Surah Yusuf Ayat 73-76; Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an

Surah Yusuf Ayat 73-76

Pecihitam.org – Kandungan Surah Yusuf Ayat 73-76 ini menceritakan sewaktu saudara-saudara Yusuf menyadari bahwa diri mereka dituduh telah mencuri, maka mereka pun membela diri. Mereka tersinggung dan menolak dengan keras tuduhan tersebut. Maka terjadilah perdebatan diantara mereka dengan para petugas kerajaan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada akhirnya Benyamin pun dinyatakan sebagai pencuri dan ia harus tinggal di Mesir dan tidak diperkenankan untuk pulang. Taktik Yusuf As berhasil.

Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an Surah Yusuf Ayat 73-76

Surah Yusuf Ayat 73
قَالُوا تَاللَّهِ لَقَدْ عَلِمْتُمْ مَا جِئْنَا لِنُفْسِدَ فِي الْأَرْضِ وَمَا كُنَّا سَارِقِينَ

Terjemahan: Saudara-saudara Yusuf menjawab “Demi Allah sesungguhnya kamu mengetahui bahwa kami datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri (ini) dan kami bukanlah para pencuri”.

Tafsir Jalalain: قَالُوا تَاللَّهِ (Saudara-saudara Yusuf menjawab, “Demi Allah) sumpah yang di dalamnya terkandung makna takjub لَقَدْ عَلِمْتُمْ مَا جِئْنَا لِنُفْسِدَ فِي الْأَرْضِ وَمَا كُنَّا سَارِقِينَ (sesungguhnya kalian mengetahui bahwa kami datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri ini dan kami bukanlah orang-orang pencuri.”) kami sama sekali belum pernah mencuri.

Tafsir Ibnu Katsir: Setelah bujang-bujang itu menuduh mereka (saudara-saudara Yusuf) mencuri, mereka berkata: “Demi Allah, sesungguhnya kalian mengetahui bahwa kami datang bukan untuk berbuat kerusakan di negeri ini dan kami bukanlah pencuri.”

Kalian telah mengetahui dan yakin sejak kalian mengenal kami [karena menyaksikan mereka berperilaku baik] bahwa: مَا جِئْنَا لِنُفْسِدَ فِي الْأَرْضِ وَمَا كُنَّا سَارِقِينَ (Kami datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri ini dan kami bukanlah pencuri) maksudnya, kebiasaan kami tidak membolehkan sifat seperti itu.

Tafsir Quraish Shihab: Saudara-saudara Yusuf berkata, “Tuduhan mencuri yang kalian arahkan kepada kami itu sungguh aneh! Sungguh, tingkah laku dan keteguhan kami dalam beragama yang kalian lihat selama dua kali kedatangan kami ke negeri kalian ini tidak menunjukkan bahwa kami bermaksud melakukan kejahatan. Bukan kebiasaan kami untuk mencuri.”

Surah Yusuf Ayat 74
قَالُوا فَمَا جَزَاؤُهُ إِنْ كُنْتُمْ كَاذِبِينَ

Terjemahan: Mereka berkata: “Tetapi apa balasannya jikalau kamu betul-betul pendusta?”

Tafsir Jalalain: قَالُوا (Penyeru-penyeru itu berkata) yakni juru penyeru dan teman-temannya فَمَا جَزَاؤُهُ (“Tetapi apa balasannya) bagi si pencuri إِنْ كُنْتُمْ كَاذِبِينَ (jika kalian betul-betul pendusta?”) kalian berdusta di dalam pengakuan kalian yang mengatakan bahwa kalian tidak mencuri. Kemudian ternyata piala tersebut ditemukan dalam barang kalian.

Baca Juga:  Surah Al-Mumtahanah Ayat 10-11; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Tafsir Ibnu Katsir: Maka, bujang-bujang itu berkata: فَمَا جَزَاؤُهُ (Maka apa balasannya) maksudnya balasan pencuri itu bila ternyata barang itu terdapat di antara kalian? إِنْ كُنْتُمْ كَاذِبِينَ (Apabila kalian pendusta) apa balasannya bila kami mendapati orang yang mengambilnya ada di antara kalian?

Tafsir Quraish Shihab: Yusuf membisikkan pembantu-pembantunya untuk meminta ketentuan hukum kepada saudara-saudaranya mengenai sanksi yang pantas diterima oleh orang yang terbukti menyimpan bejana raja di dalam tasnya sebagai “prolog” untuk mengambil Benyamin dengan berdasar pada ketentuan mereka sendiri.

Selain itu, juga agar keputusan mereka itu terlaksana tanpa ada pengampunan. Pembantu-pembantu Yusuf pun berkata, “Menurut kalian, apa balasan untuk pencuri jika terbukti bahwa pencuri itu adalah salah seorang di antara kalian?”

Surah Yusuf Ayat 75
قَالُوا جَزَاؤُهُ مَنْ وُجِدَ فِي رَحْلِهِ فَهُوَ جَزَاؤُهُ ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِينَ

Terjemahan: Mereka menjawab: “Balasannya, ialah pada siapa diketemukan (barang yang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah balasannya (tebusannya)”. Demikianlah kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang zalim.

Tafsir Jalalain: قَالُوا جَزَاؤُهُ (Mereka menjawab, “Balasannya) lafal جَزَاؤُهُ ini menjadi mubtada, sedangkan khabarnya ialah مَنْ وُجِدَ فِي رَحْلِهِ (ialah pada siapa ditemukan barang yang hilang itu dalam karungnya) maka ia harus dijadikan budak. Kemudian diperkuat dengan berikutnya فَهُوَ (maka dia sendirilah) si pencuri itu sendiri جَزَاؤُهُ (balasannya.”) sebagai tebusan dari barang yang dicurinya, bukan orang lain.

Ketentuan ini yaitu orang yang mencuri dihukum menjadi budak, merupakan syariat Nabi Yakub. كَذَٰلِكَ (Demikianlah) seperti pembalasan itu نَجْزِي الظَّالِمِينَ (Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang zalim.) yaitu karena mencuri. Kemudian para penyeru itu mengajukan usul kepada Nabi Yusuf supaya karung-karung mereka diperiksa.

Tafsir Ibnu Katsir: “Mereka menjawab: Balasannya adalah siapa yang didapatkan barang yang hilang itu (di dalam karungnya), maka dia sendirilah balasannya (tebusannya). Demikianlah kami memberikan pembalasan kepada orang-orang yang dhalim.’”

Demikianlah syariat Nabi Ibrahim as. bahwa pencuri harus diserahkan kepada orang yang dicuri hartanya, dan ini pula yang dikehendaki Yusuf as.

Baca Juga:  Surah Hud Ayat 93-95; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Tafsir Quraish Shihab: Karena begitu yakinnya anak-anak Ya’qub bahwa mereka tidak mencuri bejana raja, mereka menjawab pertanyaan itu tanpa ragu-ragu, “Orang yang mencuri bejana harus dijadikan budak. Dengan hukuman seperti itulah kami membalas orang-orang zalim yang mengambil harta orang lain.”

Surah Yusuf Ayat 76
فَبَدَأَ بِأَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَاءِ أَخِيهِ ثُمَّ اسْتَخْرَجَهَا مِنْ وِعَاءِ أَخِيهِ ۚ كَذَٰلِكَ كِدْنَا لِيُوسُفَ ۖ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ الْمَلِكِ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚ نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَنْ نَشَاءُ ۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِي عِلْمٍ عَلِيمٌ

Terjemahan: Maka mulailah Yusuf (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan piala raja itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf. Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendaki-Nya. Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui.

