Surah An-Nur Ayat 31; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah An-Nur Ayat 31

Pecihitam.org – Kandungan Surah An-Nur Ayat 31 ini, Allah menyuruh Rasul-Nya agar mengingatkan perempuan-perempuan yang beriman supaya mereka tidak memandang hal-hal yang tidak halal bagi mereka, seperti aurat laki-laki ataupun perempuan, terutama antara pusat dan lutut bagi laki-laki dan seluruh tubuh bagi perempuan. Begitu pula mereka diperintahkan untuk memelihara kemaluannya (farji) agar tidak jatuh ke lembah perzinaan, atau terlihat oleh orang lain.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah An-Nur Ayat 31

Surah An-Nur Ayat 31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Tafsir Jalalain: وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ (Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya) daripada hal-hal yang tidak dihalalkan bagi mereka melihatnya وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ (dan memelihara kemaluannya) dari hal-hal yang tidak dihalalkan untuknya,

وَلَا يُبْدِينَ (dan janganlah mereka menampakkan) memperlihatkan إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya) yaitu wajah dan dua telapak tangannya, maka kedua perhiasannya itu boleh dilihat oleh lelaki lain, jika tidak dikhawatirkan adanya fitnah.

Demikianlah menurut pendapat yang membolehkannya. Akan tetapi menurut pendapat yang lain hal itu diharamkan secara mutlak, sebab merupakan sumber terjadinya fitnah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat demi untuk menutup pintu fitnah.

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya) hendaknya mereka menutupi kepala, leher dan dada mereka dengan kerudung atau jilbabnya وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ (dan janganlah menampakkan perhiasannya) perhiasan yang tersembunyi, yaitu selain dari wajah dan dua telapak tangan إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ (kecuali kepada suami mereka) bentuk jamak dari lafal Ba’lun artinya suami,

أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ (atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki) diperbolehkan bagi mereka melihatnya kecuali anggota tubuh antara pusar dan lututnya, anggota tersebut haram untuk dilihat oleh mereka selain dari suaminya sendiri.

Dikecualikan dari lafal Nisaaihinna, yaitu perempuan-perempuan yang kafir, bagi wanita Muslimat tidak boleh membuka aurat di hadapan mereka. Termasuk pula ke dalam pengertian Maa Malakat Aymaanuhunna, yaitu hamba sahaya laki-laki miliknya أَوِ التَّابِعِينَ (atau pelayan-pelayan laki-laki) yakni pembantu-pembantu laki-laki غَيْرِ (yang tidak) kalau dibaca Ghairi berarti menjadi sifat dan kalau dibaca Ghaira berarti menjadi Istitsna أُولِي الْإِرْبَةِ (mempunyai keinginan) terhadap wanita مِنَ الرِّجَالِ (dari kalangan kaum laki-laki) seumpamanya penis masing-masing tidak dapat bereaksi أَوِ الطِّفْلِ (atau anak-anak) lafal Ath-Thifl bermakna jamak sekalipun bentuk lafalnya tunggal الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا (yang masih belum mengerti) belum memahami عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ (tentang aurat wanita) belum mengerti persetubuhan, maka kaum wanita boleh menampakkan aurat mereka terhadap orang-orang tersebut selain antara pusar dan lututnya.

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ (Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan) yaitu berupa gelang kaki, sehingga menimbulkan suara gemerincing.

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ (Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman) dari apa yang telah kalian kerjakan, yaitu sehubungan dengan pandangan yang dilarang ini dan hal-hal lainnya yang dilarang لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (supaya kalian beruntung”) maksudnya selamat dari hal tersebut karena tobat kalian diterima. Pada ayat ini ungkapan Mudzakkar mendominasi atas Muannats.

