Surah Al-Maidah Ayat 94-95; Seri Tadabbur Al Qur’an

Surah Al-Maidah Ayat 94-95

Pecihitam.org – Surah Al-Maidah Ayat 94-95 menjelaskan tentang larangan Allah SWT untuk membunuh binatang ketika seseorang sedang berihram.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir Surah Al-Maidah Ayat 94-95

Surah Al-Maidah Ayat 94
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Penjelasan ayat: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kalian akan menerima ujian) percobaan dari اللَّهُ بِشَيْءٍ (Allah dengan sesuatu) yang Ia kirimkan kepada kalian مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ (berupa binatang buruan yang mudah didapat) maksudnya binatang buruan yang kecil-kecil أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ (oleh tangan-tangan kalian dan tombak-tombak kalian) berupa binatang buruan yang besar-besar.

Peristiwa tersebut terjadi saat di Hudaibiah sedangkan mereka dalam keadaan berihram; tersebutlah bahwa binatang-binatang liar berada di mana-mana sewaktu mereka dalam perjalanan

لِيَعْلَمَ اللَّهُ (supaya Allah mengetahui) dengan pengetahuan yang jelas مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ (orang yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat melihat-Nya) menjadi hal yang artinya secara gaib tidak bisa melihat-Nya kemudian ia menghindari binatang buruan itu.

فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ (Siapa yang melanggar batas setelah itu) setelah dilarang menangkap binatang buruan itu kemudian ia bertekad menangkapnya فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (maka baginya siksaan yang pedih).

Surah Al-Maidah Ayat 95
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

Baca Juga:  Surah Al-Maidah Ayat 105; Seri Tadabbur Al Qur'an

Penjelasan ayat: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ (Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang berihram) melakukan ihram haji dan ihram umrah.

وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ (Siapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya) lafal yang setelahnya dibaca secara tanwin dan rafa’; artinya dia harus membayar denda yang

مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ (sama dengan hewan yang telah dibunuhnya) artinya hewan yang sama bentuknya; dan di dalam suatu qiraat lafal jazaaun diidhafatkan kepada lafal yang setelahnya sehingga dibaca wa jazaau mitsli

يَحْكُمُ بِهِ (menurut keputusan) artinya mengenai perimbangan dua orang lelaki ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ (dua orang yang adil di antara kalian) yang keduanya mempunyai kecerdasan dalam membedakan dan menyesuaikan hal-hal yang serupa.

Ibnu Abbas, Umar dan Ali telah memutuskan denda seekor unta sebagai imbangan buruan seekor burung unta. Lalu Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah telah memutuskan mengganti sapi liar dan keledai liar dengan seekor sapi.

Baca Juga:  Surah Al-Maidah Ayat 11-13; Seri Tadabbur Al Qur’an

Adapun Ibnu Umar dan Ibnu Auf mengganti seekor kijang dengan seekor kambing sebagai kafaratnya, lalu Ibnu Abbas dan Umar serta selain keduanya telah memutuskan hal yang sama dalam kasus perburuan rusa karna ia mirip dengan kambing dalam masalah besarnya

هَدْيًا (sebagai hadya) sebagai hal dari lafal jazaa بَالِغَ الْكَعْبَةِ (yang dibawa sampai ke Ka’bah) artinya kurban itu dibawa sampai ke tanah suci lalu disembelih sesampainya di sana, lalu dagingnya disedekahkan kepada para penduduknya yang miskin; dan binatang hadya itu tidak boleh disembelih di tempat perburuan terjadi.

Lafal “بَالِغَ الْكَعْبَةِ” dibaca nashab karena menjadi sifat dari lafal yang sebelumnya yaitu hadya, sekalipun ia diidhafatkan karena idhafatnya itu hanya bersifat lafzi.

Jadi tidak memberikan pengertian makrifat. Jika binatang buruan itu sangat sulit untuk ditemukan yang sepadan dengannya, seperti burung cicit dan belalang, maka pelakunya wajib membayar harganya saja

أَوْ (atau) ia harus membayar كَفَّارَةٌ (kafarat) yang tidak sepadan sekalipun binatang yang sepadan memang ada, yakni طَعَامُ مَسَاكِينَ (memberi makan orang-orang miskin) berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh penduduk setempat dalam jumlah yang sesuai dengan harga denda untuk dibagikan kepada setiap orang miskin satu mud. Menurut sebuah qiraat dengan mengidhafatkan lafal kaffarah kepada lafal yang setelahnya dengan pengertian memperjelas

Baca Juga:  Surah Al-Maidah Ayat 59-63; Seri Tadabbur Al Qur'an

أَوْ (atau) ia harus membayarnya عَدْلُ (dengan yang seimbang) seperti ذَٰلِكَ (jumlah itu) dalam bentuk makanan صِيَامًا (berupa puasa) yang ia lakukan untuk setiap harinya sebagai ganti dari satu mud makanan, dan jika ia menemukan makanan, maka yang wajib baginya ialah membayarnya dengan makanan

لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ (supaya ia merasakan akibat) yang berat bagi pembalasan (perbuatannya) yang telah ia lakukan. عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ (Allah telah memaafkan apa yang sudah lalu) yaitu dari perbuatan membunuh hewan buruan sewaktu ihram sebelum diharamkan.

وَمَنْ عَادَ (Dan siapa yang kembali mengerjakan)nya فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ (niscaya Allah akan membalasnya. Allah Maha Perkasa) Maha Menang dalam segala perkara-Nya ذُو انْتِقَامٍ (lagi Yang Mempunyai pembalasan) terhadap orang yang berbuat durhaka kepada-Nya dan kemudian disamakan dengan membunuh secara sengaja, yaitu membunuh secara kesalahan.

Demikian penjelasan Al Qur’an Surah Al-Maidah Ayat 94-95, menurut Tafsir Jalalain telah kita baca bersama. Semoga bermanfaat

M Resky S