Surah At-Thalaq Ayat 6-7; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah At-Talaq Ayat 6-7

Pecihitam.org – Kandungan Surah At-Thalaq Ayat 6-7 ini, Allah menjelaskan bahwa menjadi kewajiban bagi suami memberi tempat tinggal yang layak, sesuai dengan kemampuannya kepada istri yang tengah menjalani idah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Allah juga menjelaskan bahwa kewajiban ayah memberikan upah kepada perempuan yang menyusukan anaknya menurut kemampuannya. Jika kemampuan ayah itu hanya dapat memberi makan karena rezekinya sedikit, maka hanya itulah yang menjadi kewajibannya.

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah At-Thalaq Ayat 6-7

Surah At-Thalaq Ayat 6
أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٍ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٍ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ

Terjemahan: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

Tafsir Jalalain: أَسۡكِنُوهُنَّ (Tempatkanlah mereka) yakni istri-istri yang ditalak itu مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم (pada tempat kalian tinggal) pada sebagian tempat-tempat tinggal kalian مِّن وُجۡدِكُمۡ (menurut kemampuan kalian) sesuai dengan kemampuan kalian, lafal ayat ini menjadi athaf bayan atau badal dari lafal yang sebelumnya dengan mengulangi penyebutan huruf jarr-nya/kata depan dan memperkirakan adanya mudhaf. Yakni pada tempat-tempat tinggal yang kalian mampui, bukannya pada tempat-tempat tinggal yang di bawah itu.

وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّ (dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka) dengan memberikan kepada mereka tempat-tempat tinggal yang tidak layak, sehingga mereka terpaksa butuh untuk keluar atau membutuhkan nafkah, lalu karena itu maka mereka mengeluarkan biaya sendiri.

وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٍ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ (Dan jika mereka itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan bayi kalian) maksudnya menyusukan anak-anak kalian hasil hubungan dengan mereka,

فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ (maka berikanlah kepada mereka upahnya) sebagai upah menyusukan وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم (dan bermusyawarahlah di antara kalian) antara kalian dan mereka بِمَعۡرُوفٍ (dengan baik) dengan cara yang baik menyangkut hak anak-anak kalian, yaitu melalui permusyawaratan sehingga tercapailah kesepakatan mengenai upah menyusukan,

وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ (dan jika kalian menemui kesulitan) artinya kalian enggan untuk menyusukannya; yaitu dari pihak ayah menyangkut masalah upah, sedangkan dari pihak ibu, siapakah yang akan menyusukannya فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ (maka boleh menyusukan bayinya) maksudnya menyusukan si anak itu semata-mata demi ayahnya أُخۡرَىٰ (wanita yang lain) dan ibu si anak itu tidak boleh dipaksa untuk menyusukannya.

Tafsir Ibnu Katsir: Allah berfirman seraya memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya, jika salah seorang dari mereka menceraikan istrinya maka hendaklah dia menempatkannya di dalam rumah sampai selesai menjalani masa ‘iddahnya, Dia berfirman:

أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم (“Tempatkanlah mereka [para istri] dimana kamu bertempat tinggal.”) maksudnya disisi kalian. مِّن وُجۡدِكُمۡ (“menurut kemampuanmu.”)Ibnu ‘Abbas, Mujahid, dan beberapa ulama lainnya mengatakan: “Yakni kesanggupan kalian.” Sampai Qatadah mengemukakan: “Kalaupun engkau tidak mendapatkan tempat kecuali di samping rumahmu maka tempatkanlah disana.”

Firman Allah: وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّ (“Dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan [hati] mereka.”) Muqatil bin Hayyan mengatakan: “Yakni, menakutinya agar mau memberikan tebusan dengan apa yang dimilikinya atau agar keluar dari rumahnya.”

Baca Juga:  Surah At-Thalaq Ayat 12; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Mengenai firman Allah ini ats-Tsauri menceritakan dari Manshur, dari Abudh Dhuha, dia berkata: “Maksudnya adalah menceraikannya. Jika tersisa dua hari lagi, dia akan merujuknya kembali.”

وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٍ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّ (“Dan jika mereka [istri-istri yang sudah ditalak] itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.”) banyak ulama, diantaranya Ibnu ‘Abbas dan sekelompok ulama Salaf serta beberapa kelompok ulama Khalaf, mengatakan bahwa hal itu berkenaan dengan wanita yang ditalak ba-in. Jika dia ditalak dalam keadaan hamil, maka dia harus diberi nafkah sampai ia melahirkan.

