Surah At-Tahrim Ayat 1-5; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah At-Tahrim Ayat 1-5

Pecihitam.org – Kandungan Surah At-Tahrim Ayat 1-5 ini, sebelum membahas kandugan ayat terlebih dahulu kita mengetahui isi kandungan surah. Surah ini mengisyaratkan sesuatu yang membuat Rasulullah saw. marah kepada sebagian istrinya, lalu mengharamkan sesuatu yang enak dan halal bagi dirinya, dan mengingatkan mereka akan akibat buruk dari perbuatannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pembicaraan kemudian beralih kepada sebuah perintah agar orang-orang Mukmin menjaga diri dan keluarga mereka dari api neraka yang bahan bakarnya terdiri atas manusia dan bebatuan. Surah ini juga menjelaskan bahwa permohonan maaf orang-orang kafir pada hari kiamat tidak akan diterima.

Surah ini, akhirnya, ditutup dengan menyebutkan beberapa perumpamaan untuk menjelaskan bahwa kesalehan seorang suami tidak akan mampu menolak azab yang dijatuhkan kepada istrinya yang sesat dan, sebaliknya, kesesatan seorang suami juga tidak akan merugikan istri selama ia saleh dan beristikamah. Setiap jiwa bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing.

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah At-Tahrim Ayat 1-5

Surah At-Tahrim Ayat 1
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكَ تَبۡتَغِى مَرۡضَاتَ أَزۡوَٰجِكَ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan: Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Tafsir Jalalain: يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكَ (Hai nabi! Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu) mengenai istri budak wanitamu, yakni Mariyah Qibtiah; yaitu sewaktu Nabi saw. menggaulinya di rumah Hafshah, sedangkan pada waktu itu Siti Hafshah sedang tidak ada di rumah.

Lalu datanglah Siti Hafshah, dan ia merasa keberatan dengan adanya hal tersebut yang dilakukan oleh Nabi saw. di dalam rumahnya dan di tempat tidurnya. Lalu kamu mengatakan, dia (Siti Mariyah) haram atas diriku تَبۡتَغِى (kamu mencari) dengan mengharamkannya atas dirimu مَرۡضَاتَ أَزۡوَٰجِكَ (keridaan istri-istrimu) kerelaan mereka terhadap dirimu.

وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) Dia telah mengampunimu atas tindakan pengharamanmu itu.

Tafsir Ibnu Katsir: Terjadi perbedaan pendapat mengenai sebab turunnya permulaan surah ini. Ada yang menyatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Mariyah, sedangkan Rasulullah saw. pernah mengharamkannya. Lalu turunlah ayat: yaa ayyuHan nabiyyu lima tuharrimu maa ahallallaaHu laka tabtaghii mar-dlaata azwaajika (“Hai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang telah Allah halalkan bagimu, kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu?”) dan yang benar bahwa hal itu berkenaan dengan pengharaman madu oleh beliau, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-iimaan wan Nudzuur, al-Hasan bin Muhammad memberitahu kami, al-Hajjaj memberitahu kami, dari Ibnu Juraij, dia bercerita, ‘Atha’ mengaku bahwa dia pernah mendengar ‘Ubaid bin ‘Umair berceritah, aku pernah mendengar ‘Aisyah mengaku bahwa Rasulullah saw. pernah singgah di tempat Zainab binti Jahsy dan meminum madu disana.

Kemudian aku bersepakat dengan Hafshah, jika beliau memasuki rumah salah satu dari kami, maka katakanlah kepada beliau: “Sesungguhnya aku mencium bau maghafir pada dirimu, pasti engkau telah memakan maghafir.” Kemudian Nabi saw. menemui salah seorang dari keduanya. maka dia mengatakan hal itu kepada beliau. Lalu beliau berkata:

“Tidak, tetapi aku telah meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy, dan sekali-sekali tidak akan meminumnya lagi.” Kemudian turunlah ayat: يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكَ –ilaa qauliHi Ta’ala— إِن تَتُوبَآ إِلَى ٱللَّهِ فَقَدۡ صَغَتۡ قُلُوبُكُمَا (“Hai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang telah Allah halalkan bagimu, -sampai pada firmanNya- jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sesungguhnya hatimu berdua telah condong [untuk menerima kebaikan],”) berkenaan dengan ‘Aisyah dan Hafshah.

