwa Nabi melamar saudara perempuannya bukanlah untuk dirinya sendiri, melainkan untuk anak angkatnya yaitu Zaid bin Haritsah. Akan tetapi setelah turun ayat ini keduanya menjadi rela.
وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا (Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata) nyata sesatnya. Kemudian Nabi mengawinkan Zainab binti Jahsy dengan Zaid. Akan tetapi sesudah beberapa waktu dalam diri Zaid timbul rasa tidak senang terhadap istrinya itu, lalu ia berkata kepada Nabi saw. bahwa ia bermaksud untuk menalaknya. Maka Nabi saw. menjawab, “Peganglah istrimu itu di dalam pemeliharaanmu” sebagaimana yang disitir oleh firman selanjutnya.
Tafsir Ibnu Katsir: Al-‘Aufi berkata dari Ibnu ‘Abbas ra. tentang firman Allah dalam surah al-Ahzaab: 36 ini: bahwa Rasulullah saw. bertolak untuk melamarkan Zaid bin Haritsah ra. Beliau masuk menemui Zainab binti Jahsy al-Asadiyyah untuk melamarnya.
Zainab berkata: “Aku tidak akan kawin dengannya.” Maka Rasulullah saw. berkata: “Nikahlah dengannya.” Zainab bertanya: “Ya Rasulallah, apakah engkau perintahkan diriku?” Di saat keduanya terus berbicara, Allah menurunkan ayat ii kepada Rasulullah saw. (al-Ahzaab: 36)
Zainab berkata: “Engkau meridlainya untuk menikah denganku, ya Rasulallah?” Rasulullah menjawab: “Ya.” Zainab berkata: “Kalau demikian, aku tidak akan menentang Rasulullah saw. sesungguhnya aku akan menikahkan diriku dengannya.”
Imam Ahmad meriwayatkan, bahwa Anas ra. berkata: Nabi saw. melamar Julaibib dengan seorang wanita Anshar kepada ayahnya. Sang ayah berkata: “[Boleh saja] hingga aku meminta pendapat ibunya.” Nabi saw. bersabda: “Silakan.’’ Lalu laki-laki itu menemui istrinya dan menceritakan hal tersebut. Maka sang istri berkata: “Tidak untuk dia, demi Allah. Apakah tidak ada lagi di sisi Rasulullah saw. selain Julaibib ? Sungguh kami telah melarangnya menikah dengan si fulan dan si fulan.”
Di dalam kamarnya, sang gadis itu mendengarnya. Lalu laki-laki itu bermaksud mengabarkan penolakan istrinya itu kepada Rasulullah saw., lalu gadis itu berkata: “Apakah kalian hendak menolak apa yang diperintahkan oleh Rasulullah saw? Jika beliau meridlai laki-laki untuk kalian, maka nikahkanlah dia.” Seakan-akan gadis itu mengingatkan kedua orang tuanya, maka keduanya berkata: “Engkau benar.” Lalu ayahnya pergi menuju Rasulullah saw. dan berkata:
“Jika engkau meridlainya, maka kamipun meridlainya.” Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya aku meridlainya.” Lalu dia menikahkannya. Anas ra. berkata: “Sesungguhnya aku melihat rumahnya termasuk rumah yang paling miskin di Madinah.”
Lalu Rasulullah saw. keluar dalam peperangannya. Ketika Allah memberikan kesuksesan kepadanya, beliau berkata kepada para shahabatnya: “Apakah kalian kehilangan seseorang?” mereka menjawab: “Kami kehilangan si fulan dan kehilangan si fulan.”
Rasulullah saw. bersabda: “Perhatikanlah. Apakah kalian kehilangan seseorang?” Mereka menjawab: “Tidak.” Rasulullah saw. bersabda: “Akan tetapi aku kehilangan Julaibib. Carilah dia oleh kalian di medan peperangan.” Mereka lalu mencarinya dan menemukan Julaibib di samping tujuh orang yang dibunuhnya, hingga mereka membunuhnya. Lalu Rasulullah saw. mendatanginya. Dalam keadaan berdiri, beliau bersabda: “Dia membunuh tujuh orang dan mereka membunuhnya. Laki-laki ini dariku dan aku darinya.”
Diucapkannya hal itu dua kali atau tiga kali. Kemudian beliau saw. membawa mayat Julaibib di punggungnya dan meggali kuburnya. Tidak ada baginya tempat berbaring kecuali di tangan Nabi saw. kemudian beliau meletakkan mayatnya di dalam kubur dan tidak disebutkan bahwa beliau memandikannya.
Tsabit ra. berkata: Apakah engkau tahu apa yang didoakan Nabi saw. kepada istri Julaibib?: “Ya Allah, tuangkanlah air untuknya dan janganlah Engkau jadikan hidupnya sengsara.” Demikianlah, maka wanita itu tidak lagi menjadi wanita termiskin di Madinah. (diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara panjang lebar dan ditakhrij pula oleh Muslim dan an-Nasa’i di dalam al-Fadlaa-il tentang kisah terbunuhnya Julaibib)
Al-Hafidzh Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan di dalam al-Isti’aab, bahwa tatkala gadis itu berkata di kamarnya: “Apakah engkau hendak menolak perintah Rasulullah saw.?” maka turunlah ayat ini: (“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.”)
Ayat ini bersifat umum dalam seluruh perkara. Yaitu sesungguhnya jika Allah dan Rasul-Nya menetapkan sesuatu, maka tidak boleh bagi seseorang melanggarnya serta tidak boleh bagi seseorang memiliki pilihan lain, baik pemikiran atau pendapat.
Sebagaimana firman Allah: “Maka demi Rabb-mu, mereka [pada hakekatnya] tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (an-Nisaa’: 65)
Dan di dalam hadits: “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. tidaklah salah seorang kalian beriman, hingga hawa nafsunya mengikuti risalah yang aku bawa.” (an-Nawawi berkata: “Kami meriwayatkannya di dalam kitab al-Hujjah dengan isnad yang shahih.”)(didlaifkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab al-Misykaat [167] dan juga oleh al-Hafidzh Ibnu Rajab dalam kitab Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam)
Untuk itu Allah mengecam keras sikap menyelisihinya dengan firman-Nya: وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا (“Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia sesat, sesat yang nyata.”) seperti firman Allah: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya, takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (an-Nuur: 63)
Tafsir Kemenag: Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa tidak patut bagi orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan ketentuan, mereka memilih ketentuan lain yang bertentangan dengan ketetapan keduanya.
Menentukan pilihan sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan dari Allah dan rasul-Nya berarti mendurhakai perintah keduanya, dan tersesat dari jalan yang benar. Hal seperti itu diancam pula oleh Allah dengan firman-Nya: Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (an-Nur/24: 63).
Tafsir Quraish Shihab: Tidak sepantasnya bagi orang-orang beriman, baik lelaki maupun wanita, untuk mencari pilihan hukum lain, jika Allah dan Rasul telah menetapkan hukum atas suatu persoalan. Barangsiapa menyalahi ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah berada pada jalan yang sangat jauh dari kebenaran.
Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama
kandungan Surah Al-Ahzab Ayat 36 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 662 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 661 – Kitab Adzan - 30/08/2020