Dalam hal ini mereka berdalil bahwa wanita yang ditalak raj’i itu harus diberi nafkah, baik dalam keadaan hamil maupun tidak. Sedangkan ulama lain berpendapat bahwa siyaq ayat secara keseluruhan berkenaan dengan talak raj’i, dan yang menasakhkan keharusan memberi nafkah hanyalah kepada wanita yang tengah hamil saja, meskipun hanya dijatuhi talak raj’i. Karena kehamilan itu seringkali memerlukan waktu panjang.

Dengan demikian, dibutuhkan ketetapan nash yang mewajibkan pemberian nafkah sampai waktu melahirkan, agar tidak ada anggapan bahwa diwajibkannya nafkah itu hanyalah sesuai dengan lamanya masa ‘iddah.

Kemudian para ulama berbeda pendapat, apakah nafkah itu diberikan kepada pihak istri dengan perantara kehamilan ataukah nafkah itu murni karena kehamilan itu sendiri? Mengenai hal tersebut terdapat dua pendapat yang bersumber dari Imam asy-Syafi’i dan juga selainnya, dan darinya berkembang menjadi berbagai macam masalah yang disebutkan dalam ilmu furu’.

Firman Allah Ta’ala: فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ (“Kemudian jika mereka menyusukan [anak-anakmu] untukmu.”) maksudnya jika istri-istri itu melahirkan kandungannya sedang mereka dalam keadaan susah diceraikan suaminya, maka sempurnakanlah talak ba-in dengan berakhirnya masa ‘iddah mereka.

Pada saat itu ia berhak menyusui anaknya atau menolak untuk menyusui. Tetapi hak itu berlaku setelah dia memberikan air susu ibu yang pertama kepada anaknya, yakni air susu ibu yang pertama kali keluar, dimana seorang anak biasanya tidak akan tumbuh kecuali setelah merasakannya. Jika istri itu menyusui anaknya, maka ia berhak mendapatkan balasan yang setimpal, dan dia juga berhak untuk mengikat perjanjian melalui ayahnya atau walinya mengenai upah yang akan diberikan.

Oleh karena itu Allah berfirman: فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ (“Kemudian jika mereka menyusui [anak-anakmu] untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.”)

وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٍ (“Dan musyawarahkanlah di antara kamu [segala sesuatu] dengan baik.”) maksudnya hendaklah semua urusan di antara kalian itu dikelola secara baik tanpa harus membahayakan masing-masing pihak. Sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala dalam surah al-Baqarah yang artinya: “Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya.” (al-Baqarah: 233)

Tafsir Kemenag: Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa menjadi kewajiban bagi suami memberi tempat tinggal yang layak, sesuai dengan kemampuannya kepada istri yang tengah menjalani idah. Jangan sekali-kali ia berbuat yang menyempitkan dan menyusahkan hati sang istri dengan menempatkannya pada tempat yang tidak layak atau membiarkan orang lain tinggal bersamanya, sehingga ia merasa harus meninggalkan tempat itu dan menuntut tempat lain yang disenangi.

Jika istri yang di talak ba’in sedang hamil, maka ia wajib diberi nafkah secukupnya sampai melahirkan. Apabila ia melahirkan, maka habislah masa idahnya. Namun demikian, karena ia menyusukan anak-anak dari suami yang menceraikannya, maka ia wajib diberi nafkah oleh sang suami sebesar yang umum berlaku.

Baca Juga:  Surah Al-Ahzab Ayat 69; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Sebaiknya seorang ayah dan ibu merundingkan dengan cara yang baik tentang kemaslahatan anak-anaknya, baik mengenai kesehatan, pendidikan, maupun hal lainnya. Di sejumlah negara muslim, hak-hak perempuan yang dicerai telah diatur secara khusus dalam undang-undang.

Apabila di antara kedua belah pihak tidak terdapat kata sepakat, maka pihak ayah boleh saja memilih perempuan lain yang dapat menerima dan memahami kemampuannya untuk menyusukan anak-anaknya. Sekalipun demikian, kalau anak itu tidak mau menyusu kepada perempuan lain, tetapi hanya ke ibunya, maka sang bapak wajib memberi nafkah yang sama besarnya seperti nafkah yang diberikan kepada orang lain.

Tafsir Quraish Shihab: Tempatkanlah mereka di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian. Janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan mereka dalam bertempat tinggal. Jika mereka sedang dalam keadaan hamil maka berilah mereka nafkah sampai mereka bersalin.

Kemudian jika mereka menyusui anak kalian maka berikanlah kepada mereka upahnya. Hendaknya kalian saling mentolerir pihak lain dan tidak bersikap keras kepala. Dan jika salah seorang kalian menyusahkan yang lain dengan sikap kikir dan keras kepala, maka wanita lain–selain ibu yang diceraikan–boleh menyusukan anak itu untuk sang ayah.