Tafsir Ibnu Katsir: Ini merupakan perintah Allah kepada wanita-wanita Mukminah, karena kecemburuan-Nya terhadap suami-suami mereka, para hamba-hamba-Nya yang beriman, dan untuk membedakan mereka dengan sifat wanita jahiliyyah dan wanita musyrikah. Sebab turunnya ayat ini seperti yang disebutkan oleh Muqatil bin Hayyan, bahwa ia berkata: Telah sampai kepada kami riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah al-Anshari,

ia menceritakan bahwa Asma’ binti Marstsad berada di tempatnya di kampung Bani Haritsah. Di situ para wanita masuk menemuinya tanpa mengenakan kain sehingga tampaklah gelang pada kaki-kaki mereka dan tampak pula dada dan jalinan rambut mereka. Asma’ berkata: “Sungguh jelek kebiasaan seperti ini.” Lalu turunlah firman Allah:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ (“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka.’”) yakni dari perkara yang haram mereka lihat, diantaranya melihat laki-laki selain suami mereka. oleh karena itu, sebagian besar ulama berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dari jalur az-Zuhri, dari Nabhan, maula Ummu Salamah, ia bercerita, Ummu Salamah bercerita kepadanya bahwa suatu hari ia dan Maimunah bersama Rasulullah saw..

Baca Juga:  Surah An-Nur Ayat 47-52; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

ia berkata: “Ketika kami berada di sisi beliau, tiba-tiba datanglah Ibnu Ummi Maktum dan masuk menemui beliau. Peristiwa itu terjadi setelah turunnya perintah berhijab. Rasulullah saw. berkata: “Berhijablah darinya.” Aku berkata, “Wahai Rasulallah, bukankah ia seorang buta yang tidak dapat melihat kami dan tidak mengenali kami?” Maka Rasulullah saw. berkata: “Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?” (at-Tirmidzi berkata hadits ini hasan shahih)

Sebagian lainnya berpendapat: “Kaum wanita boleh melihat laki-laki bukan mahram asalkan tanpa disertai syahwat. Seperti yang diriwayatkan dalam ash-Shahih, bahwa Rasulullah menyaksikan kaum Habasyah yang sedang bermain tombak pada hari ‘Ied di dalam masjid, sementara ‘Aisyah Ummul Mukminin juga menyaksikan mereka dari belakang beliau, beliau menutupinya dari mereka hingga ‘Aisyah jemu dan pulang.”

Firman Allah: وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ (“Dan memelihara kemaluan mereka”) Sa’id bin Jubair berkata: “Yakni dari perbuatan keji [zina].”

Qatadah dan Sufyan mengatakan: “Dari perkara yang tidak halal bagi mereka.” Muqatil mengatakan: “Dari perbuatan zina.” Abul ‘Aliyah mengatakan: “Seluruh ayat dalam al-Qur’an yang disebutkan dalamnya perintah menjaga kemaluan, maka maksudnya adalah menjaganya dari perbuatan zina, kecuali ayat ini, maksudnya adalah agar tidak terlihat oleh seorang pun.”

Firman Allah: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali [biasa] nampak dari mereka.”) yakni janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kepada laki-laki bukan mahram, kecuali perhiasan yang tidak mungkin disembunyikan.

‘Abdullah bin Mas’ud mengatakan: “Contohnya kerudung, baju luar yaitu pakaian yang biasa dikenakan oleh wanita Arab, yaitu baju kurung yang menutupi seluruh tubuhnya. Adapun yang tampak di bawah baju tersebut tiada dosa atas mereka. karena hal itu tidak mungkin ditutupi. Sama halnya dengan perhiasan wanita yang tampak berupa kain sarung yang tidak mungkin ditutupi.”

Para ulama lain yang berkata seperti ini antaranya al-Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Abul Jauza’, Ibrahim an-Nakha’i dan lain-lain. Al-A’masy meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas berkaitan dengan firman Allah: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali [biasa] nampak dari mereka.”) ia berkata: “Yakni wajah, kedua telapak tangan dan cincinnya.”

Diriwayatkan seperti itu juga dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Atha’, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Abusy Sya’tsaa, adh-Dhahhak, Ibrahim an-Nakha’i dan selain mereka.

Kemungkinan ini merupakan tafsir dari perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan seperti yang dikatakan oleh Abu Ishaq as-Sabi’i, dari Abul Ahwash, dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra. tentang firman Allah: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ (“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.”) beliau berkata, “Perhiasan seperti anting-anting, gelang tangan, gelang kaki dan kalung.”

