Surah Al-Maidah Ayat 106-108; Seri Tadabbur Al Qur’an

Surah Al-Maidah Ayat 106-108

Pecihitam.org – Surah Al-Maidah Ayat 106-108 yang mulia ini berisi tentang ketentuan hukum yang jarang terjadi. Ada yang berpendapat bahwa hukum tersebut telah dimansukh, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas. Hammad bin Abu Sulaiman berkata dari Ibrahim bahwa ayat ini dimansukh.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sedangkan pendapat mayoritas ulama berdasarkan apa yang dikatakan oleh Ibnu Jarir mengemukakan bahkan Surah Al-Maidah Ayat 106-108 ini adalah muhkam; dan barang siapa yang berkata bahwa ayat ini di-mansukh, maka ia harus mengetengahkan buktinya.

Terjemahan dan Tafsir
Surah Al-Maidah Ayat 106-108

Surah Al-Maidah Ayat 106
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الْآثِمِينَ

Penjelasan ayat: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ (Hai orang-orang yang beriman! Diperlukan kesaksian di antara kalian jika salah seorang di antara kalian menghadapi kematian) menghadapi hal-hal yang menyebabkan kepada kematian حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ (tatkala ia hendak berwasiat; yaitu oleh dua orang lelaki yang adil di antara kalian)

Kalimat شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ adalah kalimat berita yang bermakna perintah; yang artinya hendaklah disaksikan/liyasyhad. Mengidhafahkan Lafal شَهَادَةُ kepada Lafal بَيْن menunjukkan makna keluasan memilih; kata حِينَ merupakan badal (kata ganti) dari kata إِذَا atau menjadi zharaf bagi kalimat حَضَرَ

أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ (atau oleh dua orang yang berbeda dengan kalian) maksudnya yang bukan seagama dengan kalian إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ (jika kalian dalam perjalanan) sedang bepergian فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا (di muka bumi lalu kalian tertimpa bahaya kematian. Kalian tahan kedua saksi itu) kalian pegang kedua orang itu; kalimat ini menjadi kata sifat dari lafal آخَرَانِ.

مِنْ بَعْدِ الصَّلَاةِ (setelah kalian shalat) yakni shalat asar فَيُقْسِمَانِ (lalu mereka keduanya bersumpah) mengikrarkan perjanjian بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ (dengan atas nama Allah jika kalian ragu-ragu) kalian merasa syakwasangka mengenainya, lalu keduanya berkata:

لَا نَشْتَرِي بِهِ (“Kami tidak akan membeli dengan sumpah itu) atas nama Allah ثَمَنًا (harga yang sedikit) sebagai imbalan berupa materi/duniawi yang kami ambil sebagai penggantinya dengan cara bersumpah atau mengadakan kesaksian dusta demi untuk meraih imbalan itu

Baca Juga:  Surah Al-Maidah Ayat 96-99; Seri Tadabbur Al Qur'an

وَلَوْ كَانَ (walaupun dia) orang yang disumpahi atau orang yang disaksikan itu adalah ذَا قُرْبَىٰ (kerabat karib) familinya sendiri وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ (dan tidak pula kami menyembunyikan persaksian Allah) yang kami diperintahkan-Nya untuk melaksanakannya

إِنَّا إِذًا (sesungguhnya kami kalau demikian) kalau kami menyembunyikannya لَمِنَ الْآثِمِينَ (termasuk orang-orang yang berdosa.”)

Surah Al-Maidah Ayat 107
فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰ أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ

Penjelasan ayat: فَإِنْ عُثِرَ (Jika diketahui) terbukti setelah keduanya bersumpah عَلَىٰ أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا (bahwa kedua saksi tersebut berbuat dosa) artinya mengerjakan perbuatan yang mengakibatkan dosa, seperti berkhianat atau berdusta dalam kesaksiannya; hal ini diperkuat dengan adanya bukti bahwa keduanya hanya mengaku telah membeli barang yang diwasiatkan itu dari si mayat atau mereka mengaku bahwa si mayat telah mewasiatkan untuk mereka

فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا (maka dua orang yang lain mengganti kedudukan mereka berdua) untuk mengajukan tuntutan kepada mereka berdua مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ (dari orang-orang yang berhak) menerima wasiat; mereka adalah para ahli waris dari si mayat kemudian keduanya diganti عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ (yang keduanya lebih dekat) kepada orang yang mati; artinya dua orang yang kekerabatannya dekat dengan si mayat. Di dalam suatu qiraat dibaca al-awwaliin, jamak dari kata awwal sebagai sifat atau badal dari kata الَّذِينَ.

فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ (kemudian keduanya melakukan sumpah dengan nama Allah) mengenai khianat yang dilakukan oleh kedua saksi pertama, lalu mengucapkan: لَشَهَادَتُنَا (“Sesungguhnya persaksian kami) sumpah kami ini أَحَقُّ (lebih berhak) lebih diakui مِنْ شَهَادَتِهِمَا (daripada persaksian kedua saksi itu) sumpah keduanya وَمَا اعْتَدَيْنَا (dan kami tidak melanggar batas) melewati garis-garis kebenaran dalam sumpah

إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ (sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.”)

Secara ringkas ayat ini bermakna bahwa; Hendaklah orang yang sedang menghadapi kematian mempersaksikan wasiatnya itu di hadapan dua orang saksi. Atau ia berwasiat kepada dua orang yang seagama atau berlainan agama jika jauh dari ahli waris oleh karena sedang mengadakan perjalanan atau karena ada keperluan lainnya.

