Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Fath Ayat 25-26 ini, menerangkan bahwa orang-orang kafir menghalang-halangi kaum Muslimin mengerjakan umrah di Masjidilharam. Mereka juga menghalangi kaum Muslimin membawa dan menyembelih binatang kurban ke daerah sekitar Masjidilharam seperti di Mina dan sebagainya.
Sebagaimana telah diterangkan bahwa Rasulullah saw pada tahun keenam Hijrah berangkat ke Mekah bersama rombongan sahabat untuk melakukan ibadah umrah dan menyembelih kurban di daerah haram. Karena terikat dengan Perjanjian Hudaibiyyah, maka Rasulullah saw beserta sahabat tidak dapat melakukan maksudnya pada tahun itu.
Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Fath Ayat 25-26
Surah Al-Fath Ayat 25
هُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَصَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ وَٱلۡهَدۡىَ مَعۡكُوفًا أَن يَبۡلُغَ مَحِلَّهُۥ وَلَوۡلَا رِجَالٌ مُّؤۡمِنُونَ وَنِسَآءٌ مُّؤۡمِنَٰتٌ لَّمۡ تَعۡلَمُوهُمۡ أَن تَطَـُٔوهُمۡ فَتُصِيبَكُم مِّنۡهُم مَّعَرَّةٌۢ بِغَيۡرِ عِلۡمٍ لِّيُدۡخِلَ ٱللَّهُ فِى رَحۡمَتِهِۦ مَن يَشَآءُ لَوۡ تَزَيَّلُواْ لَعَذَّبۡنَا ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡهُمۡ عَذَابًا أَلِيمًا
Terjemahan: “Merekalah orang-orang yang kafir yang menghalangi kamu dari (masuk) Masjidil Haram dan menghalangi hewan korban sampai ke tempat (penyembelihan)nya. Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan yang mukmin yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka). Supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka tidak bercampur-baur, tentulah Kami akan mengazab orang-orang yag kafir di antara mereka dengan azab yang pedih.
Tafsir Jalalain: هُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَصَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ (Merekalah orang-orang yang kafir yang menghalangi kalian dari Masjidilharam) yakni menghalangi kalian untuk memasukinya وَٱلۡهَدۡىَ (dan hewan kurban) diathafkan kepada Dhamir Kum yang ada pada lafal Washadduukum مَعۡكُوفًا أَن يَبۡلُغَ (dalam keadaan tertahan) yakni terhenti, lafal ini menjadi Hal atau kata keterangan keadaan مَحِلَّهُ (tidak dapat mencapai tempatnya) yaitu tempat penyembelihannya sebagaimana biasanya, lafal ayat ini berkedudukan menjadi Badal Isytimal.
وَلَوۡلَا رِجَالٌ مُّؤۡمِنُونَ وَنِسَآءٌ مُّؤۡمِنَٰتٌ (Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan yang mukmin) yang masih ada tinggal bersama dengan orang-orang kafir di Mekah لَّمۡ تَعۡلَمُوهُمۡ (yang tiada kalian ketahui) keimanan mereka أَن تَطَـُٔوهُمۡ (bahwa kalian akan membunuh mereka) kalian akan membunuh mereka bersama dengan orang-orang kafir, sekiranya kalian diizinkan-Nya untuk melakukan penaklukan. Lafal ayat ini menjadi Badal Isytimal dari Dhamir Hum yang terdapat pada lafal Lam Ta’lamuuhum فَتُصِيبَكُم مِّنۡهُم مَّعَرَّةٌۢ (yang menyebabkan kalian berdosa) yakni perbuatan yang berdosa بِغَيۡرِ عِلۡمٍ (tanpa pengetahuan) kalian tentangnya.
Semua Dhamir Ghaibah yang ada menunjukkan makna untuk kedua jenis, yaitu jenis lelaki dan perempuan, hal tersebut hanya memprioritaskan Mudzakkar. Jawab dari lafal Laulaa tidak disebutkan, yakni tentulah Allah mengizinkan kalian untuk melakukan penaklukan, tetapi ketika itu Dia ternyata tidak mengizinkan kalian melakukan hal itu.
لِّيُدۡخِلَ ٱللَّهُ فِى رَحۡمَتِهِۦ (Supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya) seperti orang-orang mukmin yang telah disebutkan tadi. مَن يَشَآءُ لَوۡ تَزَيَّلُواْ (Sekiranya mereka tidak bercampur-baur) seandainya mereka membedakan dari orang-orang kafir لَعَذَّبۡنَا ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡهُمۡ (tentulah Kami akan mengazab orang-orang kafir di antara mereka) yakni di antara penduduk Mekah pada saat itu juga, seumpamanya Kami memberikan izin kepada kalian untuk melakukan penaklukan عَذَابًا أَلِيمًا (dengan azab yang pedih) azab yang menyakitkan.
Tafsir Ibnu Katsir: Allah berfirman seraya memberitahukan tentang orang-orang kafir dari kalangan kaum musyrikin Arab dari suku Quraisy dan orang-orang yang ikut membantu mereka mewujudkan kemenangan melawan Rasulullah saw. هُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ (“Merekalah orang-orang yang kafir”) yaitu orang-orang kafir. وَصَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ (“Yang menghalangimu dari [masuk] Masjidil Haram.”) padahal kalian yang lebih berhak memasukinya, dan pada sisi yang lain kalian memang menjadi penghuninya.
وَٱلۡهَدۡىَ مَعۡكُوفًا أَن يَبۡلُغَ مَحِلَّهُ (“Dan menghalangi hewan kurban sampai ke tempat [penyembelihan]nya.”) maksudnya mereka menghalang-halangi binatang kurban untuk sampai ke tempatnya. Yang demikian itu merupakan salah satu bentuk kedzaliman dan kejahatan mereka. Hewan kurban tersebut berjumlah 70 ekor budnah [unta].
Firman Allah: وَلَوۡلَا رِجَالٌ مُّؤۡمِنُونَ وَنِسَآءٌ مُّؤۡمِنَٰتٌ (“Dan kalau tidak karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan mukminah.”) yakni, yang berada di tengah-tengah orang-orang kafir yang menyembunyikan keimanan mereka karena khawatir terhadap keselamatan diri mereka dari gangguan kaum mereka yang kafir, karena kami memberi kuasa kepada kalian dalam melawan mereka, sehingga kalian akan membunuh mereka dan membinasakan para pemuka mereka, tetapi di antara mereka terdapat orang-orang yang beriman, laki-laki maupun perempuan yang tidak kalian kenal pada saat kalian memerangi mereka.
Oleh karena itu Allah berfirman: لَّمۡ تَعۡلَمُوهُمۡ أَن تَطَـُٔوهُمۡ فَتُصِيبَكُم مِّنۡهُم مَّعَرَّةٌۢ (“Yang kamu tidak ketahui bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkanmu ditimpa kesusahan.”) yakni berupa dosa dan denan. بِغَيۡرِ عِلۡمٍ لِّيُدۡخِلَ ٱللَّهُ فِى رَحۡمَتِهِۦ مَن يَشَآءُ (“Tanpa pengetahuanmu [tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka], supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya.”) maksudnya, mengakhirkan hukuman mereka agar orang-orang beriman yang ada di kalangan mereka bisa selamat dan juga agar kebanyakan mereka kembali kepada Islam.
Lalu Allah berfirman: لَوۡ تَزَيَّلُواْ (“Sekiranya mereka tidak bercampur baur.”) maksudnya, seandainya orang-orang kafir dapat dipisahkan dari orang-orang mukmin yang berada di tengah-tengah mereka, لَعَذَّبۡنَا ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡهُمۡ عَذَابًا أَلِيمًا (“Tentulah Kami akan mengadzab orang-orang kafir di antara mereka dengan adzab yang pedih.”) maksudnya, niscaya Kami akan memberikan kekuasaan kepada kalian atas mereka sehingga kalian dapat membunuh mereka seluruhnya, pembunuhan yang mengerikan.
Tafsir Kemenag: Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang kafir menghalang-halangi kaum Muslimin mengerjakan umrah di Masjidilharam. Mereka juga menghalangi kaum Muslimin membawa dan menyembelih binatang kurban ke daerah sekitar Masjidilharam seperti di Mina dan sebagainya.
Sebagaimana telah diterangkan bahwa Rasulullah saw pada tahun keenam Hijrah berangkat ke Mekah bersama rombongan sahabat untuk melakukan ibadah umrah dan menyembelih kurban di daerah haram. Karena terikat dengan Perjanjian Hudaibiyyah, maka Rasulullah saw beserta sahabat tidak dapat melakukan maksudnya pada tahun itu.
Rasul berusaha menepati Perjanjian Hudaibiyyah, namun ada serombongan kaum musyrik yang menyerbu perkemahan Rasulullah saw di Hudaibiyyah, tetapi serbuan itu dapat digagalkan oleh Allah. Sekalipun demikian, banyak di antara kaum Muslimin yang ingin membalas serbuan itu walaupun telah terikat dengan Perjanjian Hudaibiyyah.
Allah melunakkan hati kaum Muslimin sehingga mereka menerima keputusan Rasulullah. Allah menerangkan bahwa Dia melunakkan hati kaum Muslimin sehingga tidak menyerbu Mekah dengan tujuan:
pertama, untuk menyelamatkan kaum Muslimin di Mekah yang menyembunyikan keimanannya kepada orang-orang kafir. Mereka takut dibunuh atau dianiaya oleh orang-orang kafir seandainya mereka menyatakan keimanannya.
Kaum Muslimin sendiri tidak dapat membedakan mereka dengan orang-orang kafir. Seandainya terjadi penyerbuan kota Mekah, niscaya orang-orang mukmin yang berada di Mekah akan terbunuh seperti terbunuhnya orang-orang kafir. Kalau terjadi demikian, tentu kaum Muslimin akan ditimpa keaiban dan kesukaran karena harus membayar kifarat. Orang-orang musyrik juga akan mengatakan,
“Sesungguhnya orang-orang Muslim telah membunuh orang-orang yang seagama dengan mereka.” Kedua, ada kesempatan bagi kaum Muslimin menyeru orang-orang musyrik untuk beriman. Dengan terjadinya Perjanjian Hudaibiyyah, kaum Muslimin telah dapat berhubungan langsung dengan orang-orang kafir.
Dengan demikian, dapat terjadi pertukaran pikiran yang wajar antara mereka, tanpa mendapat tekanan dari pihak mana pun sehingga dapat diharapkan akan masuk Islam orang-orang tertentu yang diharapkan keislamannya atau diharapkan agar sikap mereka tidak lagi sekeras sikap sebelumnya. Diharapkan hal-hal itu terjadi sebelum kaum Muslimin melakukan umrah pada tahun yang akan datang.
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa Allah selalu menjaga dan melindungi orang-orang yang benar-benar beriman kepada-Nya, di mana pun orang itu berada. Bahkan Dia tidak akan menimpakan suatu bencana kepada orang-orang kafir, sekiranya ada orang yang beriman yang akan terkena bencana itu.
Tafsir Quraish Shihab: Penduduk Mekahlah yang kafir dan menghalang-halangi kalian untuk memasuki al-Masjid al-Harâm dan menghalang-halangi hewan kurban yang kalian bawa untuk sampai ke tempat penyembelihannya. Kalau sekiranya tidak karena khawatir bahwa kalian akan menimpakan kesusahan kepada orang-orang Mukmin, laki-laki dan perempuan, yang tidak kalian ketahui yang berada di antara orang-orang kafir Mekah sehingga kalian membunuh mereka yang menyebabkan kalian tercela dan terhina, niscaya Kami akan menjadikan kalian berkuasa atas mereka.
Namun Allah menahan kalian dari membinasakan mereka supaya Dia dapat melindungi orang-orang Mukmin yang berada di tengah-tengah mereka dan orang-orang kafir yang masuk Islam. Kalau seandainya orang-orang Mukmin sudah dapat dibedakan, maka Kami pasti akan menghukum orang-orang yang bersikeras dalam kekufuran dengan siksa yang sangat pedih. Yaitu ketika orang-orang kafir menimbulkan kesombongan dalam hati mereka sebagaimana kesombongan jahiliyah.
Lalu Allah menurunkan ketentraman pada Rasul-Nya dan orang-orang Mukmin dan menetapkan pada diri mereka keterjagaan dari kesyirikan dan siksa. Mereka adalah orang-orang yang berhak untuk mendapatkannya. Ilmu Allah meliputi segala sesuatu.
Surah Al-Fath Ayat 26
إِذۡ جَعَلَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلۡحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ فَأَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَأَلۡزَمَهُمۡ كَلِمَةَ ٱلتَّقۡوَىٰ وَكَانُوٓاْ أَحَقَّ بِهَا وَأَهۡلَهَا وَكَانَ ٱللَّهُ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيمًا
Terjemahan: “Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mukmin dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat-takwa dan adalah mereka berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Tafsir Jalalain: إِذۡ جَعَلَ (Ketika menanamkan) berta’alluq kepada lafal La’adzdzabnaa ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ (orang-orang kafir itu) menjadi Fa’il dari lafal Ja’ala فِى قُلُوبِهِمُ ٱلۡحَمِيَّةَ (ke dalam hati mereka kesombongan) perasaan tinggi diri dari sesuatu حَمِيَّةَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ (yaitu kesombongan jahiliah) menjadi Badal dari lafal Hamiyah. Makna yang dimaksud ialah hambatan dan cegahan mereka terhadap Nabi dan para sahabatnya untuk mencapai Masjidilharam,
فَأَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin) lalu akhirnya Nabi saw. dan para sahabatnya mengadakan perdamaian dengan mereka, yaitu hendaknya mereka diperbolehkan kembali ke Mekah tahun depan dan ternyata mereka tidak terbakar atau terpancing oleh panasnya perasaan, tidak sebagaimana yang menimpa orang-orang kafir, akhirnya peperangan antara mereka terhindarkan وَأَلۡزَمَهُمۡ (dan Allah mewajibkan kepada mereka) yakni kepada orang-orang mukmin كَلِمَةَ ٱلتَّقۡوَىٰ (kalimat takwa) yaitu “Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah”, kalimat ini dikaitkan dengan takwa, karena merupakan penyebabnya.
وَكَانُوٓاْ أَحَقَّ بِهَا (dan adalah mereka lebih berhak dengannya) yakni dengan kalimat takwa itu daripada orang-orang kafir وَأَهۡلَهَا (dan patut memilikinya) merupakan Athaf Tafsir. وَكَانَ ٱللَّهُ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيمًا (Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) artinya Dia tetap bersifat demikian, dan di antara apa yang diketahui oleh Allah swt. ialah bahwa orang-orang mukmin itu berhak memiliki kalimat takwa itu.
Tafsir Ibnu Katsir: Firman Allah: إِذۡ جَعَلَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلۡحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ (“Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan, [yaitu] kesombongan jahiliyah.”) yaitu ketika mereka menolak untuk menuliskan kalimat “BismillaaHir rahmaanir rahiim” dan juga menolak untuk menulis kalimat “Ini adalah yang diputuskan oleh Muhammad Rasul Allah.”
فَأَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَأَلۡزَمَهُمۡ كَلِمَةَ ٱلتَّقۡوَىٰ (“Lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat takwa.”) yaitu kalimat “Laa ilaaHa illallaaH (Tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah).
Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Jahir dan ‘Abdullah bin Ahmad dari ath-Thufail Ibnu Ubay bin Ka’ab, dari ayahnya, bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda mengenai firman-Nya: وَأَلۡزَمَهُمۡ كَلِمَةَ ٱلتَّقۡوَىٰ (“Dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat taqwa.”) yaitu “Laa ilaaHa illallaaH.”
Demikian yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dari al-Hasan bin Qaza’ah, dan ia mengatakan: “Hadits tersebut gharib, dimana kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini. Dan aku pernah bertanya kepada Abu Zur’ah, darinya, dan ia tidak mengetahuinya kecuali dari sisi ini.”
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Sa’id bin al-Musayyab, bahwa Abu Hurairah pernah bercerita kepadanya, bahwasannya Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan bahwa tidak ada ilah yang haq selain Allah. Jika mereka mengerjakan hal yang demikian, maka darah dan harta mereka akan terpelihara dariku, kecuali [mereka melakukan kesalahan-kesalahan yang boleh dihukum menurut Islam]. Dan hisab mereka terserah Allah.” (Muttafaq ‘alaih dengan perubahan lafazh).
Firman Allah seraya menyebutkan suatu kaum: (“Sesungguhnya mereka dahulu, apabila dikatakan kepada mereka: ‘Laa ilaaHa illallaaH’ [tiada Ilah yang haq selain Allah] mereka menyombongkan diri.”)(ash-Shaffaat: 35).
Firman Allah: وَأَلۡزَمَهُمۡ كَلِمَةَ ٱلتَّقۡوَىٰ وَكَانُوٓاْ أَحَقَّ بِهَا وَأَهۡلَهَا (“Dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat taqwa, dan adalah mereka berhak dengan kalimat taqwa itu dan patut memilikinya.”) yaitu kalimat “Laa ilaaHa illallaaH Muhammad RasuulullaaH”, Lalu mereka menyombongkan diri terhadapnya dan orang-orang musyrikpun menyombongkan diri pada peristiwa Hudaibiyyah. Kemudian Rasulullah saw. mengirimkan surat kepada mereka yang membahas mengenai permasalahan waktu. wallaaHu a’lam.
Mujahid berkata: “Kalimat taqwa adalah: (tidak ada ilah selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, segala kerajaan dan pujian hanya milik-Nya, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu).”
‘Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas mengenai firman Allah Ta’ala: wa alzamaHum kalimat taqwaa (“Dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat taqwa”) ia mengatakan, beliau mengatakan:
“Yaitu kesaksian bahwa tidak ada ilah selain Allah, dan ia merupakan kepala segala macam taqwa.” ‘Atha’ al-Khurasani mengemukakan: “Yaitu: laa ilaaHa illallaaHu muhammadur rasuulullaaH [tidak ada ilah yang haq selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.”
