Surah At-Taubah Ayat 6; Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an

Surah At-Taubah Ayat 6

Pecihitam.org – Kandungan Surah At-Taubah Ayat 6 ini menegaskan juga bahwa perang dan jihad Islam bukanlah dimaksudkan untuk membalas dendam ataupun memperluas ekspansi teritorial, namun untuk menghilangkan penyimpangan pemikiran dan arogansi sosial.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ayat ini juga menjelaskan bahwa jika ada orang musyrik di medan perang yang memohon perlindungan, maka menjadi kewajiban umat Islam untuk menolong dan melindunginya.

Hal tersebut dilakukan agar ia mendapat kesempatan untuk mengenal agama Allah. Setelah itu, orang musyrik yang meminta perlindungan tadi harus dikembalikan ke tempat asalnya, sekalipun kemudian ia tetap menolak Agama Islam.

Surah At-Taubah Ayat 6 ini membuktikan bahwa Islam sama sekali bukan agama yang mengedepankan kekerasan. Kekerasan hanya boleh ditujukan kepada kaum Kafir yang zhalim dan membangkang.

Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an Surah At-Taubah Ayat 6

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ

Terjemahan: Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.

Tafsir Jalalain: وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu) lafal أَحَدٌ dirafa’kan oleh fi’il/kata kerja yang menafsirkan maknanya اسْتَجَارَكَ (meminta perlindungan kepadamu) maksudnya meminta suaka kepadamu supaya jangan dibunuh

Baca Juga:  Surah Al-Maidah Ayat 109; Seri Tadabbur Al Qur'an

فَأَجِرْهُ (maka lindungilah dia) berilah ia jaminan keamanan حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ (supaya ia sempat mendengar firman Allah) yaitu Alquran ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ (kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya) yaitu tempat tinggal kaumnya, bilamana ternyata ia masih belum mau beriman, supaya ia mempertimbangkan sikapnya itu

ذَٰلِكَ (Demikian itu) hal yang disebut itu بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ (disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui) agama Allah, maka merupakan suatu keharusan bagi mereka mendengarkan Alquran terlebih dahulu supaya mereka mengetahui dan mengerti akan agama Allah.

Tafsir Ibnu Katsir: Allah berfirman kepada Nabi-Nya: وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (Dan jika seseorang dari orang-orang musyrikin itu) Yaitu, orang-orang yang Kuperintahkan kepadamu untuk memerangi mereka dan telah Aku halalkan bagimu diri dan harta mereka.

اسْتَجَارَكَ; Yakni, meminta perlindungan, maka penuhilah permintaannya agar ia bisa mendengar al-Qur’an yang kamu bacakan kepadanya dan agar kamu dapat mengajarkan sesuatu kepadanya tentang ajaran Islam.

ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ (Kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya) Yakni, hendaknya ia terus dalam keadaan aman hingga ia kembali ke negerinya, kampung halamannya dan tempat yang aman baginya.

ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ (Yang demikian itu, karena mereka adalah kaum yang tidak mengetahui) Yakni, Kami memberikan perlindungan kepada orang-orang seperti mereka agar mereka memahami agama Allah, sehingga agama-Nya menyebar di antara hamba-hamba-Nya.

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 56-57; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Ibnu Abi Najih berkata dari Mujahid berkaitan dengan penafsiran ayat ini: “Seseorang datang kepadamu untuk mendengarkan apa yang kamu katakan dan apa yang diturunkan kepadamu, oleh karena itu ia berada dalam perlindungan hingga kamu memperdengarkan kepadanya kalam-kalam Allah, hingga ia kembali ke tempat semula”.

Berdasarkan inilah Rasulullah memberikan perlindungan kepada orang yang datang untuk bertanya atau sebagai utusan, seperti pada hari al-Hudaibiyyah, ketika beliau kedatangan serombongan utusan dari Quraisy di antaranya Urwah bin Masud, Mukriz bin Hafsh, Suhail bin Amr dan lain-lain. Satu persatu dari orang-orang musyrik itu menghadap Rasulullah SAW memaparkan permasalahannya. Sehingga mereka mengetahui bagaimana kaum muslimin mengagungkan Rasulullah saw.

Sebuah pemandangan mengagumkan yang tidak mereka jumpai pada diri raja-raja di masa itu. Mereka pulang kepada kaumnya dengan membawa berita tersebut. Peristiwa ini dan peristiwa semisalnya merupakan faktor terbesar masuknya sebagian besar mereka ke dalam agama Islam.

Maksudnya adalah, bahwa orang yang datang dari negara kafir Harbi ke negara Islam, baik itu sebagai utusan, berdagang, mengajukan perdamaian atau melakukan gencatan senjata, membawa jizyah atau sebab-sebab semisal, lalu memohon jaminan keamanan kepada Khalifah atau wakilnya, maka ia diberi jaminan keamanan selama masih berada di negara Islam hingga ia pulang ke negaranya.

Tetapi, para ulama mengatakan: “Tidak diperbolehkan memberikan izin tinggal di negara Islam selama satu tahun, akan tetapi hanya selama empat bulan”. Adapun apakah diperbolehkan lebih dari empat bulan dan kurang dari satu tahun, maka para ulama dari kalangan pengikut Imam Syafi’i dan selainnya rahimahumullah berbeda pendapat, sebagian membolehkan dan sebagian yang lain tidak membolehkan.

Baca Juga:  Surah Al-Jumuah Ayat 11; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Tafsir Quraish Shihab: Wahai Rasulullah, apabila salah seorang dari orang-orang musyrik–di mana kamu diperintahkan untuk memerangi mereka agar mendengar seruanmu–meminta perlindungan kepadamu, maka berilah perlindungan kepadanya sampai ia mendengar firman Allah.

Apabila ia masuk agama Islam, berarti ia telah masuk ke dalam golonganmu. Dan apabila ia tidak masuk dalam agama Islam, maka beritahukan kepadanya suatu tempat di mana ia akan merasa aman.

Perintah untuk memberikan jaminan keamanan kepadanya sampai ia mendengar firman Allah itu adalah disebabkan oleh ketidaktahuannya tentang agama Islam dan keinginannya untuk mengetahui Islam.

Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah At-Taubah Ayat 6 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Quraish Shihab dan Tafsir Ibnu Katsir. Semoga khazanah ilmu Al-Qur’an kita semakin bertambah.

M Resky S