Bagaimana Kriteria Wanita yang Bisa Dipinang? Begini Kriterianya dalam Syarat Peminangan

Bagaimana Kriteria Wanita yang Bisa Dipinang? Pahami Dulu Syarat Peminangan Ini

Pecihitam.org- Membicarakan syarat peminangan tidak dapat dipisahkan dari pembicaraan tentang halangannya. Oleh karena itu, di sini akan dijelaskan tentang peminangan atau khitbah yang dibolehkan dan yang tidak diperbolehkan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada dasarnya peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya. Ini dapat dipahami sebagai syarat peminangan.

Selain itu syarat-syarat lainnya, wanita yang dipinang tidak terdapat halangan seperti :

  1. Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’iah, haram dan dilarang untuk dipinang.
  2. Dilarang juga melamar seorang perempuan yang sudah dilamar pria lain, selama lamaran pria pertama belum putus atau belum ada penolakan secara jelas dari pihak wanita.
  3. Putus lamaran dari pihak pria, sebab adanya pernyataan tentang putusnya hubungan lamaran atau secara diam-diam pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.

Kutipan di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa syarat peminangan terletak pada wanita, yaitu :

  • Wanita yang dipinang tidak istri seseorang.
  • Perempuan yang dilamar tidak dalam pinangan laki-laki lain. Rasulullah  Saw menegaskan:
Baca Juga:  Masa Iddah Wanita Hamil yang Ditinggal Mati Suaminya

janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya” (Muttafaq ‘alaih).

  • Wanita yang dipinang tidak dalam masa iddah raj’i. Perempuan yang menjalani masa tunggu raj’i, bekas suaminyalah yang berhak merujukinya, (QS Al-Baqarah (2) 228):

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

  • Wanita dalam masa iddah wafat, tetapi hanya boleh dipinang dengan sindiran (kinayah) (Al-Baqarah (2) 235):
Baca Juga:  Hukum ber Make Up dalam Islam Menurut Hadits

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Artinya: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”

  • Perempuan dalam masa iddah bain shughra.
  • Wanita dalam masa iddah bain kubra boleh dipinang bekas suaminya, setelah kawin dengan laki-laki lain, di-dukhul (berhubungan suami istri, dan diceraikan.
Baca Juga:  Meminang Pinangan Orang lain, Bolehkah Menurut Islam?

Dari uraian di atas dapat diambil pemahaman, bahwa wanita yang statusnya bertentangan atau kebalikan dari yang dijelaskan tersebut di atas maka terhalang untuk dipinang.

Dalam peminangan laki-laki yang meminang dapat melihat wanita yang dipinangnya, dan hukumnya sunnah. Tujuan dari melihat calon istrinya adalah akan dapat diketahui identitas maupun pribadi wanita yang akan dikawininya.

Mochamad Ari Irawan