PeciHitam.org – Pasar efek atau yang dikenal dengan istilah bursa efek, secara tradisional pada dasarnya adalah gambaran dari sebuah pasar surat berharga perusahaan yang terjadi di antara wakil-wakil perusahaan, baik emiten (perusahaan yang menjual sahamnya di bursa efek) maupun investor selaku pembeli efek. Keberadaan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) berperan selaku hakim yang menengahi transaksi, sementara […]
Artikel ini Syarat Perdagangan Bursa Efek Sah Secara Fiqih ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>