Masih mengenai firman-Nya itu, Qatadah mengatakan: “Yaitu, dengan mengucapkan: laa ilaaHa illallaaH.”
Firman-Nya: وَكَانُوٓاْ أَحَقَّ بِهَا وَأَهۡلَهَا (“Dan adalah mereka berhak dengan kalimat taqwa itu dan patut memilikinya.”) orang-orang Muslim lebih berhak atasnya dan mereka memang pemiliknya. وَكَانَ ٱللَّهُ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيمًا (“Dan adalah Allah Mahamengetahui segala sesuatu.”) yakni, Mahamengetahui siapa-siapa yang memang berhak mendapatkan kebaikan, dan siapa-siapa pula yang berhak mendapatkan keburukan.
Tafsir Kemenag: Ayat ini mengingatkan kaum Muslimin akan timbulnya rasa angkuh dan sombong di hati orang-orang musyrik Mekah. Rasa itu timbul ketika mereka tidak setuju dituliskan “Bismillahir-Rahmanir-Rahimi” pada permulaan surat Perjanjian Hudaibiyyah.
Diriwayatkan, tatkala Rasulullah saw bermaksud memerangi orang-orang musyrik, mereka mengutus Suhail bin ‘Amr, Khuwaithib bin ‘Abd al-‘Uzza, dan Mikras bin Hafadz kepada beliau. Mereka menyampaikan permintaan kepada beliau agar mengurungkan maksudnya dan mereka menyetujui jika maksud itu dilakukan pada tahun yang akan datang.
Dengan demikian, ada kesempatan bagi mereka untuk mengosongkan kota Mekah pada waktu kaum muslimin mengerjakan umrah dan tidak akan mendapat gangguan dari siapa pun. Maka dibuat suatu perjanjian. Rasulullah saw memerintahkan ‘Ali bin Abi thalib menulis “Bismillahir-Rahmanir-Rahimi”.
Mereka menjawab, “Kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah mengatakan bahwa perjanjian ini sebagai tanda perdamaian dari beliau kepada penduduk Mekah. Mereka berkata, “Kalau kami mengakui bahwa engkau rasul Allah, kami tidak menghalangi engkau dan tidak akan memerangi engkau, dan tuliskanlah perjanjian ini sebagai tanda perdamaian dari Muhammad bin Abdullah kepada penduduk Mekah.”
Maka Rasulullah saw berkata kepada sahabat-sahabatnya, “Tulislah sesuai dengan keinginan mereka.” Karena sikap mereka, maka sebagian kaum Muslimin enggan menerima perjanjian itu, dan ingin menyerbu kota Mekah. Maka Allah menanamkan ketenangan dan sikap taat dan patuh pada diri para sahabat kepada keputusan Rasulullah saw.
Semua yang terjadi itu, baik di kalangan orang yang beriman maupun di kalangan orang kafir, diketahui Allah, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuannya. Oleh karena itu, Dia akan membalas setiap amal dan perbuatan hamba-Nya dengan seadil-adilnya. .
Tafsir Quraish Shihab: Penduduk Mekahlah yang kafir dan menghalang-halangi kalian untuk memasuki al-Masjid al-Harâm dan menghalang-halangi hewan kurban yang kalian bawa untuk sampai ke tempat penyembelihannya.
Kalau sekiranya tidak karena khawatir bahwa kalian akan menimpakan kesusahan kepada orang-orang Mukmin, laki-laki dan perempuan, yang tidak kalian ketahui yang berada di antara orang-orang kafir Mekah sehingga kalian membunuh mereka yang menyebabkan kalian tercela dan terhina, niscaya Kami akan menjadikan kalian berkuasa atas mereka.
Namun Allah menahan kalian dari membinasakan mereka supaya Dia dapat melindungi orang-orang Mukmin yang berada di tengah-tengah mereka dan orang-orang kafir yang masuk Islam. Kalau seandainya orang-orang Mukmin sudah dapat dibedakan, maka Kami pasti akan menghukum orang-orang yang bersikeras dalam kekufuran dengan siksa yang sangat pedih. Yaitu ketika orang-orang kafir menimbulkan kesombongan dalam hati mereka sebagaimana kesombongan jahiliyah.
Lalu Allah menurunkan ketentraman pada Rasul-Nya dan orang-orang Mukmin dan menetapkan pada diri mereka keterjagaan dari kesyirikan dan siksa. Mereka adalah orang-orang yang berhak untuk mendapatkannya. Ilmu Allah meliputi segala sesuatu.
Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah Al-Fath Ayat 25-26 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 662 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 661 – Kitab Adzan - 30/08/2020