Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 188 dan Terjemahannya

Tafsir Al Baqarah ayat 188

Pecihitam.org – Seri Lanjutan Tafsir Al Qur’an kali ini adalah Tafsir Surah Al Baqarah ayat 188 yang merupakan kelanjutan Seri Tafsir dari ayat sebelumnya. Ayat ini adalah ayat yang menyinggung tentang Korupsi dan Mengambil Hak Orang Lain.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Guna memperluas wawasan kita tentang Al Qur’an, penulis akan menghadirkan beberapa Tafsir untuk Surah Al Baqarah Ayat 188 ini, seperti Tafsir Quraish Shihab, Tafsir Jalalain, dan Tafsir Ibnu Katsir.

Allah SWT telah berfirman di dalam Al Qur’an surah al Baqarah ayat 188 dengan memperingatkan umat manusia untuk tidak memakan uang dengan jalan yang haram, walau bisa mengelabui orang lain sehingga terlihat boleh mengambil hak orang, seperti korupsi, dan perbuatan terlarang yang lain. Allah SWT berfirman;

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa; (Dan janganlah kamu memakan harta sesama kamu), artinya janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain (dengan jalan yang batil), maksudnya jalan yang haram menurut syariat, misalnya dengan mencuri, mengintimidasi dan lain-lain

Baca Juga:  Terjemahan dan Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 75-80

(Dan) janganlah (kamu bawa) atau ajukan (ia) artinya urusan harta ini ke pengadilan dengan menyertakan uang suap (kepada hakim-hakim, agar kamu dapat memakan) dengan jalan tuntutan di pengadilan itu (sebagian) atau sejumlah (harta manusia) yang bercampur (dengan dosa, padahal kamu mengetahui) bahwa kamu berbuat kekeliruan.

Quraish Shihab dalam Tafsirnya tentang Surah Al Baqarah ayat 188 ini mengemukakan; Diharamkan atas kalian memakan harta orang lain secara tidak benar. Harta orang lain itu tidaklah halal bagi kalian kecuali jika diperoleh melalui cara-cara yang ditentukan Allah seperti pewarisan, hibah dan transaksi yang sah dan dibolehkan.

Terkadang ada orang yang menggugat harta saudaranya secara tidak benar. Untuk mendapatkan harta saudaranya itu, ia menggugat di hadapan hakim dengan memberi saksi dan bukti yang tidak benar, atau dengan memberi sogokan yang keji. Perlakuan seperti ini merupakan perlakuan yang sangat buruk yang akan dibalas dengan balasan yang buruk pula.

Menurut Quraish Shihab, Ayat ini mengisyaratkan bahwa praktek sogok atau suap merupakan salah satu tindak kriminal yang paling berbahaya bagi suatu bangsa. Pada ayat tersebut dijelaskan pihak-pihak yang melakukan tindakan penyuapan. Yang pertama, pihak penyuap, dan yang kedua, pihak yang menerima suap, yaitu penguasa yang menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan kepada pihak penyuap sesuatu yang bukan haknya.

Baca Juga:  Surah Al-Kahfi Ayat 45-46; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Sementara Tafsir Ibnu Katsir menjelaskannya sebagaimana sebuah riwayat dari Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas, bahwa hal ini berkenaan dengan seseorang yang mempunyai tanggungan harta kekayaan tetapi tidak ada saksi terhadapnya dalam hal ini, lalu ia mengingkari harta itu dan mempersengketakannya kepada penguasa, sementara itu ia sendiri mengetahui bahwa harta itu bukan menjadi haknya dan mengetahui bahwa ia berdosa, memakan barang haram.

Demikian diriwayatkan dari Mujahid, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, Hasan al-Bashri, Qatadah, as-Suddi, Muqatil bin Hayyan, dan Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam, mereka semua mengatakan, “Janganlah engkau bersengketa sedang engkau mengetahui bahwa engkau dhalim.”

Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan, dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah bersabda: “Ketahuilah, aku hanyalah manusia biasa, dan datang kepadaku orang-orang yang bersengketa. Boleh jadi sebagian dari kalian lebih pintar berdalih dari pada sebagian lainnya sehingga aku memberi keputusan yang menguntungkannya. Karena itu, barangsiapa yang aku putuskan mendapat hak orang Muslim yang lain, maka sebenarnya itu tidak lain hanyalah sepotong api neraka. Maka terserah ia, mau membawanya atau meninggalkannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:  Surah Al Baqarah Ayat 172-176; Tafsir dan Terjemahannya

Dengan demikian, ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa keputusan hakim itu sesungguhnya tidak dapat merubah sedikitpun hukum sesuatu, tidak membuat sesuatu yang sebenarnya haram menjadi halal atau yang halal menjadi haram, hanya saja sang hakim terikat pada apa yang tampak darinya.

Jika sesuai, maka itulah yang dikehendaki, dan jika tidak maka hakim tetap memperoleh pahala dan bagi yang melakukan tipu muslihat memperoleh dosa.

Demikian penjelasan mengenai Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 188 yang kami rujuk dari beberapa Tafsir para Ulama. Semoga bermanfaat.

M Resky S