Surah An-Nur Ayat 58-60; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah An-Nur Ayat 58-60

Pecihitam.org – Kandungan Surah An-Nur Ayat 58-60 ini, Ayat ini merupakan salah satu ayat yang mengarahkan manusia pada norma sosial dalam lingkungan keluarga. Keberadaan hamba sahaya (pembantu) dan anak-anak kecil di rumah, membuat mereka acapkali berkumpul dan bercampur baur. Terkadang, ada di antara mereka yang masuk ke ruangan yang lain tanpa izin pada waktu-waktu yang disebutkan dalam ayat di atas.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah An-Nur Ayat 58-90

Surah An-Nur Ayat 58
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِّن قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ الظَّهِيرَةِ وَمِن بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَّكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Terjemahan: Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’.

(Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Tafsir Jalalain: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ (Hai orang-orang yang beriman, hendaklah meminta izin kepada kalian budak-budak yang kalian miliki) baik yang laki-laki maupun yang perempuan وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنكُمْ (dan orang-orang yang belum balig di antara kalian) maksudnya dari kalangan orang-orang yang merdeka dan belum mengetahui perihal kaum wanita ثَلَاثَ مَرَّاتٍ (sebanyak tiga kali) yaitu dalam tiga waktu untuk seharinya,

مِّن قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ الظَّهِيرَةِ (yaitu sebelum salat subuh dan ketika kalian menanggalkan pakaian luar kalian di tengah hari) yakni waktu salat Zuhur وَمِن بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَّكُمْ (dan sesudah salat Isyak. Itulah tiga aurat bagi kalian) kalau dibaca Rafa’ menjadi Tsalaatsu ‘Auraatin, berarti menjadi Khabar dari Mubtada yang diperkirakan keberadaannya, dan sebelum Khabar terdapat Mudhaf, kemudian kedudukan Mudhaf yang diperkirakan itu diganti oleh Mudhaf ilaih yaitu lafal Tsalaatsun itu sendiri.

Makna selengkapnya ialah, Ketentuan tersebut adalah tiga waktu yang ketiga-tiganya merupakan aurat bagi kalian. Jika dibaca Nashab menjadi Tsalaatsa Auraatin Lakum, dengan memperkirakan adanya lafal Auraatin yang dinashabkan, juga karena menjadi Badal secara Mahal dari lafal sebelumnya, kemudian Mudhaf ilaih menggantikan kedudukannya. Dikatakan demikian karena pada saat-saat tersebut, yaitu ketiga waktu itu, orang-orang membuka pakaian luar mereka untuk istirahat sehingga auratnya kelihatan.

لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ (Tidak ada atas kalian dan tidak pula atas mereka) atas budak-budak yang kalian miliki dan anak-anak kecil جُنَاحٌ (dosa) untuk masuk menemui kalian tanpa izin بَعْدَهُنَّ (selain dari tiga waktu itu) yakni sesudah ketiga waktu tadi, sedangkan mereka طَوَّافُونَ عَلَيْكُم (melayani kalian) meladeni kalian بَعْضُكُمْ (sebagian kalian) yakni pelayan itu mempunyai keperluan عَلَى بَعْضٍ (kepada sebagian yang lain) kalimat ini berkedudukan mengukuhkan makna sebelumnya.

كَذَلِكَ (Demikianlah) sebagaimana apa yang telah disebutkan tadi يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ (Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian) yakni menjelaskan hukum-hukum-Nya. وَاللَّهُ عَلِيمٌ (Dan Allah Maha Mengetahui) tentang semua urusan makhluk-Nya حَكِيمٌ (lagi Maha Bijaksana) di dalam mengatur kepentingan mereka.

Ayat yang menyangkut masalah meminta izin ini menurut suatu pendapat telah dinasakh. Akan tetapi menurut pendapat yang lain tidak dinasakh, hanya saja orang-orang meremehkan masalah meminta izin ini, sehingga banyak dari mereka yang tidak memakainya lagi.

Tafsir Ibnu Katsir: Ayat yang mulia ini mencakup masalah permintaan izin kepada karib kerabat, sebagian mereka atas sebagian yang lainnya. Pada awal Nurah telah disebutkan tata cara meminta izin kepada ajaanih [bukan karib kerabat], sebagian mereka atas sebagian yang lainnya. Allah memerintahkan kepada kaum Mukminin agar para pelayan yang mereka miliki dan anak-anak yang belum baligh meminta izin kepada mereka pada tiga waktu:

  1. Pertama, sebelum shalat shubuh, karena biasanya orang-orang pada waktu itu sedang nyenyak tidur di pembaringan mereka.
  2. Kedua, وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ الظَّهِيرَةِ (“ketika kamu menanggalkan pakaian [luar]mu di tengah hari.”) yaitu pada waktu siang hari, karena pada waktu itu orang-orang melepas pakaian mereka untuk bersantai bersama keluarga.
  3. Ketiga, وَمِن بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ (“sesudah shalat ‘isya’”) karena pada waktu itu adalah waktunya tidur, pelayan dan anak-anak diperintahkan agar tidak masuk menemui ahli bait pada waktu-waktu tersebut, karena dikhawatirkan seseorang sedang bersama istrinya atau sedang melakukan hal-hal yang bersifat pribadi.
Baca Juga:  Surah An-Nur Ayat 22; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Oleh sebab itu Allah berfirman: ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَّكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ (“[Itulah] tiga aurat bagimu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak [pula] atas mereka selain dari [tiga waktu] itu.”) yakni jika mereka masuk pada waktu di luar tiga waktu tersebut, dan tidak ada dosa atas kamu bila membuka kesempatan untuk mereka [masuk] dan tiada dosa atas mereka bila melihat sesuatu di luar tiga waktu tersebut. Mereka telah diizinkan masuk menemui kalian, karena mereka keluar masuk untuk melayanimu atau untuk urusan lainnya.

Para pelayan yang biasa keluar masuk diberi dispensasi yang tidak diberikan kepada selain mereka. oleh karena itu, Imam Malik, Imam Ahmad dan penulis kitab Sunan meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda tentang kucing: “Ia [kucing] tidaklah najis, karena ia selalu berkeliaran di sekitar kalian.”

Ayat ini adalah ayat muhkam, tidak mansukh dan kaum Muslimin yang mengamalkannya pun sangat sedikit, oleh karena itu ‘Abdullah bin ‘Abbas mengingkari perbuatan mereka itu. Di antara bukti ayat ini muhkam yang tidak mansukh adalah firman Allah: طَوَّافُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (“Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagimu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”)

Tafsir Kemenag: Diriwayatkan oleh Ibnu Abi hatim dari Muqatil Ibnu hayyan, bahwasannya seorang laki-laki dari kaum Ansar bersama istrinya Asmabinti Musyidah membuat makanan untuk Nabi Saw, kemudian Asma berkata, “Wahai Rasulullah, alangkah jeleknya ini. Sesungguhnya masuk pada (kamar) isteri dan suaminya sedang keduanya berada dalam satu sarung masing-masing dari keduanya tanpa izin, lalu turunlah ayat ini.

Sebagaimana kita ketahui, pada masa kini sebuah rumah biasanya terdiri atas beberapa kamar, dan tiap-tiap kamar ditempati oleh anggota keluarga dan orang lain yang ada di rumah itu. Ada kamar untuk kepala keluarga dan istrinya, ada kamar untuk anak-anak dan kamar untuk pembantu dan lain sebagainya.

Biasanya masing-masing anggota keluarga dapat masuk ke kamar yang bukan kamarnya itu bila ada keperluan dan tidak perlu minta izin kepada penghuni kamar itu. Akan tetapi, Islam memberikan batas-batas waktu untuk kebebasan memasuki kamar orang lain.

Maka para hamba sahaya, dan anak-anak yang belum balig tidak dibenarkan memasuki kamar orang tua atau kamar anggota keluarga yang sudah dewasa dan berkeluarga pada waktu-waktu yang ditentukan kecuali meminta izin lebih dahulu, seperti dengan mengetuk pintu dan sebagainya.

Bila ada jawaban dari dalam “Silahkan masuk”, barulah mereka boleh masuk. Waktu-waktu yang ditentukan itu ialah pertama pada waktu pagi hari sebelum salat Subuh, kedua pada waktu sesudah Zuhur, dan ketiga pada waktu sesudah salat Isya`.

Waktu-waktu itu disebut dalam ayat ini “aurat”, karena pada waktu-waktu itu biasanya orang belum mengenakan pakaiannya dan aurat mereka belum ditutupi semua dengan pakaian. Pada pagi hari sebelum bangun untuk salat subuh biasanya orang masih memakai pakaian tidur.

Demikian pula halnya pada waktu istirahat sesudah zuhur dan istirahat panjang sesudah Isya`. Pada waktu-waktu istirahat seperti itu suami istri mungkin melakukan hal-hal yang tidak pantas dilihat oleh orang lain, pembantu, atau anak-anak.

Adapun di luar tiga waktu yang telah ditentukan itu maka amat berat rasanya kalau diwajibkan meminta izin dahulu sebelum memasuki kamar-kamar itu, karena para pembantu dan anak-anak sudah sewajarnya bergerak bebas dalam rumah karena banyak yang akan diurus dan banyak pula yang perlu diambil dari kamar-kamar tersebut. Para pembantu biasa memasuki kamar untuk membersihkan kamar atau untuk mengambil sesuatu yang diperintahkan oleh tuan atau nyonya rumah dan demikian pula halnya dengan anak-anak.

