Surah An Nisa Ayat 43; Seri Tadabbur Al Qur’an

An Nisa Ayat 43

Pecihitam.org – Surah An Nisa Ayat 43 ini secara umum menjelaskan bahwa Allah SWT melarang kita untuk mengerjakan shalat ketika dalam keadaan mabuk. Begitu pula orang yang dalam kondisi junub dilarang untuk masuk masjid, apalagi shalat, kecuali jika sudah mandi janabah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Selain itu, dalam Surah An Nisa Ayat 43 ini Allah juga menjelaskan bahwa ketika sakit, kita boleh menggunakan debu untuk tayammum sebagai pengganti wudhu, terutama jika sakitnya bisa makin parah jika terkena air.

Asbabun Nuzul Surah An Nisa Ayat 43

Salah satu riwayat yang menjelaskan tentang sebab turunnya ayat ini adalah riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Hakim dari Ali bahwa Abdurrahman bin Auf menjamu mereka. Di antara jamuan yang ada adalah khamr. Mereka minum, lalu tiba waktu shalat dan Ali mengimami mereka dengan membaca surat Al-Kafirun. Dia membaca dengan terbolak-balik, maka turunlah ayat ini yang melarang minum menjelang waktu shalat.

Allah SWT berfirman;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Terjemahan: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Baca Juga:  Surah An-Nisa Ayat 163-165; Seri Tadabbur Al Qur'an

Penjelasan

لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ: kalimat ini memiliki dua pendapat dari Ulama fikih, yaitu: Pertama, yang dilarang adalah shalat itu sendiri, artinya kita dilarang mengerjakan shalat dalam kedaan akal tidak waras. Kedua, yang dilarang di sini adalah mendekati tempat shalat, artinya kita tidak boleh masuk ke tempat shalat (masjid). Kedua pemahaman ini dapat diterima semuanya, di mana kita memahami bawa jika ada orang yang mabuk atau sedang junub maka tidak boleh mendekati tempat shalat, apalagi mengerjakan shalat.

حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ (sampai kalian mengerti, sadar penuh dengan apa yang kalian ucapkan). Menurut Wahb bin Munbih, sebagaimana dinukil oleh Ghazali, bahwa ayat ini tidak hanya dimaksudkan dengan mabuk karena khamr saja, tapi segala yang memabukkan atau melalaikan kita, baik mabuk karena harta, mabuk dunia, dll, kalau dengan sebab itu dia tidak sadar dalam shalatnya maka shalatnya bisa menjadi sia-sia di sisi Allah, walaupun sah dalam secara fiqh. Karenanya, orang shalat itu harus khusyu’, memahami apa yang diucapkan.

Baca Juga:  Surah An Nisa Ayat 19; Seri Tadabbur Al Qur'an

إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ (kecuali sekedar lewat). Kalau i’tikaf lalu mimpi basah, misalnya, bagaimana? Ada sebagian sahabat, mereka duduk-duduk di mesjid padahal mereka dalam kondisi junub, namun mereka melakukan itu apabila telah berwudhu.

Sebab itu diriwayatkan dari imam Ahmad, ia mengatakan: إذا توضأ فلا بأس أن يجلس في المسجد (orang yang junub ketika telah wudhu’ maka tidak apa ia duduk-duduk di dalam masjid). Jadi wudhu dulu untuk meringankan status junub kita. Begitu juga jika kita mau tidur, maka sebaiknya kita wudhu dulu, kalau tidak bisa langsung mandi.

حَتَّى تَغْتَسِلُوا (sampai kalian mandi). Hal ini juga menjadi perbedaan di kalangan ulama fikih karena makna ghasala berbeda dengan ightasala.

Ghasala berarti mengguyur dengan air, sedangkan ightasala diartikan bukan hanya sekedar mengguyurkan air, tapi juga disertai dengan menggosok. Karenanya, menurut Madzhab Imam Malik bahwa tidak sah mandi junub atau wudhu jika tidak disertai menggosok anggota tubuhnya. Hal ini sesuai dengan hadits bahwa setiap di bawah rambut adalah junub, maka guyurlah rambut dan gosoklah kulitnya.

Adapun menurut kalangan madzhab Syafi’i mandi atau wudhu tidak mesti harus digosok. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah dan Maimunah yang menceritakan tentang mandi Rasulullah, dimana beliau pernah mandi cuma mengguyur saja, tidak menggosok badannya.

Dalam perkara mandi yang terpenting adalah seluruh tubuh itu harus terkena air. Termasuk lekuk-lekukan tubuh yang mungkin cuma terlihat dan terbasahi air saat jongkok. Bersihkan semua yang dapat menghalangi masuknya air ke badan kita, seperti cat kuku, bedak anti air, dll.

Baca Juga:  Surah An Nisa Ayat 66-70; Seri Tadabbur Al Qur'an

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ (dan jika kalian dalam keadaan sakit, atau safar)

Sebab turun ayat ini pula sebagaimana disebutkan di dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim di mana Nabi sedang berada dalam perjalanan, namun mereka kehabisan air, dan di tempat yang mereka singgahi itu juga tidak ada air, padahal sudah datang waktu shalat. Merekapun kebingungan, maka Allah menurunkan ayat ini, sebagai syariat dari tayammum.

مَرْضَى; sakit yang dibolehkan tayammum adalah sakit yang menurut medis bisa makin parah atau bahkan menyebabkan meninggal jika terkena air.

Demikian sekilas penjelasan tentang Surah An Nisa Ayat 43. Adapun pembahasan khusus mengenai Tayammum dan Mandi Wajib dapat anda baca pada artikel khusus yang membahas tentang itu.

M Resky S