Tafsir Kemenag: Pada ayat ini, Allah menegur Nabi saw karena bersumpah tidak akan meminum madu lagi, padahal madu itu adalah minuman yang halal. Sebabnya hanyalah karena menghendaki kesenangan hati istri-istrinya.

Ayat ini ditutup dengan satu ketegasan bahwa Allah Maha Pengampun atas dosa hamba-Nya yang bertobat, dan Dia telah mengampuni kesalahan Nabi saw yang telah bersumpah tidak mau lagi minum madu.

Tafsir Quraish Shihab: Surah ini mengisyaratkan sesuatu yang membuat Rasulullah saw. marah kepada sebagian istrinya, lalu mengharamkan sesuatu yang enak dan halal bagi dirinya, dan mengingatkan mereka akan akibat buruk dari perbuatannya.

Pembicaraan kemudian beralih kepada sebuah perintah agar orang-orang Mukmin menjaga diri dan keluarga mereka dari api neraka yang bahan bakarnya terdiri atas manusia dan bebatuan. Surah ini juga menjelaskan bahwa permohonan maaf orang-orang kafir pada hari kiamat tidak akan diterima.

Selain itu, Surah ini menyeru agar orang-orang Mukmin melakukan pertobatan yang tulus dan agar Rasulullah saw. berjuang melawan orang-orang kafir dan munafik dan bersikap keras terhadap mereka. Surah ini, akhirnya, ditutup dengan menyebutkan beberapa perumpamaan untuk menjelaskan bahwa kesalehan seorang suami tidak akan mampu menolak azab yang dijatuhkan kepada istrinya yang sesat dan, sebaliknya, kesesatan seorang suami juga tidak akan merugikan istri selama ia saleh dan beristikamah.

Setiap jiwa bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing.]] Wahai Nabi, mengapa kamu mengharamkan bagi dirimu sesuatu yang dihalalkan oleh Allah demi menyenangkan istri-istrimu? Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Surah At-Tahrim Ayat 2
قَدۡ فَرَضَ ٱللَّهُ لَكُمۡ تَحِلَّةَ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَٱللَّهُ مَوۡلَىٰكُمۡ وَهُوَ ٱلۡعَلِيمُ ٱلۡحَكِيمُ

Terjemahan: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Tafsir Jalalain: قَدۡ فَرَضَ ٱللَّهُ (Sesungguhnya Allah telah mewajibkan) telah mensyariatkan لَكُمۡ تَحِلَّةَ أَيۡمَٰنِكُمۡ (kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpah kalian) artinya kalian melepaskan diri dari sumpah yang telah kalian katakan dengan cara membayar kifarat sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Surah Al-Maidah. Dan termasuk di antara sumpah-sumpah itu ialah mengharamkan budak wanita. Apakah Nabi saw. membayar kifarat?

Baca Juga:  Surah At-Tahrim Ayat 11-12; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Muqatil mengatakan, bahwa Nabi saw. telah memerdekakan seorang budak sebagai kifaratnya yang telah mengharamkan Siti Mariyah atas dirinya. Akan tetapi Hasan mengatakan, bahwa Nabi saw. tidak membayar kifarat, karena sesungguhnya ia telah mendapat ampunan dari Allah وَٱللَّهُ مَوۡلَىٰكُمۡ (dan Allah adalah Pelindung kalian) yang menolong kalian وَهُوَ ٱلۡعَلِيمُ ٱلۡحَكِيمُ (dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).

Tafsir Ibnu Katsir: قَدۡ فَرَضَ ٱللَّهُ لَكُمۡ تَحِلَّةَ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَٱللَّهُ مَوۡلَىٰكُمۡ وَهُوَ ٱلۡعَلِيمُ ٱلۡحَكِيمُ (Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.) Hafsah bertanya, “Apakah engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu?”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah, aku tidak akan mendekatinya lagi.” Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendekatinya lagi sampai Hafsah menceritakan peristiwa itu kepada Aisyah. Maka Allah menurunkan firman-Nya:

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu. (At-Tahrim: 2) Sanad hadits ini shahih, tetapi tiada seorang pun dari Sittah yang mengetengahkannya. Hadits ini dipilih oleh Al-Hafidzh Ad-Diya Al-Maqdisi di dalam kitabnya yang berjudul Al-Mustakhraj.

Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepadaku Ya’qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aliyyah, telah menceritakan kepada kami Hisyam Ad-Dustuwa-i yang mengatakan bahwa Yahya menulis Surah kepadanya menceritakan hadits yang ia terima dari Yala ibnu Hakim, dari Sa’id ibnu Jubair, bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan sehubungan dengan ucapan pengharaman terhadap seorang istri, bahwa itu merupakan sumpah yang dapat dihapus dengan membayar kifaratnya.

Tafsir Kemenag: Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa Dia telah menetapkan satu ketentuan yaitu wajib bagi seseorang membebaskan dirinya dari sumpah yang pernah diucapkannya dengan membayar kafarat sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah:

Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. (al-Ma’idah/5: 89)

Sumpah yang wajib dilanggar ialah jika bersifat menghalalkan sesuatu yang hukumnya haram, atau sebaliknya sumpah itu mengharamkan sesuatu yang halal. Untuk membatalkan sumpah tidak minum madu, Nabi saw telah memenuhi ketentuan Allah tersebut di atas, dengan membayar kafarat yaitu memerdekakan seorang budak, sebagaimana yang diinformasikan dalam sebuah hadis:

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Saya bertanya kepada ‘Umar bin al-Khaththab tentang siapa kedua perempuan itu? Ia berkata, ‘Aisyah dan Hafsah. Dia mengawali cerita tentang Ummu Ibrahim (Mariyah) al-Qibthiyyah yang digauli Nabi saw di rumah Hafsah pada hari (giliran)nya, lalu Hafsah mengetahuinya. Hafsah lalu berkata,

‘Wahai Nabi Allah, engkau telah memperlakukan saya dengan perlakuan yang tidak engkau lakukan kepada istri-istrimu yang lain pada hari saya, rumah saya, dan di atas tempat tidur saya. Nabi berkata, ‘Senangkah engkau bila saya mengharamkannya dengan tidak menggaulinya lagi? Ia menjawab, ‘Baik, haramkan dia! Nabi lalu berkata, ‘Janganlah engkau katakan hal ini kepada siapa pun. Tetapi Hafsah mengatakannya kepada ‘Aisyah.

Kemudian Allah memberitahukan hal itu kepada Nabi saw, lalu menurunkan ayat: “ya ayyuhan-nabiyyu lima tuharrimu?” dan seterusnya. Kami mendapat berita bahwa Nabi saw membayar kafarat sumpahnya dan menggauli Maryam al-Qibtiyyah kembali.” (Riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Mundhir)

Kesimpulan dari apa yang terkandung dalam ayat ini adalah bahwa yang diharamkan Nabi saw untuk dirinya adalah sesuatu yang telah dihalalkan Allah, bisa berupa budak, minuman, atau yang lainnya. Apa pun kasusnya, yang jelas Nabi mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah. Oleh karena itulah, Allah menegur dan meminta Nabi untuk membatalkan sumpahnya dan membayar kafarat.

Di bagian akhir ayat ini dijelaskan bahwa Allah adalah pelindung orang beriman, mengalahkan musuh-musuhnya, memudahkannya menempuh jalan yang menguntungkan di dunia dan di akhirat, memberikan hidayat dan bimbingan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Dia Maha Mengetahui apa yang mendatangkan maslahat. Allah Mahabijaksana dalam mengatur segala sesuatunya, tidak akan melarang dan memerintahkan sesuatu kecuali tujuannya ialah maslahat manusia.

Tafsir Quraish Shihab: Sesungguhnya Allah telah memberikan ketentuan kepada kalian untuk membebaskan diri dari sumpah dengan membayar kafarat. Allah adalah tuan yang mengendalikan segala urusan kalian. Dialah yang Mahatahu sehingga menentukan sesuatu yang mendatangkan kebaikan untuk kalian, lagi Mahabijaksana dalam memberi ketentuan.

Surah At-Tahrim Ayat 3
وَإِذۡ أَسَرَّ ٱلنَّبِىُّ إِلَىٰ بَعۡضِ أَزۡوَٰجِهِۦ حَدِيثًا فَلَمَّا نَبَّأَتۡ بِهِۦ وَأَظۡهَرَهُ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ عَرَّفَ بَعۡضَهُۥ وَأَعۡرَضَ عَنۢ بَعۡضٍ فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِۦ قَالَتۡ مَنۡ أَنۢبَأَكَ هَٰذَا قَالَ نَبَّأَنِىَ ٱلۡعَلِيمُ ٱلۡخَبِيرُ

Terjemahan: Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya (Hafsah) suatu peristiwa. Maka tatkala (Hafsah) menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan hal itu (pembicaraan Hafsah dan Aisyah) kepada Muhammad lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan sebagian yang lain (kepada Hafsah).

Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan Aisyah) lalu (Hafsah) bertanya: “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab: “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

Tafsir Jalalain: وَإِذۡ (Dan) ingatlah أَسَرَّ ٱلنَّبِىُّ إِلَىٰ بَعۡضِ أَزۡوَٰجِهِۦ (ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya) yakni kepada Siti Hafshah حَدِيثًا (suatu pembicaraan) tentang mengharamkan Siti Mariyah atas dirinya, kemudian Nabi saw. berkata kepada Siti Hafshah, “Jangan sekali-kali kamu membuka rahasia ini.”

فَلَمَّا نَبَّأَتۡ بِهِۦ (Maka tatkala menceritakan peristiwa itu) kepada Siti Aisyah, ia menduga bahwa hal ini tidak dosa وَأَظۡهَرَهُ ٱللَّهُ (dan Allah memberitahukan hal itu) Dia membukanya عَلَيۡهِ (kepadanya) yakni kepada Nabi Muhammad tentang pembicaraan Siti Hafshah kepada Siti Aisyah itu عَرَّفَ بَعۡضَهُۥ (lalu dia memberitahukan sebagiannya) kepada Siti Hafshah وَأَعۡرَضَ عَنۢ بَعۡضٍ (dan menyembunyikan sebagian yang lain) sebagai kemurahan dari dirinya terhadap dia.

Baca Juga:  Surah Al-An'am Ayat 123-124; Seri Tadabbur Al Qur'an

فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِۦ قَالَتۡ مَنۡ أَنۢبَأَكَ هَٰذَا قَالَ نَبَّأَنِىَ ٱلۡعَلِيمُ ٱلۡخَبِيرُ (Maka tatkala dia, Muhammad, memberitahukan pembicaraan itu, lalu Hafshah bertanya, “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Telah diberitahukan kepadaku oleh Yang Maha Mengetahui lagi Maha Waspada”) yakni Allah swt.

Tafsir Ibnu Katsir: وَإِذۡ أَسَرَّ ٱلنَّبِىُّ إِلَىٰ بَعۡضِ أَزۡوَٰجِهِۦ حَدِيثًا (“Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istri beliau suatu peristiwa.”) berkenaan dengan sabda beliau: “Tidak, tetapi aku telah meminum madu.”

Sedangkan Ibrahim bin Musa berkata dari Hisyam: Rasulullah saw. bersabda: “Aku tidak akan mengulanginya lagi [minum madu] dan aku bersumpah untuk itu. Karenanya, janganlah engkau memberitahukan hal itu kepada siapapun.” Demikian yang diriwayatkan dalam kitab ath-Thalaaq dengan sanad ini dan dengan lafadz yang berdekatan.

Kemudian dia mengatakan: “Maghafir adalah sesuatu yang menyerupai getah yang ada pada pohon ramats yang memiliki rasa manis. Dikatakan aghfirur ramts, jika getahnya mulai tampak. Bentuk tunggalnya adalah maghfuur, sedangkan jamaknya adalah maghaafiir.” Demikianlah yang dikatakan al-Jauhari. Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab ath-Thalaaq dari kitabnya Shahih Muslim.

Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, Muqatil bin Hayyan, adh-Dhahhak, dan lain-lain mengatakan: washaalihul mu’minuun (“Dan orang-orang yang beriman yang baik”) yakni Abu Bakar dan Umar.” Sedangkan al-Hasan al-Bashri menambahkan: “Juga Utsman.”