Baca Juga:  Al Quran; Sejarah Pengumpulan, Jenis Hingga Kedudukannya

Jika para ahli waris merasa ragu terhadap kejujuran kedua saksi tersebut, maka mereka diperbolehkan mengajukan tuntutan kepada kedua saksi tersebut, bahwa mereka berdua telah berkhianat dengan mengambil sesuatu dari wasiat tersebut.

Atau kedua saksi tersebut memberikan wasiat si mayat kepada orang lain yang mereka duga bahwa si mayat berwasiat kepada mereka untuk orang itu, lalu hendaknya kedua saksi tersebut bersumpah untuk membela dirinya.

Jika seorang hakim melihat tanda-tanda kedustaan kedua orang saksi tersebut, maka hendaknya kesaksian mereka berdua ditolak dengan sumpah para ahli waris si mayat yang terdekat yang membuktikan kedustaan mereka dan membenarkan apa yang didakwakan oleh para ahli waris itu.

Hukum yang menetapkan hak orang-orang yang diberi wasiat telah dinasakh oleh kesaksian para saksi dari ahli waris demikian pula kesaksian orang-orang yang bukan seagama dinasakh olehnya.

Penuturan shalat ashar di sini hanyalah untuk memperberat sanksi; dan pengkhususan penyebutan dua orang saksi dari kalangan ahli waris terdekat si mayat adalah karena melihat kekhususan peristiwa yang menyangkut turunnya ayat ini.

Mengenai kejadian yang menjadi penyebab turunnya ayat ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa seorang lelaki dari kalangan Bani Sahm keluar bersama Tamim Ad-Dariy dan Addiy bin Badda yang keduanya adalah pemeluk agama Nasrani.

Di dalam perjalanan Sahmiy (lelaki dari Bani Sahm itu) meninggal di tanah suatu kaum yang penduduknya tidak ada seorang muslim pun. Saat keduanya tiba di Madinah seraya membawa harta harta peninggalan Sahmiy, para ahli warisnya merasa kehilangan sebuah piala yang terbuat dari perak dilapisi dengan emas milik pribadi Sahmiy.

Maka permasalahan kedua saksi tersebut dilaporkan kepada Rasulullah SAW, lalu turunlah ayat pertama. Rasulullah SAW menyumpah kedua saksi itu, lalu ternyata piala tersebut ditemukan, lalu mereka berkata; “Kami telah membelinya dari Tamim dan Addiy.”

Sesudahnya, maka turunlah juga ayat yang kedua kemudian dua orang lelaki dari kalangan keluarga Sahmiy berdiri mengucapkan sumpahnya. Di dalam riwayat Tirmizi disebutkan, bahwa Amr bin Ash dan seorang lelaki dari kalangan mereka bangkit kemudian mengucapkan sumpah mengingat Amr bin Ash lebih dekat kepadanya.

Baca Juga:  Surah Al-Maidah Ayat 14-17; Seri Tadabbur Al Qur’an

Dalam riwayat lain dikemukakan, bahwa Sahmiy dalam perjalanannya itu menderita sakit keras, kemudian ia berwasiat kepada kedua temannya itu agar keduanya menyampaikan harta peninggalannya kepada keluarga yang akan mewarisinya. Saat Sahmiy meninggal dunia kedua orang temannya tersebut mengambil piala itu lalu mereka menyerahkan sisanya kepada ahli warisnya.

Surah Al-Maidah Ayat 108
ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

Penjelasan ayat: ذَٰلِكَ (Hal itu) hukum yang telah disebutkan tersebut, yaitu yang menyangkut perpindahan sumpah kepada para ahli waris أَدْنَىٰ (lebih dekat) lebih mendekati untuk أَنْ يَأْتُوا (menjadikan mereka mau mengemukakan) artinya para saksi itu atau orang-orang yang diwasiatkan بِالشَّهَادَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَا (persaksiannya menurut apa yang sebenarnya) yang mendorong mereka untuk mengemukakan persaksian tanpa diubah-ubah dan juga tanpa khianat

أَوْ (atau) lebih dekat untuk menjadikan mereka يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ (merasa takut akan dikembalikan sumpahnya sesudah mereka bersumpah) kepada para ahli waris yang mengajukan tuntutan, maka ahli waris si mayat melakukan sumpah yang menyatakan khianat mereka dan kedustaan yang mereka lakukan yang akibatnya mereka akan ditelanjangi kejelekannya hingga mereka harus mengganti kerugian kepada ahli waris mayat, oleh karena itu janganlah kalian berdusta.

وَاتَّقُوا اللَّهَ (Dan bertakwalah kalian kepada Allah) dengan cara meninggalkan perbuatan khianat dan dusta وَاسْمَعُوا (dan dengarkanlah oleh kalian) dengan pendengaran yang insaf akan hal-hal yang kalian diperintahkan melakukannya

وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ (dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik) orang-orang yang keluar dari garis ketaatan terhadap-Nya atau orang-orang yang menyimpang dari jalan yang baik.

Alhamdulillah, telah kita pelajari bersama penjelasan Al Qur’an Surah Al-Maidah Ayat 106-108, berdasarkan Tafsir Jalalain. Semoga bermanfaat

M Resky S