Surah An Nisa Ayat 24; Seri Tadabbur Al Qur’an

An Nisa Ayat 24

Pecihitam.orgAl Qur’an Surah An Nisa Ayat 24 menegaskan bahwa Allah SWT melarang orang-orang beriman menikahi wanita-wanita yang telah disebutkan pada ayat sebelumnya yatiu ayat 22-23 dan juga wanita-wanita yang telah bersuami, kecuali jika wanita tersebut menjadi budak mereka.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal ini tentunya telah menjadi ketetapan dari Allah SWT yang tidak bisa diubah-ubah lagi. Semua wanita boleh dinikahi kecuali yang telah diharamkan oleh Allah di dalam Surah An Nisa ayat sebelumnya dan pada ayat 24 ini.

Allah SWT Berfirman di dalam Al Qur’an;

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Terjemahan: dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Baca Juga:  Surah An Nisa Ayat 92-93; Seri Tadabbur Al Qur'an

Hikmah dan Penjelasan Surah An Nisa Ayat 24

1. Kata-kata muhshan yang terdapat di dalam Al Qur’an ada 4 makna, yaitu:

  • Telah menikah
  • Beragama Islam
  • Menjaga diri
  • Orang yang merdeka

Dan yang dimaksud khusus dalam ayat adalah makna yang pertama, yaitu perempuan yang telah menikah.

2. Huruf (وَ) dalam kata وَالْمُحْصَنَاتُ ini adalah ‘waw’ athaf, yaitu ‘waw’ yang menunjukkan adanya hubungan dengan sesuatu yang ada sebelumnya. Sehingga maknanya masih: .. الْمُحْصَنَاتُ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ (diharamkan atas kalian wanita-wanita yang sudah menikah untuk kalian nikahi).

3. Di dalam ajaran Islam saat peperangan dan di saat musuh kalah, maka perempuan-perempuan yang dibawa oleh musuh tersebut termasuk rampasan perang, dengan syarat bahwa peperangan itu bertujuan untuk mempertahankan Agama Allah, bukan untuk mempertahankan kekuasaan atau semisalnya apalagi perang saudara. Dan budak perempuan tersebut boleh digauli meskipun ia telah bersuami.

Baca Juga:  Surah An-Nisa Ayat 137-140; Seri Tadabbur Al Qur'an

4. Perlu dipahami juga bahwa sebenarnya Islam sudah sejak lama menghapus perbudakan, bahkan sebelum orang Barat mengkampanyekan hal tersebut. Buktinya Rasulullah sangat menghasung kepada yang memiliki budak untuk memerdekakan budaknya.

5. كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ (ketetapan Allah atas kalian). Jika Allah telah menetapkan suatu hukum, maka tidak ada yang bisa mencegahnya-Nya atau menawar-Nya.

6. اسْتَمْتَعْتُمْ kata istamta’tum artinya kalian menikmati. Mengapa menggunakan ‘antum’ (kalian laki-laki)? Bukankah perempuan juga merasakan kenikmatan? Ya memang perempuan merasakan kenikmatan, namun laki-laki dianggap sebagai pemeran utama saat itu.

7. أُجُورَهُنَّ artinya adalah upah-upah mereka. mengapa menggunakan kata upah? Kata ‘ujur’ di situ adalah kata pinjaman. Jadi seakan-akan apa yang dimiliki perempuan itu menjadi terbeli oleh laki-laki dengan adanya mahar.

Baca Juga:  Surah An-Nisa Ayat 174-175; Seri Tadabbur Al Qur'an

Tujuan pernikahan adalah untuk membentuk sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Bukan hanya sekedar untuk saling menikmati dan melampiaskan hawa nafsu.

Demikian penjelasan mengenai Surah An Nisa Ayat 24. Semoga bermanfaat

M Resky S