Surah Al-An’am Ayat 145; Seri Tadabbur Al Qur’an

Surah Al-An'am Ayat 145

Pecihitam.org – Allah SWT di dalam Surah Al-An’am Ayat 145 memerintahkan kepada hamba dan Rasul-Nya untuk menerangkan tentang wahyu dari Allah SWT kepada orang-orang yang mengharamkan apa yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada mereka, di mana mereka membuat kedustaan terhadap Allah SWT.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Allah SWT berfirman di dalam Al Qur’an Surah Al-An’am Ayat 145;

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Terjemahan: Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Baca Juga:  Surah An-Nisa Ayat 116-119; Seri Tadabbur Al Qur'an

Tafsir Jalalain: قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ (Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku) tentang sesuatu, مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ (yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau yang dimakan itu) dengan memakai ya dan ta

مَيْتَةً (bangkai) dengan dibaca nashab dan menurut sebuah qiraat dibaca rafa’ serta tahtaniyyah أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا (atau darah yang mengalir) yang beredar berbeda dengan darah yang tidak mengalir seperti hati dan limpa

أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ (atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor) haram, أَوْ (atau) kecuali jika binatang itu, فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ (binatang yang disembelih atas nama selain Allah) yakni binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain nama Allah.

Baca Juga:  Surah Al-An'am Ayat 121; Seri Tadabbur Al Qur'an

فَمَنِ اضْطُرَّ (Siapa yang dalam keadaan terpaksa) menghadapi semua yang telah disebutkan sehingga ia memakannya غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ (sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun) kepadanya atas apa yang telah dimakannya

رَحِيمٌ (lagi Maha Penyayang.”) terhadapnya. Kemudian apa yang telah disebutkan tersebut dilengkapi dengan sebuah hadits yang menambahkan yaitu setiap binatang yang bertaring dan setiap burung yang berkuku tajam.

Dijlaskan di dalam Tafsir Ibnu Katsir bahwa, Allah SWT memerintahkan Rasulullah untuk menjelaskan kepada orang-orang tersebut bahwa beliau tidak pernah menerima wahyu dari Allah SWT yang menunjukkan bahwa yang demikian itu haram, namun Allah Ta’ala hanya mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama-Nya, maka selain daripada itu Allah Ta’ala tidak pernah mengharamkannya.

Lalu bagaimana bisa kalian (orang-orang musyrik) mengatakan bahwa yang demikian itu haram, dan atas dasar apa kalian mengharamkannya padahal Allah Ta’ala sendiri tidak mengharamkannya?

Baca Juga:  Surah Yusuf Ayat 78-79; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Berdasarkan apa yang telah dikemukakan di atas, berikutnya tidak ada lagi pengharaman terhadap hal yang lain, sebagaimana pendapat yang masyhur di kalangan madzhab-madzhab para ulama yang melarang memakan daging keledai piaraan, daging binatang buas, dan semua burung yang berkuku tajam.

Shadaqallahul adzhim, Alhamdulillah telah kita tadabburi bersama isi kandungan Surah Al-An’am Ayat 145 dengan tetap merujuk pada Tafsir Jalalain. Semoga bermanfaat bagi kami dan pembaca.

M Resky S