Tafsir Kemenag: Dalam ayat ini, Allah mengingatkan suatu peristiwa yang terjadi pada diri Nabi saw yaitu ketika beliau meminta kepada Hafsah (salah seorang istrinya) untuk merahasiakan dan tidak memberitahukan kepada siapa pun bahwa beliau pernah meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy, lalu bersumpah tidak akan mengulangi hal itu lagi.

Setelah Hafsah menceritakan hal itu kepada ‘Aisyah, Allah lalu memberitahukan kepada Nabi percakapan antara keduanya itu. Nabi saw kemudian memberitahu Hafsah tentang perbuatannya yang telah menyiarkan rahasia beliau. Ketika itu Hafsah menjadi heran dan bertanya, “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Ia menyangka bahwa ‘Aisyahlah yang memberitahukan, Nabi saw menjawab bahwa yang memberitahukan ialah Allah, Tuhan Yang Maha Mengetahui segala rahasia dan bisikan, Maha Mengenal apa yang ada di bumi dan apa yang ada di langit, tiada sesuatu yang tersembunyi bagi-Nya. Firman Allah:

Bagi Allah tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi di bumi dan di langit. (Ali ‘Imran/3: 5).

Tafsir Quraish Shihab: Ingatlah ketika Nabi membicarakan sesuatu secara rahasia kepada sebagian istrinya. Ketika istrinya itu memberitahukan rahasia tersebut kepada yang lain–dan Allah memberitahukan kepada Rasulullah saw. tersebarnya rahasia itu–Rasulullah menceritakannya kepada sebagian istrinya dan merahasiakannya, sebagai penghormatan, kepada yang lain.

Tatkala ia memberitahukan hal itu kepada istri yang menyebar rahasia, sang istri berkata, “Siapa yang memberitahukan hal itu kepadamu?” Nabi menjawab, “Yang memberitahu aku adalah Sang Mahatahu segala sesuatu, yang tak sesuatu pun tersembunyi dari pengetahuan-Nya.

Surah At-Tahrim Ayat 4
إِن تَتُوبَآ إِلَى ٱللَّهِ فَقَدۡ صَغَتۡ قُلُوبُكُمَا وَإِن تَظَٰهَرَا عَلَيۡهِ فَإِنَّ ٱللَّهَ هُوَ مَوۡلَىٰهُ وَجِبۡرِيلُ وَصَٰلِحُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ بَعۡدَ ذَٰلِكَ ظَهِيرٌ

Terjemahan: Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.

Tafsir Jalalain: إِن تَتُوبَآ (Jika kamu berdua bertobat) yakni Siti Hafshah dan Siti Aisyah إِلَى ٱللَّهِ فَقَدۡ صَغَتۡ قُلُوبُكُمَا (kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong) cenderung untuk diharamkannya Siti Mariyah, artinya, kamu berdua merahasiakan hal tersebut dalam hati kamu, padahal Nabi saw. tidak menyukai hal tersebut, dan hal ini adalah suatu perbuatan yang berdosa. Jawab Syarat dari kalimat ini tidak disebutkan, yakni jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka tobat kamu diterima.

Diungkapkan dengan memakai lafal quluubun dalam bentuk jamak sebagai pengganti dari lafal qalbaini, hal ini tiada lain karena dirasakan amat berat mengucapkan dua isim tatsniah yang digabungkan dalam satu lafal وَإِن تَظَٰهَرَا (dan jika kamu berdua saling bantu-membantu) lafal tazhaahara artinya bantu-membantu.

Menurut qiraat yang lain dibaca tazhzhaharaa bentuk asalnya adalah Tatazhaaharaa, kemudian huruf ta yang kedua diidgamkan ke dalam huruf zha sehingga jadilah tazhzhaaharaa عَلَيۡهِ (terhadapnya) terhadap Nabi saw. dalam melakukan hal-hal yang tidak disukainya, yakni membuat susah Nabi saw.

