Syarat Pelaksanaan Shalat Jumat (Fiqih Jum’at Bagian-II)

Syarat Pelaksanaan Shalat Jumat

Pecihitam.org – Artikel ini lanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul “Syarat Wajib Shalat Jumat Dalam Mazhab Syafii”. Sebagaimana telah saya jelaskan pada artikel sebelumnya bahwa pembahasan mengenai ketentuan pelaksanaan shalat Jumat ada empat bagian, yaitu: syarat wajib salat Jumat, syarat pelaksanaan shalat Jumat, rukun salat Jumat dan sunnah haiat dalam salat Jumat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada artikel ini saya melanjutkan pembahasan mengenai syarat pelaksanaan shalat Jumat menurut Mazhab Syafii.

Dalam Madzhab Syafi’i, pelaksanaan shalat Jumat ada syarat-syarat yang wajib terpenuhi. Jika syarat-syarat pelaksanaan shalat Jumat itu tidak ada maka salat Jumat tidak sah atau tidak dikira, dan tidak wajib mengadakan acara salat Jumat.

Adapun syarat pelaksanaan shalat Jumat ada empat macam, yaitu:

1. Salat Jumat dilaksanakan dalam satu mishr (مِصْرٌ) “kota kecamatan”, atau balad (بَلَدٌ) “mukim (Aceh)” dan atau qaryah (قَرْيَةٌ) “desa”.

Artinya, salat Jumat dilaksanakan dalam satu kecamatan adalah satu mesjid, atau dalam satu mukim (Aceh) adalah satu mesjid dan atau dalam satu desa adalah satu mesjid.

Sebab nabi saw. dan para sahabatnya tidak mengerjakan salat Jumat kecuali di tempat seperti itu. Kabilah-kabilah Arab yang tinggal disekitar Madinah tidak mengerjakan salat Jumat.

Baca Juga:  Begini Kriteria Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Nabi saw tidak memerintahkan mereka mengerjakannya. Padahal di Madinah banyak mesjid, tetapi yang dilaksanakan salat Jumat hanya pada Mesjid Nabi.

Yang dimaksudkan dengan mishr (kota) dalam masalah fiqih shalat Jumat adalah daerah yang ada penduduk manusia, dalamnya ada hakim syar’i (Kantor Urusan Agama), hakim syurthi (Kapolsek) dan pasar pembelanjaan penduduk.

Yang dimaksudkan dengan balad adalah yang ada sebagian yang demikian. Sedangkan yang dimaksudkan dengan qaryah adalah yang tidak ada satu pun yang demikian. Berdasarkan kitab I’anatu al-Thalibin pada Bab salat Jumat.

2. Jumlah orang yang mengerjakannya harus ada 40 orang yang ahli Jumat.

Ahli Jumat tersebut adalah orang-orang yang cukup syarat wajib salat Jumat yang telah saya uraikan pada artikel sebelumnya. Dasar syarat kedua ini dari hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthni dan Baihaqi:

مَضَتْ السُنَّةُ انَّ فِي كُلِّ اَرْبَعِيْنَ فَماَ فَوْقَ ذَلكَ جُمْعَةُ

“Sunnah telah berlalu adalah bahwa pada setiap 40 orang atau lebih harus mengerjakan salat Jumat”.

Baca Juga:  Suami Meminum Susu Istrinya Saat Bercinta, Bagaimanakah Hukumnya?

Selain itu, tidak pernah dinukilkan dari Rasulullah bahwa beliau pernah mengerjakan salat Jumat dengan jamaah kurang dari 40 orang. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Tahqiq Matn al-Ghayah wa al-Taqrib, hal. 87.

3. Waktu pelaksanaannya berlangsung dalam waktu Zuhur.

Jika waktunya telah berlalu atau syarat-syaratnya tidak terpenuhi maka dikerjakan salat Zuhur saja, tidak perlu didirikan salat Jumat.

Dalil yang menunjukkan atas syarat ketiga ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari pada nomor 3935, 897 dan Muslim pada nomor 860, 859. Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa salat Jumat hanya dikerjakan dalam waktu Zuhur, bahkan lebih baik pada awalnya.

Tidak boleh ta’addud (lebih dari satu) salat Jumat dalam satu kota atau desa. Apabila terjadi ta’addud salat Jumat maka yang sah adalah yang lebih awal takbiratul ihram, dan yang lain tidak sah.

Karena itu, apabila tidak diketahui dengan yakin salat Jumatnya lebih awal takbiratul ihram dari salat Jumat pada mesjid lain yang satu desa, mukim atau kecamatan dengannya maka wajib i’adah (mengulang) salat Zuhur setelah salat Jumat.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Renang dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram di Kolam Renang Umum?

Ini semua karena mengikut Rasulullah dan para Khulafaur Rasyidin yang tidak pernah taadud jumat. Sebagaiman telah dibahas dengan jelas sekali oleh Syeikh Muhammad al-Kurdi dalam kitabnya Tanwir al-Qulub pada Bab salat Jumat.

Namun apabila telah banyak manusia dalam satu desa, mukim atau kecamatan dan tidak muat lagi salat Jumat dalam satu mesjid maka boleh ta’addud Jumat ketika itu berapa yang diperlukan dan semuanya sah.

Demikianlah uraian ringkas tentang syarat-syarat pelaksanaan shalat Jumat ini. Dan saya memohon kepada Allah semoga artikel ini bermanfaat bagi saya dan para pembaca. Wallahu a’lam.

Wallahul muwaffiq ila aqwami al-thariq.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *