Surah Al-A’raf Ayat 82-84; Seri Tadabbur Al-Qur’an

Surah Al-A'raf Ayat 82-84

Pecihitam.org – Surah Al-A’raf Ayat 82-84 mengandung kisah bahwa kaumnya sama sekali tidak mau mematuhi seruan dari Nabi Luth, selain hanya dengan tekad untuk mengusir dan membinasakan Luth as dan para pengikutnya dari lingkungan mereka.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 82-84

Surah Al-A’raf Ayat 82
وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ

Terjemahan: Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri”.

Tafsir Jalalain: وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ (Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Usirlah mereka) Luth dan pengikut-pengikutnya مِنْ قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ (dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura menyucikan diri.”) dari mendatangi dubur laki-laki/homoseks.

Tafsir Ibnu Katsir: Maksudnya adalah bahwa mereka sama sekali tidak pernah mau memenuhi seruan Luth, kecuali dengan tekad untuk mengusir dan membinasakan Luth dan para pengikutnya dari tengah-tengah mereka. Maka Allah mengeluarkan Luth (dari kota Sadum) dalam kedaan selamat dan Dia binasakan mereka [kaumnya] dalam keadaan hina dina.

إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ (Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura menyucikan diri). Qatadah mengatakan, “Mereka mencela Luth dan para pengikutnya dengan celaan yang tidak mengena sama sekali”.

Sedangkan Mujahid mengatakan, “Mereka (Luth dan para pengikutnya) itu adalah orang-orang yang suci dari dubur laki-laki dan dubur perempuan”.

Surah Al-A’raf Ayat 83
فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ

Baca Juga:  Memencet Jerawat Sampai Pecah dan Berdarah Saat Sholat, Batalkah Shalatnya?

Terjemahan: Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).

Tafsir Jalalain: فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ (Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal) yang ikut binasa oleh azab Allah.

Tafsir Ibnu Katsir: Maksud ayat ini adalah, Kami selamatkan Luth dan keluarganya, dan tidak ada yang beriman kepadanya kecuali dari pihak keluarganya saja, sebagaimana yang difirmankan Allah SWT dalam surah lain yang artinya:

“Lalu Kami keluarkan orang-orang yang beriman yang berada di negeri kaum Luth itu. Dan Kami tidak mendapatkan di negeri itu, kecuali sebuah rumah dari orang-orang yang berserah diri”. (QS. Adz-Dzariyat: 35-36)

Kecuali isterinya, ia tidak mau beriman kepadanya, bahkan ia tetap teguh memeluk agama kaumnya. Karena itu, ia tetap membantu mereka dan memberitahukan kepada mereka tamu-tamu Luth as. dengan menggunakan isyarat-isyarat antara dirinya dengan mereka.

Oleh karena itu, ketika Allah memerintahkan Luth untuk keluar dari kampung untuk membawa keluarganya, ia diperintahkan supaya tidak memberitahu isterinya dan tidak pula mengajaknya pergi dari kampung itu.

Di antara ahli tafsir ada yang mengatakan, bahwa isterinya itu mengikutinya. Dan ketika turun azab, ia menoleh sehingga tertimpa apa yang menimpa kaumnya. Dan pendapat yang lebih kuat, istri Nabi Luth itu tidak keluar dari kampung dan tidak juga diberitahu oleh Nabi Luth, tetapi ia menetap bersama kaumnya.

Oleh karena itu, Allah berfirman: إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ (Kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan)) Maksudnya, ia termasuk orang-orang yang tetap tinggal di kampung itu.

Baca Juga:  Surah Asy-Syu'ara Ayat 38-48; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Ada juga yang mengatakan, artinya, ia temasuk orang-orang yang dibinasakan. Dan hal ini merupakan tafsiran dengan sesuatu yang lazim.

Surah Al-A’raf Ayat 84
وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ

Terjemahan: Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.

Tafsir Jalalain: وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا (Dan Kami turunkan kepada mereka hujan) yakni hujan batu dari neraka Sijjiil kemudian membinasakan mereka فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ (maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa).

Tafsir Ibnu Katsir: وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا (Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu)) Penggalan ayat ini ditafsirkan oleh firman Allah dalam ayat di bawah ini yang artinya:

“Dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Rabbmu dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang dhalim”. (QS. Hud: 82-83)

Oleh karena itu, Allah SWT berfirman: فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ (Maka perhatikan bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu) Maksudnya, lihatlah, hai Muhammad, bagaimana akibat orang yang berani berbuat maksiat kepada Allah dan mendustakan para Rasul-Nya.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang melakukan liwath (homoseks) dicampakkan dari tempat yang tinggi, lalu dilempari batu. Sebagaimana yang telah dilakukan terhadap kaum Luth.

Sedangkan ulama yang lain berpendapat, bahwa orang itu harus dirajam, baik ia beristeri maupun tidak. Dan ini merupakan salah satu dari dua pendapat Imam Syafi’i.

Baca Juga:  Surah Yusuf Ayat 73-76; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Yang menjadi dalil adalah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dari ad-Darawardi, dari Amr bin Abi Umar, dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah pernah bersabda:

“Barangsiapa yang kalian temukan mengerjakan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya”. (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa orang tersebut diperlakukan sama seperti orang yang berbuat zina. Jika muhshan (telah beristeri) maka harus dirajam, dan jika bukan muhshan, maka didera seratus kali. Dan ini merupakan pendapat lain dari Imam Syafi’i.

Adapun mencampuri isteri melalui dubur, maka menurut kesepakatan ulama adalah haram. Dan larangan mengenai hal ini telah disebutkan oleh banyak hadits, dari Rasulullah saw. Sedangkan mengenai hal itu telah diuraikan dalam pembahasan surat Al-Baqarah: 223.

Alhamdulillah, demikianlah telah kita bahas bersama Surah Al-A’raf Ayat 82-84 berdasarkan Tafsir Jalalain dan Tafsir Ibnu Katsir sebagai lanjutan dari seri Tadabbur Al Qur’an kita di situs ini. Semoga bermanfaat.

M Resky S