فَإِنَّ ٱللَّهَ هُوَ (maka sesungguhnya Allah adalah) lafal huwa ini merupakan dhamir fashl مَوۡلَىٰهُ (Pelindungnya) maksudnya, yang menolongnya وَجِبۡرِيلُ وَصَٰلِحُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (dan begitu pula Jibril dan orang-orang mukmin yang saleh) seperti Abu Bakar dan Umar r.a. Lafal ini diathafkan secara mahall kepada isimnya inna, yakni begitu pula mereka akan menjadi penolongnya وَٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ بَعۡدَ ذَٰلِكَ (dan selain dari itu malaikat-malaikat) yaitu sesudah pertolongan Allah dan orang-orang yang telah disebutkan tadi ظَهِيرٌ (adalah penolongnya pula) maksudnya mereka semua menjadi penolong Nabi terhadap kamu berdua.

Tafsir Ibnu Katsir: Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, Muqatil bin Hayyan, adh-Dhahhak, dan lain-lain mengatakan: وَصَٰلِحُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (“Dan orang-orang yang beriman yang baik”) yakni Abu Bakar dan Umar.” Sedangkan al-Hasan al-Bashri menambahkan: “Juga Utsman.”

Al-Laits bin Abi Salim menceritakan dari Mujahid mengenai firman-Nya: وَصَٰلِحُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (“Dan orang-orang yang beriman yang baik”) dia mengatakan: “Yakni ‘Ali bin Abi Thalib.”

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Anas, dia berkata: “Umar menceritakan bahwa istri-istri Nabi saw. pernah berkumpul karena cemburu. Lalu kukatakan kepada mereka: ‘Jika Nabi menceraikan kalian, boleh jadi Rabbnya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari pada kalian, yang patuh, yang taat, yang bertaubat, dan yang mengerjakan ibadah.’ Lalu turunlah ayat ini.” Apa yang telah dikemukakan di atas sudah memperjelas penafsiran ayat-ayat di atas.

Baca Juga:  Surah Al-Mu'minun Ayat 76-83; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Tafsir Kemenag: Dalam ayat ini, Allah menerangkan bahwa jika Hafsah dan ‘Aisyah mau bertobat, dan mengatakan bahwa dirinya telah menyalahi kehendak Nabi saw, keduanya cinta kepada apa yang beliau cintai, dan membenci apa yang beliau benci, berarti keduanya telah cenderung untuk menerima kebaikan.

Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Abbas berkata, “Saya senantiasa ingin menanyakan kepada Umar tentang dua istri Nabi saw yang dimaksudkan firman Allah, “Jika kamu berdua bertobat kepada Allah?,” sampai ‘Umar menunaikan ibadah haji dan saya pun menunaikan ibadah haji bersama dia.

Ketika ‘Umar dalam perjalanannya mampir untuk berwudu, saya guyur kedua tangannya dan bertanya, ‘Wahai Amirul Mukminin! Siapakah kedua istri Nabi yang dituju oleh firman Allah, “Jika kamu berdua bertobat kepada Allah ?.” ‘Umar lalu menjawab, ‘Wahai Ibnu ‘Abbas! Kedua istri Nabi saw yang dimaksud itu ialah ‘Aisyah dan Hafsah. Kalau keduanya (‘Aisyah dan Hafsah) tetap sepakat berbuat apa yang menyakiti hati Nabi saw dengan menyiarkan rahasianya, hal itu tidak akan menyusahkan Nabi, karena Allah-lah pelindungnya, serta membantunya di dalam urusan agama dan semua hal yang dihadapinya. Begitu pula Jibril, orang-orang mukmin yang saleh, dan para malaikat, semuanya turut menolong dan membantunya.

Tafsir Quraish Shihab: Jika kalian berdua bertobat kepada Allah dengan penuh penyesalan, maka kalian telah melakukan yang seharusnya dalam bertobat. Sebab hati kalian berdua telah berpaling dari sesuatu yang dicintai Rasulullah, yaitu menjaga rahasianya.

Dan jika kalian berdua bersekongkol untuk menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah penolongnya. Begitu pula Jibril, orang-orang Mukmin dan malaikat yang mempunyai sifat baik akan menjadi penolong dan pelindungnya setelah Allah.

Surah At-Tahrim Ayat 5
عَسَىٰ رَبُّهُۥٓ إِن طَلَّقَكُنَّ أَن يُبۡدِلَهُۥٓ أَزۡوَٰجًا خَيۡرًا مِّنكُنَّ مُسۡلِمَٰتٍ مُّؤۡمِنَٰتٍ قَٰنِتَٰتٍ تَٰٓئِبَٰتٍ عَٰبِدَٰتٍ سَٰٓئِحَٰتٍ ثَيِّبَٰتٍ وَأَبۡكَارًا

Terjemahan: Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan isteri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertaubat, yang mengerjakan ibadat, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.

