Surah Al-Maidah Ayat 38-40; Seri Tadabbur Al Qur’an

Surah Al-Maidah Ayat 38-40

Pecihitam.org – Surah Al-Maidah Ayat 38-40 berisi tentang penjelasan Hukum memotong tangan bagi pencuri, baik laki-laki maupun perempuan. Sebagian ulama fiqih dari kalangan Madzhab azh-Zhahiri berpendapat, bahwa jika seseorang mencuri, maka tangannya harus dipotong, baik jumlah curiannya sedikit maupun banyak.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir
Surah Al-Maidah Ayat 38-40

Surah Al-Maidah Ayat 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Penjelasan ayat: وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ (Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri) “al” yang digunakan pada keduanya menunjukkan sebagai isim maushul dan berfungsi sebagai mubtada, mengingat “al” mirip dengan syarat maka khabarnya diawali dengan “fa”, yaitu فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا (maka potonglah tangan mereka) tangan kanan masing-masing mulai dari pergelangan.

Dijelaskan dalam sunnah bahwa hukum potong tangan tersebut dilakukan apabila yang dicuri itu bernilai 1/4 dinar atau lebih; bila perbuatannya tersebut diulanginya kembali maka yang dipotong adalah kakinya yang kiri dari pergelangan kaki, lalu tangan kiri kemudian kaki kanan dan setelah itu dilakukan hukum takzir جَزَاءً (sebagai balasan) manshub sebagai mashdar بِمَا كَسَبَا نَكَالًا (atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan) artinya hukuman bagi mereka مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ (dari Allah dan Allah Maha Perkasa) artinya menguasai segala urusan حَكِيمٌ (lagi Maha Bijaksana) terhadap makhluk-Nya.

Baca Juga:  Surah As-Saffat Ayat 83-87; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Surah Al-Maidah Ayat 39
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Penjelasan ayat: فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ (Siapa yang bertaubat setelah kezhalimannya) artinya tidak mencuri lagi وَأَصْلَحَ (dan memperbaiki diri) atau amalnya فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).

Dengan ia bertaubat tidaklah gugur hak manusia berupa hukum potong dan pengembalian harta. Lalu sunnah menyatakan bahwa apabila yang punya hak memberi maaf sebelum diadukan kepada imam, maka gugurlah hukum potong tersebut baginya. Dan inilah yang menjadi pendapat madzhab Syafi’i.

Baca Juga:  Surah Al-Maidah Ayat 3; Seri Tadabbur Al Qur'an

Surah Al-Maidah Ayat 40
أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Penjelasan ayat: أَلَمْ تَعْلَمْ (Tidaklah engkau ketahui) pertanyaan ini sebagai pengukuhan أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ (bahwa sesungguhnya Allah memiliki kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya) untuk disiksa وَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ (dan diampuni-Nya siapa yang dikehendaki-Nya) untuk diampuni. وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) di antaranya menurunkan siksa atau memberi ampun.

Shadaqallahul ‘adzhim. Demikianlah Tafsir Jalalain Surah Al-Maidah Ayat 38-40 sebagai lanjutan dari seri Tadabbur Al Qur’an sebelumnya. Semoga bermanfaat bagi penulis dan yang membacanya.

Baca Juga:  Surah Al-Maidah Ayat 54-56; Seri Tadabbur Al Qur'an
M Resky S