Allah menjelaskan adab sopan santun dalam rumah tangga yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Para ahli ilmu jiwa setelah mengadakan penelitian yang mendalam berpendapat bahwa anak-anak di bawah umur (sebelum balig) tidak boleh melihat hal-hal yang belum patut dilihatnya karena akan sangat besar pengaruhnya terhadap perkembangan jiwa mereka dan mungkin akan menimbulkan berbagai macam penyakit kejiwaan.

Amat besar hikmah adab sopan santun ini bagi ketenteraman rumah tangga, dan memang demikianlah halnya karena adab ini diperintahkan oleh Allah Yang Maha Mengetahui dan Mahabijaksana.

Baca Juga:  Surah Az-Zumar Ayat 7-8; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Tafsir Quraish Shihab: Ketiga waktu itu adalah saat-saat kalian mengganti pakaian dari pakaian tidur ke pakaian waktu bangun, sehingga aurat (bagian tubuh) yang tidak pantas dapat terlihat. Selain waktu-waktu tersebut, tidak berdosa bagi kalian dan mereka untuk masuk tanpa izin. Karena biasanya pada selain waktu-waktu itu kalian keluar-masuk untuk memenuhi beberapa keperluan.

Dengan penjelasan semacam ini, Allah menerangkan hukum-hukum. Allah subhanahu wa ta’ala Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dia mengetahui apa yang bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya, memberikan ketentuan hukum yang sesuai dengan keadaan mereka dan akan memperhitungkan semua itu[1]. [1] Ayat ini merupakan salah satu ayat yang mengarahkan manusia pada norma sosial dalam lingkungan keluarga.

Keberadaan hamba sahaya (pembantu) dan anak-anak kecil di rumah, membuat mereka acapkali berkumpul dan bercampur baur. Terkadang, ada di antara mereka yang masuk ke ruangan yang lain tanpa izin pada waktu-waktu yang disebutkan dalam ayat di atas.

Mengingat bahwa waktu-waktu tersebut adalah waktu-waktu untuk menyendiri, bebas sendirian dan melepas pakaian rutin yang digunakan ketika berkumpul, maka ayat ini mengharuskan orang-orang yang disebutkan dalam ayat untuk meminta izin masuk pada waktu-waktu tersebut, agar mereka tidak melihat apa yang dianggap rahasia dan tidak pantas dilihat. Karena hal itu merupakan aurat yang harus ditutup.

Selain itu, ayat ini juga mengandung anjuran kepada anggota keluarga agar memakai pakaian yang pantas ketika bertemu satu sama lain, sehingga kehormatan, kebebasan, dan etika mereka terjaga. Demikianlah, Alquran sangatlah pantas mengatur hal-hal yang mengangkat harkat moral ke tingkat yang tinggi semacam ini.

Surah An-Nur Ayat 59
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Terjemahan: Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Tafsir Jalalain: وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ (Dan apabila anak-anak kalian telah sampai) hai orang-orang yang merdeka مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا (kepada usia balig, maka hendaklah mereka meminta izin) dalam semua waktu كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ (seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin) yakni orang-orang dewasa yang merdeka. كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagi kalian. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana).

Tafsir Ibnu Katsir: Kemudian firman Allah: وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ (“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang sebelum mereka meminta izin.”) yakni apabila anak-anak yang sebelumnya harus meminta izin pada tiga waktu yang telah disebutkan di atas, apabila mereka telah mencapai usia baligh, mereka wajib meminta izin di setiap waktu, yakni terhadap orang-orang asing dan di waktu-waktu yang mana seorang sedang bersama istrinya, walaupun di luar tiga waktu tersebut.

Al-Auza’i meriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir, ia mengatakan: “Apabila seorang anak masih balita, ia harus meminta izin kepada kedua orang tuanya [bila ingin masuk menemui keduanya di dalam kamar] pada tiga waktu tersebut, dan apabila telah mencapai usia baligh, ia harus meminta izin di setiap waktu.”

Demikian pula dikatakan oleh Sa’id bin Jubair. Ia berkata berkaitan dengan firman Allah: كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ (“Seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin”) yakni seperti halnya orang-orang dewasa dari putera seseorang atau dari kalangan karib kerabatnya wajib meminta izin.

Tafsir Kemenag: Bila anak-anak itu sudah mencapai usia balig maka mereka diperlakukan seperti orang dewasa lainnya, bila hendak memasuki kamar harus meminta izin lebih dahulu bukan pada waktu yang ditentukan itu saja tetapi untuk setiap waktu.