Tafsir Jalalain: فَبَدَأَ بِأَوْعِيَتِهِمْ (Maka mulailah Yusuf dengan karung-karung mereka) yaitu memeriksanya قَبْلَ وِعَاءِ أَخِيهِ (sebelum memeriksa karung saudaranya sendiri) supaya mereka tidak menaruh rasa curiga terhadapnya ثُمَّ اسْتَخْرَجَهَا (kemudian dia mengeluarkan piala raja itu) yakni tempat minum raja. مِنْ وِعَاءِ أَخِيهِ (dari karung saudaranya.)

Selanjutnya Allah berfirman mengisahkan كَذَٰلِكَ (Demikianlah) tipu muslihat itu كِدْنَا لِيُوسُفَ (Kami atur untuk mencapai maksud Yusuf) artinya, Kami ajarkan kepadanya tentang siasat untuk mengambil saudara sekandungnya

مَا كَانَ (Tiada patut) Yusuf لِيَأْخُذَ أَخَاهُ (menghukum saudaranya) dengan menjadikannya sebagai budak karena terbukti telah mencuri فِي دِينِ الْمَلِكِ (menurut undang-undang raja) sesuai dengan ketentuan raja Mesir, karena hukuman bagi pencuri menurut undang-undang raja Mesir ialah dipukuli dan dikenai denda sebanyak dua kali lipat harga barang yang dicurinya, bukannya dijadikan sebagai budak

إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ (kecuali Allah menghendaki-Nya) yakni menghendaki supaya Yusuf menghukum saudaranya sesuai dengan ketentuan syariat Nabi Yakub.

Artinya Nabi Yusuf tidak dapat menghukumnya kecuali Allah menghendaki melalui wahyu-Nya supaya Nabi Yusuf menghukum saudaranya itu sesuai dengan syariat yang berlaku pada mereka

Baca Juga:  Surah Al-Furqan Ayat 51-54; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَنْ نَشَاءُ (Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki) melalui ilmu seperti yang Kami lakukan terhadap Yusuf. Lafal ayat ini dapat dibaca secara idhafah, yaitu menjadi darajaatun man nasyaau, dan dapat pula dibaca دَرَجَاتٍ مَنْ نَشَاءُ

وَفَوْقَ كُلِّ ذِي عِلْمٍ (dan di atas tiap-tiap orang berpengetahuan itu) di antara semua makhluk عَلِيمٌ (ada lagi yang Maha Mengetahui.) artinya yang lebih mengetahui daripadanya sehingga rentetannya selesai pada Allah swt.

Tafsir Quraish Shihab: Mereka pun akhirnya diperiksa. Pemeriksaan itu tentu harus dilakukan dengan seksama agar pelaksanaan taktik itu tidak tampak dibuat-buat. Yusuf a. s. memimpin sendiri pemeriksaan itu, setelah sebelumnya memberikan “prolog”.

Mulailah ia memerikasa tas sepuluh orang bersaudara itu. Ketika giliran pemeriksaan itu tiba pada Benyamin, saudaranya, Yusuf menemukan bejana raja. Dengan begitu, taktiknya berhasil. Yusuf pun berhak menghukum Benyamin dengan ketentuan yang ditetapkan saudara-saudaranya tadi, yaitu menangkap dan menahannya.

Begitulah Allah mengatur strategi untuk Yusuf. Yusuf tidak akan menghukum saudaranya itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Mesir, kecuali atas kehendak Allah. Saat itu Allah benar-benar berkehendak, maka kemudian mengatur strategi untuk Yusuf.

Allah memberikan kemudahan bagi Yusuf untuk mengatur segala sarana dan taktiknya dengan seksama dan penuh hati-hati. Itu semua adalah sebagian karunia Allah yang meninggikan derajat ilmu kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan di atas orang yang berilmu selalu ada yang Lebih Besar dan Lebih Berilmu. Selalu ada saja yang lebih tahu.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, telah kita pelajari bersama kandungan Surah Yusuf Ayat 73-76 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga Allah merahmati dan mengasihi kita semua. Amin

M Resky S