Pecihitam.org – Kementerian Agama (Kemenag) RI belum lama ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut yakni tentang jumlah peserta undangan akad pernikahan atau perkawinan dari pasangan, di mana undangan yang hadir […]
Artikel ini Akad Nikah Saat New Normal Hanya Bisa Dihadiri Maksimal 30 Orang ditulis oleh Muhammad Fahri dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>