Dalam riwayat lain, masih dari beliau melalui sanad ini juga: “Perhiasan ada dua macam, perhiasan yang hanya boleh dilihat oleh suami, yaitu cincin dan kalung. Dan perhiasan yang dapat dilihat oleh orang lain, yaitu pakaian luar.”

Az-Zuhri berkata: “Kaum wanita hendaklah tidak menampakkan perhiasannya kepada orang-orang yang Allah sebutkan dalam ayat di atas yang tidak halal baginya, kecuali kalung, kerudung dan anting-anting tanpa menyingkap pakaiannya.

Adapun terhadap orang lain, ia tidak boleh menampakkannya kecuali cincin.” mam Ahmad meriwayatkan dari az-Zuhri berkaitan dengan firman Allah: إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (“Kecuali yang [biasa] nampak dari mereka.”) yaitu cincin dan gelang kaki.”

Dan kemungkinan Ibnu ‘Abbas dan para ulama yang mengikuti pendapatnya menafsirkan firman Allah: إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (“Kecuali yang [biasa] nampak dari mereka.”) dengan wajah dan dua telapak tangan. Itulah tafsir yang populer di kalangan jumhur ulama dan didukung pula oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya, dari Khalid bin Duraik, dari ‘Aisyah ra.

bahwasannya Asma’ binti Abi Bakar datang menemui Rasulullah saw, saat itu ia mengenakan pakaian tipis. Rasulullah saw. memalingkan wajah darinya dan bekata: “Hai Asma’, sesungguhnya apabila seorang wanita telah haidh [mencapai usia baligh], maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini.” (beliau mengisyaratkan kepada wajah dan dua telapak tangannya)

Akan tetapi Abu Dawud dan Abu Hatim ar-Razi mengatakan: “Hadits ini mursal.” Khalid bin Duraik belum pernah mendengar [berjumpa dengan] dari ‘Aisyah ra. wallaaHu a’lam.

Firman Allah: وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (“Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dada mereka.”) yakni hendaklah kerudung dibuat luas hingga menutupi dadanya, gunanya untuk menutupi bagian tubuh di bawahnya seperti dada dan tulang dada serta agar menyelisihi model wanita jahiliyyah.

Al-khumuru adalah bentuk jamak dari al-khimaar, yaitu kain yang digunakan untuk menutupi, yaitu menutupi kepala, itulah yang oleh orang banyak disebut kerudung. Berkaitan dengan firman Allah: وَلْيَضْرِبْنَ (“Dan hendaklah mereka menutupkan”) Sa’id bin Jubair berkata: “Yakni mengikatnya.”

Firman Allah: بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (“Kain kerudung ke dada mereka”) yakni ke leher dan dada sehingga tidak terlihat sedikitpun.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah ra. ia berkata: “Semoga Allah merahmati wanita-wanita, ketika turun ayat: وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (“Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dada mereka.”) mereka merobek kain-kain dan berkerudung dengannya.”

Ibnu Abi Hatim dari Shafiyyah binti Syaibah, ia berkata: Ketika kami berada di sisi ‘Aisyah ra dan berkata: “Kami menyebut wanita-wanita Quraisy dan keutamaan mereka.” ‘Aisyah berkata: “Sesungguhnya wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan.

Demi Allah, Sungguh aku belum melihat wanita yang lebih utama dari kaum Anshar, yang paling membenarkan Kitabullah dan paling kuat imannya kepada wahyu yang diturunkan. Sungguh, ketika turun firman Allah:

Baca Juga:  Surah Al-Ahzab Ayat 30-31; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (“Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dada mereka.”) suami –suami mereka pulang menemui mereka dan membacakan ayat yang diturunkan Allah ini kepada mereka. para suami membacakan kepada istrinya, puterinya, saudara perempuannya dan kepada seluruh karib kerabatnya.

Segera saja setiap wanita bangkit dan mengoyak kain-kain mereka lalu menutup tubuh mereka dengannya sebagai pembenaran terhadap Kitabullah dan keimanan mereka kepada wahyu yang diturunkan Allah dalam Kitab-Nya. Mereka pun berada di belakang Rasulullah saw. dengan mengenakan kerudung penutup kepala seolah-olah burung gagak hinggap di atas kepala mereka.” Abu Dawud meriwayatkan dari beberapa jalur, dari Shafiyyah binti Syaibah ra.

Firman Allah: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ (“Dan janganlah menampakakan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka.”) bu’uulatun artinya suami.

Firman Allah yang artinya: “Atau ayah mereka, atau ayah summai mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka.” mereka semua adalah mahram bagi seorang wanita, ia boleh menampakkan perhiasannya kepada mereka akan tetapi tanpa bersolek.

Firman Allah: أَوْ نِسَائِهِنَّ (“atau wanita-wanita Islam”) ia boleh menampakkan perhiasan kepada wanita-wanita Muslimah, bukan kepada wanita-wanita ahli dzimmah. Rasulullah saw. telah bersabda: “Janganlah wanita meliaht wanita lainnya kemudian ia menceritakannya kepada suaminya seolah-olah suaminya melihat wanita itu.”

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam shahih mereka berdua, dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra. Berkaitan dengan firman Allah: أَوْ نِسَائِهِنَّ (“Atau wanita-wanita Islam”) Mujahid berkata: “Yaitu wanita-wanita Muslimah, bukan wanita-wanita musyrikah. Seorang wanita Muslimah tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada wanita musyrikah, wallaahu a’lam.

Firman Allah: أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ (“atau budak-budak yang mereka miliki”) sebagian besar ulama berkata: “Ia boleh menampakkan perhiasan di hadapan budak-budak wanita maupun pria yang dimilikinya.”

Imam Ahmad meriwayatkan dari Ummu Salamah ra, ia menyebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian [kaum wanita] memiliki budak dalam status mukaatab dan ia [budak itu] memiliki harta untuk menebus dirinya, maka hendaklah ia berhijab darinya.”
Abu Dawud meriwayatkannya juga dari Musaddad, dari Sufyan.

Firman Allah: أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ (“atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan [terhadap wanita]”) yakni seperti pelayan yang tidak sekufu’, sudah pikun atau lemah akal serta tidak ada lagi keinginan dan gairah terhadap wanita. ‘Abdullah bin ‘Abbas berkata: “Yaitu lelaki yang sudah pikun dan tidak mempunyai nafsu syahwat lagi.” Mujahid berkata: “Yaitu lelaki yang idiot.” Ikrimah berkata: “Yakni, lelaki banci yang tidak berfungsi zakarnya.” Demikian pendapat sejumlah ulama salaf.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa ketika Rasulullah saw. masuk menemuinya, di situ ada saudara lelakinya bernama ‘Abdullah bin Abi Umayyah dan seorang lelaki banci. Lelaki banci itu berkata: “Hai ‘Abdullah, Allah akan memberi kemenangan bagi kalian besok di Tha-if, hendaklah engkau tidak melewatkan putri Ghailan, karena ia datang dengan empat lipatan dan pergi dengan delapan lipatan.”

Rasulullah mendengar perkataan itu lalu beliau berkata kepada Ummu Salamah: “Janganlah orang seperti ini masuk menemui dirimu.” Hadits ini diriwayatkan dalam kitab ash-Shahihain.

Firman Allah: أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ (“atau anak-anak yang belum mengenai tentang aurat wanita”) karena masih kecil, mereka belum mengerti tentang seluk beluk wanita, aurat wanita, tutur kata wanita yang lemah lembut dan gaya jalan serta gerak-gerik wanita yang lemah gemulai. Jika anak tersebut masih kecil dan belum paham tentang wanita, maka ia boleh masuk menemui wanita.

Adapun apabila anak itu telah mencapai usia baligh atau hampir mencapai usia baligh, telah mengetahui tentang wanita dan dapat membedakan antara wanita cantik dan wanita tidak cantik, maka mereka tidak boleh masuk menemui kaum wanita.

Diriwayatkan dalam kitab ash-Shahihain, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda: “Janganlah bertemu muka dengan kaum wanita!” ada yang bertanya, “Bagaimana dengan saudara ipar?” Rasulullah saw. bersabda, “Saudara ipar laksana maut.”

Firman Allah: وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ (“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka.”) pada masa jahiliyyah, kaum wanita berjalan di jalanan dengan mengenakan gelang kaki yang tidak mengenakan suara. Lalu ia sengaja menghentakkan kakinya supaya kaum lelaki mendengar dentingannya. Lalu Allah melarang kaum wanita Mukminah melakukan hal seperti itu. Demikian pula jika ia mengenakan perhiasan yang tersembunyi lalu digerkakan untuk menampakkannya, maka termasuk dalam larangan ini,

berdasarkan firman Allah: وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ (“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”)

Termasuk di dalamnya larangan memakai parfum dan wewangian ketika keluar rumahnya sehingga kaum pria mencium aromanya. Abu ‘Isa at-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda: “Setiap mata berzina, bilamana seorang wanita keluar dengan memakai parfum atau lewat di majelis, maka ia adalah begini dan begini.”

Yakni ia adalah pezina. Hadits senada diriwayatkan juga dari Abu Hurairah ra. hadits ini hasan shahih. Abu Dawud dan an-Nasa’i meriwayatkannya dari hadits Tsabit bin ‘Umarah. Termasuk di dalamnya, kaum wanita dilarang berjalan di tengah jalan karena itu temasuk tabarruuj [menonjolkan diri].

Abu Dawud meriwayatkan dari Hamzah bin Abi Usaid al-Anshari, dari ayahnya, bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda –saat beliau di luar masjid dan melihat wanita dan pria berbaur di jalan- : “Menyingkirlah [kaum wanita], kalian tidak berhak berjalan bagian tengah jalan. Hendaklah kalian mengambil bagian pinggir jalan.” Ketika itu kaum wanita mengambil bagian tepi jalan sampai merapat ke tembok sehingga baju mereka tergesek ke tembok karena terlalu rapat.

Baca Juga:  Surah An-Nur Ayat 3; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Firman Allah: وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”) lakukan apa yang telah diperintahkan kepadamu berupa sifat-sifat yang indah dan akhlak-akhlak yang mulia.

Tinggalkanlah kebiasaan kaum Jahiliyyah yang memiliki akhlak dan sifat tercela, karena kemenangan hanya dapat diraih dengan mengerjakan apa yang telah diperintahkan Allah dan Rasul-Nya serta meninggalkan apa yang telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, wallaaHul musta’aan.

Tafsir Kemenag: Pada ayat ini Allah menyuruh Rasul-Nya agar mengingatkan perempuan-perempuan yang beriman supaya mereka tidak memandang hal-hal yang tidak halal bagi mereka, seperti aurat laki-laki ataupun perempuan, terutama antara pusat dan lutut bagi laki-laki dan seluruh tubuh bagi perempuan. Begitu pula mereka diperintahkan untuk memelihara kemaluannya (farji) agar tidak jatuh ke lembah perzinaan, atau terlihat oleh orang lain.

Sabda Rasulullah Saw. Dari Ummu Salamah, bahwa ketika dia dan Maimunah berada di samping Rasulullah datanglah Abdullah bin Umi Maktum dan masuk ke dalam rumah Rasulullah (pada waktu itu telah ada perintah hijab).

Rasulullah memerintahkan kepada Ummu Salamah dan Maimunah untuk berlindung (berhijab) dari Abdullah bin Umi Maktum, Ummu Salamah berkata, wahai Rasulullah bukankah dia itu buta tidak melihat dan mengenal kami?, Rasulullah menjawab, apakah kalian berdua buta dan tidak melihat dia?. (Riwayat Abu Daud dan at-Tirmidzi)

Begitu pula mereka para perempuan diharuskan untuk menutup kepala dan dadanya dengan kerudung, agar tidak terlihat rambut dan leher serta dadanya. Sebab kebiasaan perempuan mereka menutup kepalanya namun kerudungnya diuntaikan ke belakang sehingga nampak leher dan sebagian dadanya, sebagaimana yang dilakukan oleh perempuan-perempuan jahiliah.

Di samping itu, perempuan dilarang untuk menampakkan perhiasannya kepada orang lain, kecuali yang tidak dapat disembunyikan seperti cincin, celak/sifat, pacar/inai, dan sebagainya. Lain halnya dengan gelang tangan, gelang kaki, kalung, mahkota, selempang, anting-anting, kesemuanya itu dilarang untuk ditampakkan, karena terdapat pada anggota tubuh yang termasuk aurat perempuan, sebab benda-benda tersebut terdapat pada lengan, betis, leher, kepala, dan telinga yang tidak boleh dilihat oleh orang lain.

Perhiasan tersebut hanya boleh dilihat oleh suaminya, bahkan suami boleh saja melihat seluruh anggota tubuh istrinya, ayahnya, ayah suami (mertua), putra-putranya, putra-putra suaminya, saudara-saudaranya, putra-putra saudara laki-lakinya, putra-putra saudara perempuannya, karena dekatnya pergaulan di antara mereka, karena jarang terjadi hal-hal yang tidak senonoh dengan mereka.

Begitu pula perhiasan boleh dilihat oleh sesama perempuan muslimah, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau pelayan/pembantu laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan, baik karena ia sudah lanjut usia, impoten, ataupun karena terpotong alat kelaminnya. Perhiasan juga boleh ditampakkan dan dilihat oleh anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan, sehingga tidak akan timbul nafsu birahi karena mereka belum memiliki syahwat kepada perempuan.

Di samping para perempuan dilarang untuk menampakkan perhiasan, mereka juga dilarang untuk menghentakkan kakinya, dengan maksud memperlihatkan dan memperdengarkan perhiasan yang dipakainya yang semestinya harus disembunyikan.

Perempuan-perempuan itu sering dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam gelang kaki mereka, supaya berbunyi ketika ia berjalan, meskipun dengan perlahan-lahan, guna menarik perhatian orang. Sebab sebagian manusia kadang-kadang lebih tertarik dengan bunyi yang khas daripada bendanya sendiri, sedangkan benda tersebut berada pada betis perempuan.

Pada akhir ayat ini, Allah menganjurkan agar manusia bertobat dan sadar kembali serta taat dan patuh mengerjakan perintah-Nya menjauhi larangan-Nya, seperti membatasi pandangan, memelihara kemaluan/kelamin, tidak memasuki rumah oranglain tanpa izin dan memberi salam, bila semua itu mereka lakukan, pasti akan bahagia baik di dunia maupun di akhirat.

Tafsir Quraish Shihab: Katakan juga, wahai Muhammad, kepada wanita-wanita Mukmin, sesungguhnya mereka diperintahkan untuk menahan pandangan terhadap sesuatu yang dilarang, memelihara kemaluan dengan cara menutupnya, tidak melakukan hubungan secara tidak sah, dan tidak menampakkan keindahan tubuh dan perhiasan yang dapat menggoda laki-laki, seperti dada, lengan, dan leher, kecuali yang terlihat tanpa maksud untuk ditampak-tampakkan, seperti wajah dan tangan. Mintalah dari mereka, wahai Nabi, agar menutup bagian-bagian baju yang terbuka, seperti leher dan dada.

Yaitu dengan cara menutupnya dengan penutup kepala. Juga mintalah mereka agar tidak menampakkan keindahan-keindahan tubuh mereka, kecuali kepada suami mereka dan kaum kerabat yang haram untuk dinikahi selama-lamanya, seperti ayah, kakek, anak kandung, anak tiri, saudara kandung atau keponakan.

Pengecualian tersebut juga termasuk kepada para pendamping mereka, baik orang merdeka atau budak, laki-laki yang hidup bersama mereka yang tidak punya keinginan kepada wanita, seperti laki-laki yang sudah sangat tua. Begitu pula anak-anak kecil yang belum memiliki syahwat. Mintalah juga kepada mereka untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat menarik perhatian laki-laki kepada perhiasan yang tersembunyi, seperti dengan menghentakkan kaki ke tanah agar suatu perhiasan yang ada di balik pakaian dapat terdengar.

Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang Mukmin, atas segala kesalahan kalian. Lakukanlah selalu etika-etika agama agar kalian memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah An-Nur Ayat 31 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S