Tafsir Jalalain: عَسَىٰ رَبُّهُۥٓ إِن طَلَّقَكُنَّ (Jika Nabi menceraikan kalian, boleh jadi Rabbnya) maksudnya, jika nabi menceraikan istri-istrinya أَن يُبۡدِلَهُۥٓ (akan memberi ganti kepadanya) dapat dibaca yubdilahu dan yubaddilahu أَزۡوَٰجًا خَيۡرًا مِّنكُنَّ (dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian) lafal azwaajan ini menjadi khabar dari lafal ‘asaa sedangkan jumlah an yubdilahu dan seterusnya menjadi jawab syarath. Di sini tidak ada badal karena apa yang disebutkan pada syarat tidak terjadi, yakni perceraian itu tidak pernah terjadi مُسۡلِمَٰتٍ (yang patuh) artinya mengakui Islam مُّؤۡمِنَٰتٍ (yang beriman) yakni ikhlas hatinya kepada Islam قَٰنِتَٰتٍ (yang taat) mereka taat تَٰٓئِبَٰتٍ عَٰبِدَٰتٍ سَٰٓئِحَٰتٍ (yang bertobat, rajin beribadat, rajin berpuasa) yakni gemar melakukan puasa atau yang berhijrah ثَيِّبَٰتٍ وَأَبۡكَارًا (yang janda dan yang perawan).

Tafsir Ibnu Katsir: Umar mengatakan kepada mereka, “Sungguh kamu harus menghentikan sikap kamu terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang demikian, atau benar-benar Allah akan memberikan ganti kepadanya dengan istri-istri lain yang lebih baik daripada kamu.” Hingga sampailah Umar kepada Ummahatul Muminin yang terakhir, tetapi ia disanggahnya dengan ucapan,

“Wahai Umar, ingatlah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak menasihati istri-istrinya terlebih kamu.” Akhirnya Umar diam, dan turunlah firman-Nya: Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang mengerjakan ibadat, yang berpuasa, yang janda, dan yang perawan. (At-Tahrim: 5) Wanita yang menyanggah Umar dalam riwayat ini saat Umar menasihatinya adalah Ummu Salamah Sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Shahih Al-Bukhari.

Tafsir Kemenag: Diriwayatkan oleh Anas dari ‘Umar bahwa ia berkata, “Telah sampai kepadaku bahwa sebagian istri-istri Nabi bersikap keras kepada Nabi dan menyakiti hati beliau. Maka saya selidiki hal itu. Saya menasihatinya satu-persatu dan melarangnya menyakiti hati Nabi saw, saya berkata, ‘Jika kalian tetap tidak mau taat maka boleh jadi Allah memberikan kepada Nabi, istri-istri baru yang lebih baik dari kalian.

Dan setelah saya menemui Zainab, ia berkata, ‘Wahai Ibnu Khaththab! Apakah tidak ada usaha Rasulullah untuk menasihati istri-istrinya? Maka nasihatilah mereka sampai mereka itu tidak diceraikan, maka turunlah ayat ini.”

Ayat ini berisi peringatan dari Allah terhadap istri-istri yang menyakiti hati Nabi saw. Jika Nabi menceraikan mereka, boleh jadi Allah menggantinya dengan istri-istri baru yang lebih baik dari mereka, baik keislaman maupun keimanannya, yaitu istri-istri yang tekun beribadah, bertobat kepada Allah, patuh kepada perintah-perintah Rasul.

Tafsir Quraish Shihab: Wahai para istri Nabi, jika ia menceraikan kalian, boleh jadi Tuhannya akan mengawinkannya, sebagai pengganti kalian, dengan istri-istri yang taat kepada Allah, beriman dengan tulus, khusyuk kepada Allah, bertobat kepada-Nya, tunduk mengerjakan ibadah, selalu bepergian dalam rangka taat kepada-Nya, yang janda maupun yang perawan.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah At-Tahrim Ayat 1-5 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S