Surah Al-Isra Ayat 33; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah Al-Isra Ayat 33

Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Isra Ayat 33 ini, menjelaskan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh kecuali dengan alasan syar’I, seperti melalui qishah atau merajam pezina yang telah menikah atau membunuh orang murtad.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dan barangsiapa dibunuh tanpa alasan yang kuat, maka Kami telah jadikan bagi walinya, baik ahli warisnya atau penguasa untuk menuntut hukum bunuh terhadap pelaku atau menuntut pembayaran diyat. Dan tidak boleh bagi ahli waris korban untuk melampaui batas ketentuan Allah dalam melakuk

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Isra Ayat 33

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا

Terjemahan: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

Baca Juga:  Surah An-Nahl Ayat 3-4; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Tafsir Jalalain: وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ (Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kepada wali si terbunuh) yakni para ahli warisnya سُلْطَانًا (kekuasaan) terhadap si pembunuhnya.

فَلَا يُسْرِف (tetapi janganlah ahli waris itu berlebihan-lebihan) melampaui batas (dalam membunuh) seumpamanya ahli waris itu membunuh orang yang bukan si pembunuh atau ia membunuh si pembunuh dengan cara yang lain. إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا (Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.)

Tafsir Ibnu Katsir: Allah berfirman seraya melarang pembunuhan terhadap jiwa tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syari’at, sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab ash-Shahihain, bahwa Rasulullah bersabda:

“Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang bersaksi bahwasanya tidak ada Ilah (yang haq) selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah kecuali dengan tiga alasan, yaitu: jiwa dengan jiwa, seorang laki-laki beristeri yang berbuat zina, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:  Surah Al-Isra Ayat 39; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Dan dalam kitab as-Sunan juga diriwayatkan, bahwa Rasulullah bersabda: “Bagi Allah, hilangnya dunia ini lebih ringan dibandingkan dengan pembunuhan terhadap seorang muslim.”

Dan firman-Nya: وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا (Dan barangsiapa dibunuh secara dhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya) Yaitu kekuasaan ahli waris untuk memilih dalam hukumannya bagi si pembunuh, bila ia kehendaki dapat dijatuhkan hukuman bunuh, juga dapat dimaafkan dengan membayar diyat (tebusan), dan juga dapat memaafkan tanpa tebusan, yakni dengan tidak menuntut ganti rugi. Sebagaimana hal itu telah ditegaskan dalam as-Sunnah.

Dan firman-Nya: فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ (Tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh) Para ahli tafsir mengatakan, artinya, si wali tidak boleh berlebih-lebihan dalam membunuh si pembunuh tersebut, yakni dengan menuntut hukum qishash (hukum balas membunuh) kepada yang tidak membunuh.

Baca Juga:  Surah Al-Hajj Ayat 17; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا (Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan) Maksudnya, si ahli waris itu mendapat pertolongan atas si pembunuh keluarganya, baik menurut syari’at maupun menurut kebiasaan, juga menuntut ketetapan takdir.

Tafsir Kemenag: Allah swt melarang hamba-Nya membunuh jiwa yang diharamkan Allah. Maksud “membunuh jiwa” ialah menghilangkan nyawa manusia. Sedangkan yang dimaksud dengan “yang diharamkan Allah membunuhnya” ialah membunuh dengan alasan yang tidak sah atau tidak dibenarkan agama.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah Al-Isra Ayat 33 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Kemenag. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S