Surah At-Thalaq Ayat 7
لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٍ يُسۡرًا

Terjemahan: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.

Tafsir Jalalain: لِيُنفِقۡ (Hendaklah memberikan nafkah) kepada istri-istri yang telah ditalak, dan kepada istri-istri yang sedang menyusukan ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ (orang yang mampu menurut kemampuannya. Dan orang yang dibatasi) disempitkan رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ (rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang didatangkan kepadanya) yaitu dari rezeki yang telah diberikan kepadanya ٱللَّهُ (oleh Allah) sesuai dengan kemampuannya.

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٍ يُسۡرًا (Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan) dan ternyata Allah memberikan kelapangan itu melalui kemenangan-kemenangan yang dialami oleh kaum muslimin.

Tafsir Ibnu Katsir: Firman Allah Ta’ala selanjutnya: لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ (“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”) maksudnya hendaklah sang bapak atau walinya memberikan nafkah kepada anaknya sesuai dengan kemampuannya.

وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا (“Dan orang yang disempitkan rizkynya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan [sekedar] apa yang Allah berikan kepadanya.”)

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abu Sinan, dia bercerita: Umar bin al-Khaththab pernah bertanya tentang Abu ‘Ubaidah, lalu dijawab: “Sesungguhnya dia memakai pakaian yang tebal dan memakan makanan yang keras. Kemudian dikirimkan kepadanya seribu dinar. Dan ‘Umar berkata kepada utusan itu:

Baca Juga:  Surah At-Thalaq Ayat 8-11; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

“Perhatikanlah apa yang akan diperbuat dengan uang itu jika dia mengambilnya.” Setelah dia memakai pakaian yang halus dan memakan makanan yang enak, sang utusan datang kembali kepada ‘Umar dan memberitahukannya. Kemudian ‘Umar –rahmat Allah atasnya- menakwilkan ayat ini:

لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا (“Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkynya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan [sekedar] apa yang Allah berikan kepadanya.”)

Al-Hafidz Abul Qasim ath-Thabrani berkata dalam kitabnya al-Mu’jamul Kabiir, dari Syuraih bin ‘Ubaid bin Abi Malik al-Asy’ari, yang namanya adalah al-Harits dia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

“Terdapat tiga orang, salah satu dari mereka mempunyai sepuluh dinar. Dari jumlah itu dia menyedekahkan satu dinar. Lalu seorang lainnya mempunyai sepuluh uqiyah, dan darinya dia menyedekahkan satu uqiyah saja. sedangkan orang ketiga mempunyai seratus uqiyah, lalu darinya dia bersedekah sepuluh uqiyah.” Rasulullah saw bersabda:

“Dalam masalah pahala, mereka adalah sama, karena masing-masing telah menyedekahkan sepersepuluh harta yang dimilikinya. Allah Ta’ala berfirman: ‘Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya.’” Hadits ini gharib dari sisi ini.

Firman Allah: سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٍ يُسۡرًا (“Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”) demikian janji Allah, dan Dia tidak akan pernah menyalahi janji-Nya. sebagaimana firman Allah ini: فَإِنَّ مَعَ ٱلۡعُسۡرِ يُسۡرًا إِنَّ مَعَ ٱلۡعُسۡرِ يُسۡرًا (“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (al-Isyirah: 5-6)

Tafsir Kemenag: Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa kewajiban ayah memberikan upah kepada perempuan yang menyusukan anaknya menurut kemampuannya. Jika kemampuan ayah itu hanya dapat memberi makan karena rezekinya sedikit, maka hanya itulah yang menjadi kewajibannya. Allah tidak akan memikulkan beban kepada seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana firman-Nya:

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (al-Baqarah/2: 286). Dalam ayat lain juga dijelaskan: Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. (al-Baqarah/2: 233)

Tidak ada yang kekal di dunia. Pada suatu waktu, Allah akan mem-berikan kelapangan sesudah kesempitan, kekayaan sesudah kemiskinan, kesenangan sesudah penderitaan. Allah berfirman: Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan. (asy-Syarh/94: 6).

Tafsir Quraish Shihab: Orang yang memiliki banyak rezeki dari Allah hendaknya memberi nafkah dari rezeki yang banyak itu. Dan orang yang memiliki sedikit rezeki hendaklah memberi nafkah dari sebagian harta yang diberikan Allah kepadanya itu. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan. Allah akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah At-Thalaq Ayat 6-7 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S