Pecihitam.org – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap penyerang Mantan Menkopolhukam Wiranto, Abu Rara. Pria bernama lengkap Syahrial Alamsyah ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme terhadap Wiranto. “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan […]
Artikel ini Abu Rara, Pengikut ISIS yang Menyerang Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara ditulis oleh Muhammad Fahri dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>