Kemudian Allah mengulangi penjelasan-Nya bahwa petunjuk dalam ayat ini adalah ketetapan-Nya yang mengandung hikmah dan manfaat bagi keharmonisan dalam rumah tangga. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala sesuatu dan Mahabijaksana.

Tafsir Quraish Shihab: Jika anak-anak kalian telah baligh, mereka harus meminta izin terlebih dahulu untuk masuk ke setiap rumah di setiap waktu, seperti halnya orang-orang yang telah balig sebelum mereka.
Dengan penjelasan semacam ini Allah menjelaskan kepada kalian ayat-ayat-Nya yang telah diturunkan.

Baca Juga:  Surah Al-A'raf Ayat 94-95; Seri Tadabbur Al-Qur'an

Allah subhanahu wa ta’ala Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dia mengetahui apa yang bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya, memberikan ketentuan hukum yang sesuai dengan keadaan mereka dan akan meminta pertanggungjawaban itu semua.

Surah An-Nur Ayat 60
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Terjemahan: Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.

Tafsir Jalalain: وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ (Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti) dari haid dan dari mempunyai anak disebabkan telah lanjut umurnya اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا (yang tiada ingin kawin lagi) bagi yang demikian itu فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ (tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka) yakni jilbab mereka, atau selendang mereka, atau penutup yang ada di atas kerudung mereka غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ (dengan tidak bermaksud menampakkan) yakni menonjolkan بِزِينَةٍ (perhiasan)-nya yang tersembunyi seperti kalung, gelang tangan dan gelang kaki,

وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ (dan berlaku terhormat) tidak melepaskannya خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ (adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar) perkataan kalian عَلِيمٌ(lagi Maha Mengetahui) apa yang tersimpan di dalam kalbu kalian.

Tafsir Ibnu Katsir: Firman Allah: وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ (“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti [dari haidh dan mengandung]”) Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayyan, adh-Dahhak dan Qatadah mengatakan: “Mereka adalah wanita yang terputus dari haidh dan tidap punya harapan melahirkan anak.”

Firman Allah: اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا (“Yang tidak ingin kawin [lagi]”) yakni tidak ada keinginan mereka untuk kawin lagi. فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ (“Tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka.”) ‘Abdullah bin Mas’ud berkata: “Yakni jilbab dan kerudung.” Demikian pula diriwayatkan dari ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Abusy Sya’tsaa, Ibrahim an-Nakha’i, al-Hasan al-Bashri, Qatadah, az-zuhri, al-Auza’i dan selain mereka.

Berkenaan dengan firman Allah: مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ (“Dengan tidak [bermaksud] menampakkan perhiasan”) Sa’id bin Jubair berkata: “Janganlah mereka menampakkan perhiasan dengan melepas jilbab agar terlihat perhiasan yang mereka pakai.”

وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ (“Dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka”) yaitu dengan tidak melepas pakaian mereka meskipun hal itu tidak boleh dilakukan, itu lebih baik dan lebih afdlal bagi mereka. Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.

Tafsir Kemenag: Bagi perempuan-perempuan yang sudah tua yang tidak lagi mempunyai keinginan bersenggama dan tidak lagi memiliki daya tarik diizinkan menanggalkan sebagian pakaiannya yang biasa dipakai perempuan untuk menutupi seluruh aurat seperti hauscoat (pakaian lapang yang menutupi seluruh badan) dan lain sebagainya. Tetapi tidak boleh membuka aurat yang biasa tertutup rapi seperti dada, betis, paha dan lain-lainnya.

Bila perempuan tua itu tetap ingin berpakaian lengkap seperti biasa, maka hal itu lebih baik baginya. Bagaimanapun seorang perempuan meskipun telah tua lebih terhormat bila dia masih memperhatikan dan mementingkan apa yang baik dipakai baginya sebagai perempuan. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui semua tingkah laku hamba-Nya dan apa yang tersimpan dalam hatinya.

Tafsir Quraish Shihab: Wanita-wanita lanjut usia yang tidak berhasrat untuk menikah lagi, tidak berdosa bagi mereka jika tidak terlalu rapat dalam berpakaian dengan tidak menampakkan perhiasan berupa anggota tubuh yang diperintahkan oleh Allah untuk disembunyikan.

Meskipun demikian, sikap ‘iffah (menjaga diri) mereka untuk menutupnya secara sempurna lebih baik bagi mereka daripada membukanya. Allah Maha Mendengar perkataan mereka lagi Maha Mengetahui segala perbuatan dan niat mereka dan akan membalas itu semua.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Nurah An-Nur Ayat 58-90 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S