Syarat-syarat Sah Shalat; Perhatikan Ini Sebelum Mengerjakan Shalat!

syarat Sah Shalat

Pecihitam.org – Artikel kali ini penulis ingin menguraikan secara ringkas tentang syarat-syarat sah shalat sebelum masuk dalam shalat. Pada artikel “Syarat-Syarat Orang yang Wajib Mengerjakan Shalat”, saya menguraikan tentang syarat-syarat orang yang diwajibkan shalat lima waktu. Apabila salah satu syarat-syarat sah shalat ini tidak terpenuhi saat mengerjakan shalat maka shalat tidak sah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Oleh karena itu, wajib atas setiap muslim mengetahui syarat-syarat sah shalat yang akan penulis uraikan setelah ini. Apabila belum mengetahui maka wajib mencari tahu sampai mengetahuinya supaya shalat terlaksana dengan yakin sah.

Adapun syarat-syarat sah shalat yang harus diperhatikan sebelum mengerjakan shalat ada lima perkara, yaitu:

1. Suci anggota tubuh dari hadas dan najis.

Hadas adalah suatu keadaan tidak suci bagi mukallaf yang wajib disucikan untuk sahnya ibadah tertentu. Hadas terbagi kepada dua macam: hadas besar dan hadas kecil.

Hadas besar disebabkan karena bersetubuh, keluar mani, selesai haid, selesai nifas. Hadas besar disucikan dengan mandi wajib atau mandi junub.

Adapun hadas kecil disebabkan karena tidak dalam keadaan berwudhuk, karena keluar sesuatu dari dubur (jalan belakang) atau qubul (jalan depan), karena tidur dalam keadaan tidak tetap, hilang akal, menyentuh kemaluan dengan telapak tangan, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan. Hadas kecil disucikan dengan berwudhu atau tayammum.

Najis adalah kotoran yang harus disucikan ketika hendak mengerjakan ibadah tertentu. Najis ada dari segi eksistensinya ada dua macam: Pertama, najis ‘ainiyah yaitu najis yang zatnya bisa didapatkan dengan panca indera, rupanya bisa dilihat dengan mata, baunya bisa dicium dengan penciuman, dan rasanya bisa dirasa dengan lidah. Kedua, najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera yang lima.

Baca Juga:  Menggadaikan BPKB atau Sertifikat Tanah, Apakah Termasuk Riba?

Adapun dari segi sifatnya maka najis ada tiga macam: Pertama, najis mughallazah (berat) yaitu najis anjing dan najis babi. Kedua, najis mukhaffafah (ringan) yaitu najis kencing bayi laki-laki yang usia di bawah 2 tahun dan belum makan makanan apa pun selain air susu. Ketiga, najis mutawasithah (sedang) yaitu najis selain najis mughallazah dan najis mukhaffafah.

Dalil yang menunjukkan harus suci anggota tubuh dari hadas dan najis adalah firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 6 dan hadis Nabi saw:

لا يقبل الله صلاة بغير طهور. رواه الخمسة الا البخاري

“Allah tidak menerima shalat dengan tanpa suci”.

Adapun cara bersuci dari hadas dan najis, telah saya uraikan pada artikel-artikel sebelumnya yang berjudul “Rukun-Rukun Wudhu”, “Ketentuan Tayammum”, “Rukun Mandi Wajib” dan “Macam-Macam Najis”. Silahkan dirujuk kepada artikel-artikel tersebut.

Apabila air dan tanah (debu) tidak ada maka syarat suci ini tidak berlaku. Artinya boleh shalat terus walau tidak suci dan shalatnya sah, tetapi wajib i’adah (mengulangi) lagi saat ada air atau tanah.

2. Menutup aurat dengan pakaian yang suci

Aurat adalah bagian badan yang wajib ditutupkan. Adapun aurat laki-laki yang wajib ditutupkan dalam shalat adalah dari pusat sampai dua lutut. Maka pusat dan kedua lutut wajib tertutup. Sedangkan aurat perempuan yang wajib ditutupkan dalam shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan.

Maka wajah dan dua telapak tangan bukan aurat dan tidak wajib ditutupkan. Namun dua pergelangan wajib ditutupkan karena ia batasan antara yang wajib ditutup dengan yang tidak wajib.

Baca Juga:  Shalat Li Hurmatil Waqti, Penjelasan dan Ketentuannya

Dalil yang menunjukkan atas wajib tutup aurat sebelum mengerjakan shalat adalah ijmak ulama dan firman Allah dalam surat al-Araf ayat 31.

3. Berdiri atas tempat yang suci

Tempat yang dimaksudkan disini adalah tempat berdiri, tempat sujud, tempat rukuk dan tempat duduk. Maka tidak sah shalat seseorang apabila badan atau pakaiannya bersentuhan dengan najis yang ada pada tempat-tempat tersebut. Dalil yang menunjukkan tentang ini adalah perintah Rasulullah saw untuk menuangkan air ke tempat kencingnya orang Badui dalam mesjid.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَثَارَ إِلَيْهِ النَّاسُ ليَقَعُوا بِهِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِيْنَ. رواه البخاري.

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, “(Suatu hari) ada seorang suku Badui kencing di dalam masjid, para sahabat pun sepontan naik pitam akan menghentikannya (mengusirnya), lalu Rasulullah saw. pun bersabda kepada mereka, “Biarkanlah ia dan siramkanlah di atas air kencingnya satu timba air atau seember air, karena sungguh kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus memberikan kesulitan.” (HR: Bukhari)

4. Mengetahui masuk waktu shalat

Mengenai mengetahui masuk waktu shalat ada tiga derajat yang dikategorikan sudah mengetahui. Pertama,, mengetahui dengan yakin telah masuk waktu, termasuk dalam derajat ini mengetahui masuk waktu dengan melihat jam. Kedua, mengetahui dengan dhan (dugaan kuat) melalui ijtihad untuk mengetahui waktu. Ketiga, mengetahui dengan cara bertaqlid (mengikut) pada orang yang mengetahui waktu shalat dengan cara berijtihad. Dalil yang menunjukkan atas syarat ini adalah firman Allah dalam surat al-Nisa’ ayat 103.

Baca Juga:  Boleh Mencumbui Istri yang Sedang Haid, Tapi...

5. Menghadap kiblat

Kiblat adalah ka’bah sekarang. Maka orang yang mengerjakan shalat wajib menghadap bangunan ka’bah dengan dadanya secara pas. Kepastian pas dada orang yang shalat berhadapan dengan ka’bah bagi orang yang shalat dekat dengan ka’bah adalah dengan yakin. Adapun bagi orang yang jauh dari ka’bah maka cukup dengan dhan (dugaan kuat) melalui usaha ilmu falak.

Adapun orang sakit yang shalat sambil tidur berbaring maka wajib menghadap kiblat dengan dada dan wajahnya. Sedangkan yang tidur terlentang maka wajib menghadap kiblat dengan wajah dan dua telapak kakinya. Dalil yang menunjukkan tentang syarat ini adalah firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 149.

Kendatipun demikian, boleh tidak menghadap kiblat dalam dua kondisi, yaitu dalam kondisi sangat takut, seperti  perperangan. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 238-239. Kedua dalam kondisi atas perjalanan baik perjalanan dekat atau jauh, tetapi khusus bagi shalat sunat, tidak boleh bagi shalat wajib.

Maka apabila seseorang dalam mobil sedang berjalan ke tempat kerja, boleh mengerjakan shalat sunnah saat itu dengan menghadap ke arah mobil dan tidak perlu meletakkan dahinya saat sujud tetapi cukup dengan mengisyaratkan saja. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *